Tarif Listrik Naik, YLKI Ingatkan Daya Beli Bakal Merosot

Reporter

Eko Wahyudi

Rabu, 20 November 2019 17:06 WIB

Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan di Jakarta, 30 November 2015. Tarif listrik pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA pada Desember 2015 akan mengalami kenaikan sebesar 11,6 persen. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA dikritik Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI. Sekretaris YLKI Agus Sujatno mengatakan kenaikan tarif listrik tersebut dikhawatirkan akan melemahkan daya beli masyarakat.

"Sebab selain rencana kenaikan tarif listrik, iuran BPJS Kesehatan juga naik," kata dia ketika dihubungi, Rabu 20 November 2019.

Menurut Agus, jika kenaikan itu dilakukan awal tahun depan maka akan menambah beban masyarakat. Agus meminta pemerintah mempertimbangkan dengan matang rencana ini agar tak membuat daya beli masyarakat kian terpuruk.

Agus menjelaskan, bahwa pemerintah harus membuat indikator yang jelas terkait kenaikan tarif listrik ini. "Apakah semua pengguna ini orang yang mampu, ini harus ada indikator yang jelas dan detail, dan dilihat secara menyeluruh jangan sampai mereka butuh subsidi tapi sudah dicabut. Ini harus dilihat secara lengkap," katanya.

Ia menyarankan, harus ada klasifikasi lagi terkait pemberian subsidi di kelas 900 VA. Data tersebut harus terbuka serta bisa dilihat oleh masyarakat. Sehingga, untuk warga tak mampu bisa mengajukan subsidi.

Advertising
Advertising

Agus juga mengusulkan penerapan sistem kuota subsidi listrik bagi yang tidak mampu setiap bulan. Dengan skema tersebut, akan tampak bila penggunaannya melebihi dari jumlah yang ditentukan maka subsidi bisa dihentikan.

"Ini juga perlu dikembangkan seperti itu, perlu diawasi juga ketika diberikan subsidi maka penggunannya tidak boleh boros, ini yang sebenarnya belum dikembangkan," ujarnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menyatakan kenaikan tarif listrikakan diterapkan per 1 Januari 2020. Kenaikan tarif listrik itu untuk golongan rumah tangga mampu (RTM) dengan daya 900 VA.

Meskipun tarif listrik untuk golongan tersebut mengalami kenaikan, Rida menjamin nilainya tidak terlalu besar. Pasalnya, bila dibagi dengan rata-rata harian, besarannya tidak mencapai Rp 1.000 per hari.

Kenaikan yang diperkirakan sekitar Rp 29.000 per bulan tersebut mengikuti biaya listrik yang dibayarkan golongan 1.300 volt ampere (VA). "Naiknya Rp 29.000. Artinya, enggak Rp 1.000 per hari kan," kata Rida di kantor Kementerian ESDM, Senin, 18 November 2019.

Lebih jauh, Rida menyatakan belum bisa memastikan apakah akan terjadi perubahan atau tidak mengenai rencana kenaikan tarif listrik tersebut. Hanya saja, hingga saat ini keputusan untuk mencabut subsidi RTM 900 VA mulai 2020 nanti masih berlaku. "Kalau berubah lagi kan ke DPR lagi," tuturnya.

Pemerintah menegaskan subsidi untuk 2020 hanya bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA dengan mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tak menyangkal akan ada kenaikan tarif listrik pada tahun depan, khususnya untuk rumah tangga mampu. "Kalau yang mampu kami kami sesuaikan, mudah-mudahan (tarif) industri tetap dijaga stabil," kata dia di Kantor Kementerian Maritim dan Investasi, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.

Ia mengatakan jajarannya masih membahas soal besar kenaikan tarif listrik untuk rumah tangga mampu dengan daya 900 VA. Ia tak menyangkal bahwa kenaikan itu akan berkisar Rp 29.000 per bulan.

"Itu kan enggak banyak," ujar Arifin berkomentar singkat. Ia mengatakan keputusan itu akan berlaku segera, kendati belum merincinya secara pasti.

Adapun Direktur Eksekutif Institute Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa mendukung rencana kenaikan tarif listrik. Dia mengatakan tarif listrik kelas rumah tangga mampu (RTM) dengan daya 900 VA harus dinaikan. Selain mengurangi beban subsidi, golongan tersebut belum naik dari beberapa tahun lalu.

"Kalau kita lihat dari kepantasan menaikan tarif 900 VA yang mampu itu wajar dilakukan karena dari tahun 2000-an tarif listrik tidak naik, sehingga susidi tidak terlalu besar nantinya," kata Fabby, Rabu, 20 November 2019.

Namun dia memberi catatan. Pemerintah harus memperhatikan besaran kenaikkan tarif listrik yang relevan bagi masyarakat. Menurut Fabby golongan 900 VA itu terbilang unik, karena terdiri dari konsumen yan mampu dan tidak mampu dengan porsi sama besarnya.

"Di sini perlu kejelian pemerintah dalam menaikkan batas yang bisa diterima. Jadi pendapatan yang pas-pasan dan mampu bisa berimbang," katanya.

EKO WAHYUDI | BISNIS | CAESAR AKBAR

Berita terkait

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

22 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

2 hari lalu

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS

Baca Selengkapnya

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

3 hari lalu

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

5 hari lalu

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

PLN membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pertama di Pulau Moyo. Pulau indah yang pernah disinggahi Lady Diana Spencer.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

9 hari lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

14 hari lalu

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

16 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

17 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

19 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya