Pasca Tragedi GrabWheels, 5 Batasan Menunggu Payung Hukum

Reporter

Tempo.co

Editor

Febriyan

Sabtu, 16 November 2019 13:53 WIB

Ridzki Kramadibrata (President Director Grab Indonesia) saat melakukan uji coba Grabwheels di The Breeze BSD, Kamis 9 Mei 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak enam pengguna GrabWheels menjadi korban tabrak lari di kawasan Senayan pada Ahad pekan lalu. Dua diantaranya tewas sementara empat lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Peristiwa tersebut menyita perhatian masyarakat karena pasca diluncurkan pada Mei lalu, alat transportasi alternatif tersebut memang tampak digandrungi kawula muda ibu kota. Sebagian besar memang tak menggunakannya sebagai alat transportasi untuk berangkat ke kantor atau ke sekolah, namun untuk kegiatan rekreasional sekadar menyusuri jalanan.

Perdebatan kemudian meruncing ke soal faktor keamanan dan peraturan soal penggunaan otopet listrik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri berencana untuk merancang peraturan gubernur soal ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan telah bertemu dengan Grab Indonesia sebagai penyedia GrabWheels. Dalam pertemuan itu, Syafrin menyatakan kedua belah pihak sepakat melakukan sejumlah pembatasan. Pembatasan itu nantinya akan dibuat dalam peraturan gubernur dan berlaku untuk pengguna otopet listrik sewa atau pun pribadi.

"Aturan tentang skuter listrik bukan hanya berlaku untuk GrabWheels tapi juga untuk skuter milik pribadi," ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2019.

Syafrin menyatakan setidaknya ada lima hal yang akan diatur dalam pergub tersebut. Di antaranya adalah penggunaan perangkat keselamatan, usia pengendara, penggunaan jalur khusus, batas kecepatan, dan waktu operasional.

Dalam hal penggunaan perangkat keselamatan, pengguna otopet listrik akan diharuskan mengenkan helm. Pengemudi juga diharuskan sudah berusia 18 tahun atau lebih.

Advertising
Advertising

Selain itu, otopet listrik juga tak diperbolehkan beroperasi selain di jalur sepeda dan berkecepatan tak lebih dari 20 kilometer per jam. Untuk waktu operasional dibatasi hanya sampai pukul 23.00 WIB.

Meskipun demikian, peraturan gubernur yang rencananya akan dikeluarkan bulan depan tersebut terancam tanpa taji. Pasalnya, tak ada undang-undang yang menaungi pengaturan soal otopet listrik. Tak seperti sepeda yang sudah masuk ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas, otopet listrik yang relatif baru dikenal tak ada dalam rujukan undang-undang itu.

"Belum ada aturannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. "Jadi, setelah melihat fenomena banyaknya otopet listrik di jalan raya, kami jadi aktif membahas dengan instansi terkait.”

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Soal Pembentukan Undang-Undang, peraturan gubernur yang tak memiliki landasan undang-undang di atasnya maka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal itu tercantum dalam pasal 8 ayat 2.

Bunyinya,” Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

Polda Metro Jaya pun menyatakan baru akan berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan terkait pengaturan otopet listrik. Karena itu Fahri menyatakan untuk sementara waktu polisi tak bisa menindak pengendara GrabWheels. Pasalnya, tidak ada hukum yang mengikat seperti halnya sepeda atau pejalan kaki dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

“Misalnya mau sita otopetnya, dasar hukumnya apa? Sementara teguran saja,” ujar Fahri.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk tegas mengeluarkan larangan penyewaan GrabWheels. "YLKI meminta manajemen Grab untuk menghentikan sewa skuter listrik sebelum memperbaiki aspek keselamatan atau safety kepada calon penggunanya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Dia juga menyatakan pemerintah dan swasta harus mengedepankan aspek jaminan keselamatan bagi pengguna otopet listrik tersebut. Dia mencontohkan Belanda yang sukses dalam memberikan edukasi kepada masyarakatnya dalam penggunaan sepeda.

"Bandingkan dengan pengguna sepeda di Belanda, yang 40 persennya telah mendapatkan edukasi sejak dini, terkait aspek keselamatan dalam berlalu lintas menggunakan sepeda," kata Tulus.

TAUFIQ SIDDIQ|INGE KLARA SAFITRI|JULNIS FIRMANSYAH|ANTARA

KOREKSI:
Judul artikel ini telah diubah pada Senin 18 November 2019, Pukul 07.49 WIB.

Berita terkait

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

6 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

6 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

9 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

12 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

14 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

15 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.

Baca Selengkapnya

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

17 hari lalu

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

18 hari lalu

BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

Pada pagi hari, cuaca seluruh wilayah DKI Jakarta diprediksi berawan.

Baca Selengkapnya