Kisruh Parkir Minimarket, Kepala Bapenda Kota Bekasi Disorot
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 9 November 2019 14:14 WIB
TEMPO.CO, Bekasi -Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda harus berurusan dengan polisi usai video viral kisruh lahan parkir minimarket.
Yang bersangkutan dipanggil penyidik Polres Metro Bekasi untuk diminta klarifikasinya tentang surat tugas untuk juru parkir di luar instansi pemerintahan atau anggota ormas dalam parkir minimarket.
Surat tugas itu terungkap setelah viral video unjuk rasa aliansi ormas dan LSM mengintimidasi pengusaha minimarket agar bersedia 'bekerja sama' urusan pungutan parkir. Ada dalam video itu Kepala Bapenda Aan Suhanda.
Jepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Arman menyebut, Aan memberikan klarifikasi perihal pungutan parkir dan surat tugas yang dibuatnya kepada juru parkir di depan minimarket. "(Surat tugas) Belum disita, (tapi masih) dipelajari," kata Arman di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat 8 November 2019.
Selain Aan, Arman mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah orang lain yakni juru parkir dalam surat tugas, pejabat unit pengelola teknis daerah (UPTD) parkir, dan anak buah Aan di Bapenda. "Sampai sekarang masih penyelidikan," kata Arman.
Aan Suhanda diperiksa selama delapan jam pada Kamis, 7 November 2019. Aan tiba di ruang pemeriksaan terpadu sejak pukul 10 WIB lalu disebutkan menerima sebanyak 59 pertanyaan dari penyidik.
Usai pemeriksaan, Aan memilih menghindar dari wartawan yang menunggui pemeriksaannya. Aan diduga keluar gedung pemeriksaan melalui pintu belakang lalu memanjat tembok. Jejak Aan berupa dua buah kursi plastik yang menempel ke tembok setinggi sekitar 1,5 meter itu.
Seperti diketahui, kebijakan menciptakan polemik karena sebagian minimarket menolak dan berujung unjuk rasa aliansi ormas. Video unjuk rasa itu viral karena ormas didukung Kepala Bapenda mengintimidasi pengusaha agar bersedia 'bekerja sama'.
<!--more-->
Aan Suhanda diperiksa selama delapan jam di ruang penyidikan terpadu. Aan tiba di sana pukul 10.00 dan baru selesai pemeriksaan pukul 18.00. Tapi, setelah selesai pemeriksaan, Aan memilih keluar gedung melalui pintu belakang lalu diduga memanjat pagar.
"Aku gak tahu, yang pasti tadi dia bilang telalu letih untuk bisa bertemu teman-teman (wartawan)," kata kuasa hukum Aan Suhanda, RM Purwadi, saat diminta konfirmasinya tentang kliennya yang nekat memanjat pagar.
Menurut Purwadi, Aan memilih langsung pulang ke rumah untuk istirahat. Karena itu, Aan meminta disampaikan maaf tak bisa melayani wartawan.
Berdasarkan pengamatan Tempo, jejak Kepala Bapenda Kota Bekasi itu memanjat pagar setinggi 1,5 meter berupa dua kursi plastik yang bersandar ke tembok.
Sebelumnya, unjuk rasa ormas dipicu sebuah surat dari Bapenda Kota Bekasi yang dibawa ormas.
Tempo mendapatkan foto surat tugas dari Badan Pendapatan Daerah kepada juru parkir. Surat yang beredar telah menunjukkan bahwa dokumen tersebut hanya berlaku sampai dengan 30 September 2019.
Dokumen dengan judul "Surat Perintah Tugas" itu diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang diteken oleh pejabat tertinggi di instansi itu, Aan Suhanda. Surat mulai berlaku sejak 16 Agustus 2019 atau sejak ditandatangi.
Dalam surat itu, Bapenda menujuk Hoyyli menjadi penarik pajak parkir minimarket yakni di Indomaret depan SPBU Jalan Siliwangi, Kecamatan Rawalumbu. Adapun dasar penerbitan surat adalah Instruksi Wali Kota Bekasi yang diterbitkan pada 2017 lalu tentang pelaksanaan penarikan retribusi parkir.
Terpisah, Ketua Ormas GIBAS (Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) Kota Bekasi, Deni Muhammad Ali, mengatakan, telah mendapat kesempatan mengelola parkir di minimarket dari Bapenda. Dalihnya, untuk membantu pemerintah memperoleh pendapatan daerah dari sektor tersebut.
"Kami mengajukan (ke Bapenda) akhirnya dari Bapenda memberikan kesempatan," katanya memberi keterangan saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Senin malam.
Deni mengaku baru menjalankan penarikan pajak parkir selama sebulan pada Oktober lalu. Setoran yang diberikan Gibas kepada Pemerintah Kota Bekasi disebutnya Rp 200-300 ribu sebulan.
<!--more-->
Rupanya, di tengah perjalanan ada gejolak karena penolakan di Indomaret di SPBU Jalan Raya Narogong pada 23 Oktober lalu. Buntutnya unjuk rasa yang videonya viral itu. "Sebenarnya niat kami baik, kami bukan premanisme, kami adalah ormas yang dilindungi Undang-undang," kata Deni.
Menurut dia, alasan mengajukan menjadi pengelola parkir di minimarket juga untuk memberdayakan anggota GIBAS Kota Bekasi yang dinilai tak memiliki kualitas sumber daya yang baik.
"Daripada mereka hanya nongkrong-nongkrong, paling enggak bisa jadi juru parkir. Ini sebenarnya hal yang kecil, saya juga aneh kenapa jadi viral sedemikian besarnya," kata Deni.
"Kalau bicara intimidasi enggak ada intimidasi. Intinya kita hanya ingin menyampaikan pendapat, kita hanya sebenarnya ingin membuka mata batin pengusaha," ucap Deni.
Gerai Indomaret di SPBU Jalan Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi sekarang dijaga polisi setelah video unjuk rasa organisasi masyarakat meminta mengelola parkir minimarket itu viral di media sosial.
"Kadang ada dua polisi yang datang," kata seorang karyawan Indomaret ketika berbincang dengan Tempo pada Jumat, 8 November 2019.
Ia membenarkan aksi unjuk rasa oleh organisasi masyarakat pada 23 Oktober lalu. Masa demonstrasi juga sempat memblokade Jalan Raya Siliwangi yang menyebabkan kemacetan parah.
Beberapa hari setelah demo parkir minimarket, kata dia, ada orang yang berjaga di parkiran menarik biaya parkir ke konsumen. "Setelah (viral) itu, kemudian disuruh pergi sama polisi," ucapnya. Tapi, Tempo yang berkunjung ke minimarket tersebut pada Jumat siang tak melihat ada polisi berseragam maupun juru parkir.
ADI WARSONO