Pegiat Antikorupsi Sangsi Jokowi Serius Usut Kasus Novel Baswedan

Minggu, 3 November 2019 13:21 WIB

Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat bertemu dengan mahasiswa yang melakukan audensi sebagai program studi banding perkuliahan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. Kepala Kepolisian RI terpilih Komisaris Jenderal Idham Azis akan segera menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengungkap kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto

Pegiat Hak Asasi Manusia Haris Azhar memprediksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak akan pernah diungkap di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menengarai Jokowi memiliki kepentingan agar kasus ini tidak terungkap.

Menurut dia, dalang dari penyiraman itu merupakan tokoh berpengaruh. "Dia berkepentingan untuk tidak diungkap, otak dari pelaku kayaknya 'tinggi sekali'," kata Haris saat dihubungi, Sabtu, 2 November 2019.

Alih-alih menangkap pelaku, anggota tim advokasi Novel Baswedan ini menduga Jokowi bakal terus memperpanjang masa kerja tim kepolisian dalam penyelidikan kasus. Hal itu diberikan hanya untuk mengulur waktu. "Ini akan terus diperpanjang sampai akhir masa jabatan dia jadi presiden," ujar Haris.

Anggota tim advokasi lainnya, Alghiffari Aqsa mengatakan satu-satunya cara untuk mengungkap kasus ini ialah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta independen. Tim advokasi bahkan telah menyodorkan draf Keputusan Presiden pembentukan TGPF independen ke Jokowi melalui Sekretariat Negara pada Jumat, 18 Oktober 2019.

"Kami membantu Pak Presiden dengan membuat draf, kalau memang Bapak di waktu ini sibuk, kami bantu buatkan draf Kepresnya," kata tim advokasi M. Isnur di Setneg, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019.

Draf Kepres yang diberikan oleh tim advokasi terdiri dari empat lembar. Nomor surat dalam draf itu masih kosong. Dalam draf itu, TGPF bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Tugas tim membantu kepolisian dan KPK dalam menyelidiki secara bebas, cermat, transparan, adil, dan tuntas atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Selain itu, tim juga bertugas memberikan rekomendasi penguatan dan perlindungan untuk KPK dari ancaman dan serangan yang melemahkan atau menghambat kerja pemberantasan korupsi.

Draf itu juga menyebutkan tim harus terdiri dari orang yang independen, berani menghadapi teror, memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi, tidak pernah terlibat kasus korupsi dan tidak pernah menjadi anggota tim penyelidikan kasus Novel sebelumnya. Selain itu, anggota TGPF juga harus ahli dalam hukum, HAM, digital forensik atau memiliki keahlian yang relevan dengan penyelidikan.

Dalam draf itu, tim advokasi menyebutkan TGPF memiliki masa kerja 3 bulan, dan dapat diperpanjang selama tiga bulan sekali saja. Presiden mesti mengumumkan laporan tim paling lambat 7 hari setelah diserahkan. "Demikian, mudah-mudahan Pak Jokowi semakin mudah membentuk TGPF ini," ujar Isnur.

Berita terkait

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

6 menit lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

36 menit lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Sekretariat Presiden Kucurkan Bantuan untuk Korban Luka Saat Kunjungan Jokowi di Kabupaten Muna

43 menit lalu

Sekretariat Presiden Kucurkan Bantuan untuk Korban Luka Saat Kunjungan Jokowi di Kabupaten Muna

Seorang warga Kabupaten Muna terluka kejatuhan dahan pohon saat helikopter superpuma yang ditumpangi Presiden Jokowi mendarat di alun-alun.

Baca Selengkapnya

198 PSN Rp1.614 Triliun Selesai Dibangun pada 2016-2024, Jokowi Akan Evaluasi yang Lelet

1 jam lalu

198 PSN Rp1.614 Triliun Selesai Dibangun pada 2016-2024, Jokowi Akan Evaluasi yang Lelet

Sebanyak 198 PSN telah rampung dibangun selama periode 2016 hingga 2024, dengan nilai proyek Rp1.614 triliun, sementara yang lelet akan dievaluasi.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

1 jam lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Grace Natalie Diberi Tugas di Pemerintahan oleh Presiden Jokowi

1 jam lalu

Grace Natalie Diberi Tugas di Pemerintahan oleh Presiden Jokowi

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengaku dapat amanah untuk mengemban tugas baru di pemerintahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

2 jam lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pendiri PSI Grace Natalie Dapat Jabatan di Pemerintahan dari Jokowi, Ini Profilnya

3 jam lalu

Pendiri PSI Grace Natalie Dapat Jabatan di Pemerintahan dari Jokowi, Ini Profilnya

Presiden Jokowi memanggil Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie di Istana Kepresidenan Jakarta

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

3 jam lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya