Polemik PKL di Trotoar di DKI, Ini Suara Warga dan Saran Pengamat

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 11 Oktober 2019 14:18 WIB

Pedagang Kaki Lima alias PKL terlihat berjualan di atas trotoar Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Banyaknya PKL di jalan protokol ini membuat kawasan tersebut terlihat kumuh. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi pedagang kaki lima alias PKL di trotoar di Ibu Kota menuai polemik.

Gubernur DKI Jekarta Anies Baswedan menyebutkan tengah menggodok roadmap lewat revitalisasi trotoar dan seterusnya yang memungkinkan PKL berjualan di trotoar. Awal bulan lalu dia menyebutkan fungsi trotoar tak hanya terbatas buat pejalan kaki saja.

Namun, kebijakan Pemprov DKI itu, menurut pengamat tata kota Nirwono Joga, bakal melawan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang masih berlaku.

Warga di DKI punya reaksi beragam. Lidya, 27 tahun, mengatakan bahwa ia setuju karena dengan demikian masyarakat pejalan kaki juga bisa menikmati jajanan yang dijual oleh para PKL.

“Kalau saya senang. Pas jalan gitu di trotoar terus ada jajanan, ya saya pasti beli. Santai juga. Orang-orang juga pasti begitu, beli makanan untuk ngemil sambil jalan di trotoar,” kata dia, Kamis, 10 Oktober 2019.

Senada itu dikatakan seorang pengemudi ojek online. “Tergantung kawasan ya. Kalau tidak mengganggu pejalan kaki, ya saya setuju. Tapi jika hal tersebut mengganggu, ya saya kurang setuju,” katanya.

Berbeda halnya dikatakan Yoseph, 22 tahun. Dibolehkannya PKL di trotoar tidak tepat. Karena pelebaran trotoar untuk PKL di daerah rawan macet jelas bukan solusi.
<!--more-->

“Kalau mau buat lahan khusus PKL inspirasinya seperti daerah Stasiun Tanah Abang saja, di sana lahannya luas juga dan rame,” kata dia.

Meskipun jadi polemik, pemerintah sepertinya tetap jalan terus. Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi malah sudah menetapkan tiga trotoar multifungsi di wilayahnya. Sebagian lahan trotoar tersebut nantinya bakal memberi ruang untuk pedagang kaki lima.

Suasana Skybridge Tanah Abang di Jalan Jatibaru Raya, Jakarta, Senin, 22 April 2019. Meski sudah disediakan tempat di Skybridge, para pedagang kaki lima (PKL) masih menggelar lapak di trotoar. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Ketiga trotoar multifungsi itu berada di kawasan Kramat, Cikini dan Wahid Hasyim. "Ini memang baru wacana Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan)," kata Irwandi saat dihubungi, Selasa, 8 Oktober 2019.

Advertising
Advertising

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menyarankan DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2010 tentang pengaturan tempat dan pembinaan usaha mikro, ketimbang memberi mereka ruang berjualan di trotoar.

"Tinggal diteruskan penerapannya," kata Nirwono melalui pesan singkatnya kepada Tempo, Kamis, 10 Oktober 2019.

Menurut Nirwono, ada sejumlah cara untuk mengelola pedagang kaki lima (PKL), tanpa membiarkan mereka membuka lapak di trotoar. Pertama, ia menyarankan, pemerintah mesti secara akurat mendata jumlah dan jenis PKL.
<!--more-->

Setelah terdata, pemerintah harus membuat kesepakatan terkait dengan jumlah pedagang antara Dinas UMKM dengan asosiasi PKL. "Kunci data tersebut.

Kedua, pemerintah bisa mendistribusikan PKL ke pasar rakyat, pusat perbelanjaan, kantin gedung perkantoran terdekat hingga diikutsertakan dalam festival yang sering diselenggarakan pemerintah. Bahkan, untuk pusat perbelanjaan wajib menyediakan 10 persen lahan untuk menampung PKL, seperti di Gandaria City, Jakarta Selatan.

Prinsipnya, ia berujar, PKL tidak diperbolehkan berjualan di trotoar. Namun, pemerintah dapat mewadahi tempat mereka berjualan sehingga tidak merugikan dan melanggar aturan.

"Apapun motif Gubernur, sebagak kepala daerah harusnya mematuhi aturan hukum yang berlaku, dan setiap kebijakannya di Jakarta dapat menjadi contoh atau ditiru kota-kota lain di Indonesia."

Nirwono menuturkan pemerintah bakal melanggar aturan jika memfasilitasi pedagang berjualan di trotoar.

Menurut dia, kebijakan pemerintah itu bakal melawan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang masih berlaku.

Di dalam Undang-Undang tersebut pedagang dilarang berjualan di trotoar. "Pemprov DKI dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut yang melarang PKL berjualan di trotoar," ujarnya. "Peraturan harus dipatuhi, tanpa kecuali atau dengan persyaratan apapun."

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan fungsi trotoar tak hanya terbatas untuk pejalan kaki saja.
<!--more-->

"Nanti semuanya akan diatur, jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL, trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak," ujar Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Ahad, 8 September 2019.

Meski begitu, Anies menekankan trotoar yang bisa digunakan untuk berdagang akan ditentukan dari lokasi trotoar berada dan luas trotoar. Misalnya, trotoar di kawasan pemukiman pemanfaatannya akan berbeda dengan trotoar di kawasan pertokoan, perkantoran, dan tempat hiburan.

Menurut Anies, pemanfaatan trotoar yang beragam ini sudah dilakukan di banyak negara maju. "Nah, agar ini bisa berjalan dengan baik, harus ada ketentuan dan gubernur mempunyai kewenangan untuk mengatur itu, nanti akan kami atur semua," ujarnya.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan revitalisasi trotoar di banyak tempat, contohnya di Cikini, Kramat Raya, Otista, hingga Kemang. Revitalisasi itu tak hanya berupa perbaikan, tetapi juga pelebaran trotoar.

Anies memastikan usai revitalisasi tersebut rampung, fungsi trotoar tak hanya digunakan untuk pejalan kaki. Namun juga memiliki berbagai fungsi lain seperti berdagang dan ruang ekspresi seni.

Pejalan kaki berjalan di trotoar Jalan Cikini Raya, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. Pemprov DKI Jakarta berencana merevitalisasi trotoar sepanjang 10 kilometer. ANTARA/Galih Pradipta

Lebih lanjut, Anies Baswedan mengatakan pemanfaatan trotoar dengan konsepnya ini sudah sesuai aturan. Ia mengatakan Pemprov DKI berlandaskan pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 tahun 2014 tentang pedoman perencanaan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan jaki di kawasan trotoar.

Terkait itu, Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan memastikan kebijakan roadmap PKL yang membuka peluang lapak di trotoar tidak cacat hukum.

Sebab, dalam Undang-Undang Lalu Lintas, trotoar hanya bisa dimanfaatkan untuk pejalan kaki dan tidak boleh ada aktivitas lainnya.

"Perlu juga digaris bawahi, kami tidak ingin kebijakan yang tujuannya bagus malah cacat hukum. Kalau dalam UU Lalu Lintas, trotoar itu untuk pejalan kaki dan memang tidak boleh ada gangguan," kata Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Zita Anjani, Jumat, 6 September 2019.

IMAM HAMDI | M. JULNIS FIRMANSYAH | MEIDYANA ADITAMA WINATA

Berita terkait

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

15 jam lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

16 jam lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

18 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

1 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

2 hari lalu

NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

3 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.

Baca Selengkapnya