Kontroversi Rencana Sanksi untuk Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 9 Oktober 2019 14:46 WIB
Di sisi lain, Timboel mengatakan pemerintah juga mesti merancang dan menegakkan aturan yang sama kepada badan usaha. Sebab, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya ke BPJS Kesehatan.
Bila badan usaha ketahuan menunggak pembayaran BPJS Kesehatan karyawannya, entitas juga mesti memperoleh sanksi. "Karena faktanya masih banyak badan usaha yang tidak patuh, tapi tidak dapat sanksi layanan publik," ucapnya.
Sembari mempertajam penegakan hukum bagi peserta yang menunggak, Timboel meminta pemerintah memperbaiki sistem layanan JKN. Dengan sistem yang rapi, masyarakat bakal otomatis terdorong untuk rutin membayar premi asuransi.
Saat ini, pemerintah mencatat jumlah peserta iuran BPJS Kesehatan mencapai 223 juta jiwa. Sebanyak 32 juta di antaranya adalah peserta mandiri. Sedangkan 133,8 juta jiwa merupakan peserta penerima bantuan iuran atau PBI dari pusat dan daerah. Sisanya ialah peserta dari kelompok pegawai BUMN, PNS, TNI, dan Polri.
Adapun Ombudsman menilai pemerintah perlu berhati-hati saat hendak menerbitkan sanksi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan. Lembaga itu pun menyarankan adanya institutional review terhadap skema pelayanan jaminan sosial.