Menunggu Kalkulasi Jokowi Menerbitkan Perpu KPK

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Minggu, 29 September 2019 13:00 WIB

Puluhan massa gabungan mahasiswa dan buruh melakukan aksi Selamatkan KPK longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 5 September 2019. Dalam aksinya massa menolak capim KPK bermasalah. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Tak lebih dari sepekan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berubah sikap ihwal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK.

Jika sebelumnya Jokowi bersikukuh tak akan menerbitkan Perpu, Kamis lalu, dia menyatakan sedang mempertimbangkan mengeluarkan Perpu KPK guna membatalkan UU KPK hasil revisi. Presiden menyatakan hal ini usai bertemu dengan 41 tokoh nasional, menyusul semakin kencangnya gelombang protes dari masyarakat.

"Akan kami hitung, kalkulasi, dan setelah kami putuskan, kami akan sampaikan kepada para senior yang hadir," ucap Jokowi, Kamis, 26 September 2019.

Sejak saat itu, gelombang demonstrasi mahasiswa yang terjadi di hampir seluruh kota besar di Indonesia, mereda. Dua hari setelah pernyataan Jokowi itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengisyaratkan Presiden Jokowi bakal menerbitkan Perpu KPK.

la menyatakan, kementeriannya sedang menyusun draf Perpu KPK yang siap untuk ditandatangani jika Presiden telah mengambil keputusan. Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada ini menyatakan belum mengetahui kapan draf Perpu KPK ini rampung. Pratikno juga menyatakan belum mengetahui kapan Jokowi akan membuat keputusan untuk menerbitkan Perpu.

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 27 September 2019. Dalam keterangan persnya presiden mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya korban mahasiswa & turut berduka atas terjadinya gempa Maluku. Presiden juga mengegaskan agar tidak ada lagi tindakan represif aparat kepada aksi mahasiswa dan dilakukan investigasi kepada korban penembakan. TEMPO/Subekti.

"Pokoknya tugas staf itu adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat lalu.

Angin dari Jokowi disambut baik sejumlah pegiat hukum. Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, telah cukup tiga alasan Jokowi untuk segera menerbitkan Perpu.

Pertama, keadaan masyarakat yang memaksa untuk segera dikeluarkan aturan; Kedua, kekosongan hukum atau ada hukum tapi tidak menyelesaikan masalah; Ketiga, proses legislasi yang biasa akan menyita waktu yang panjang sehingga padahal masalah harus diselesaikan segera.

"Tiga alasan itu kami sampaikan bahwa ini memang waktunya Perpu, saat bertemu dengan presiden di Istana Kamis lalu," ujar Feri saat dihubungi Tempo pada Jumat, 27 September 2019.

Bagi DPR, sikap Jokowi justru dinilai mengecewakan. PDIP selaku partai utama pengusung Jokowi bahkan dengan tegas memberi sinyal menolak Jokowi mengeluarkan Perpu.

Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto menyebut, Presiden tak menghormati DPR jika menerbitkan Perpu. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP di DPR tersebut, sudah ada mekanisme uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi bagi mereka yang menolak revisi UU KPK.

"Bukan dengan Perpu. Clear. Kalau begitu (perpu terbit) gimana? Ya, mohon maaf Presiden enggak menghormati kami, dong," ucapnya di Gedung DPR, Senayan, Jumat, 27 September 2019.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga menyatakan tidak tepat jika Jokowi mengeluarkan Perpu. "Mengubah undang-undang dengan Perpu sebelum undang-undang itu dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata Sekretaris Jenderal PDIP Harus Kristiyanto lewat keterangan tertulis, Sabtu, 28 September 2019.

Berkebalikan dengan PDIP, Gerindra terbuka dengan apapun sikap Jokowi. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menyebut, Jokowi memiliki kuasa penuh untuk mengeluarkan Perpu atau tidak. "Sekarang ini bola ada di tangan presiden. Pak Jokowi punya kuasa penuh atas KPK," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra ini di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, 27 September 2019.

Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 26 September 2019. Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kendari tersebut menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/Jojon

Adapun mayoritas partai pendukung Jokowi lainnya, sebagian besar menyatakan mendukung apapun keputusan presiden. "Selaku partai pengusung, kami mendukung apapun keputusan Pak Jokowi," ujar Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G. Plate, Ahad, 29 September 2019.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo memperkirakan, Presiden akan menunggu pelantikan DPR periode baru dalam menerbitkan Perpu KPK. Dia menilai perpu tak mungkin diterbitkan pada masa kerja DPR periode 2014-n2019. Sebab, masa kerja DPR periode ini akan berakhir pada 30 September atau Senin pekan depan. "Saya menduga, nanti jatuhnya ke periode yang akan datang," kata dia

Pengamat politik Universitas Al Azhar Jakarta, Ujang Komaruddin memprediksi, Jokowi pasti akan mengeluarkan Perpu karena kencangnya penolakan rakyat dan mahasiswa terhadap revisi UU KPK.

"Tak ada jalan lain bagi Presiden selain mengeluarkan Perpu. Karena jika Perpu tidak dikeluarkan, maka akan terjadi demonstrasi besar-besaran lagi dari para mahasiswa. Dan itu akan mendelegitimasi kekuasaan Jokowi," ujar Ujang saat dihubungi, Ahad, 29 September 2019.

Demonstrasi mahasiswa dan rakyat yang berskala besar dinilai bisa menggoyang pemerintahan Jokowi periode kedua ini. Ujang menilai, bekas Wali Kota Solo itu akan mengabaikan PDIP dalam hal ini. "Mengabaikan PDIP itu mudarat-nya kecil, kalau mengabaikan rakyat, mudarat-nya besar. Jokowi bisa goyang," ujar dia.

Adapun Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai, Jokowi akan tetap mempertimbangkan pandangan partai dalam menerbitkan Perpu. "Minimal ada dukungan parpol. Jokowi tak akan keluarkan Perpu jika semua parpol menolak. Suka tak suka, Jokowi juga butuh dukungan penuh parlemen merealisasikan janji politiknya di periode kedua," ujar Adi Prayitno saat dihubungi terpisah.

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

2 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

6 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

9 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

19 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

19 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

21 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya