Membedah Badan Otorita Ibu Kota Negara, Lembaga Multi Fungsi
Reporter
Yohanes Paskalis
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 12 September 2019 17:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas sedang mengejar pembentukan badan otorita untuk mengeksekusi pendanaan dan rencana teknis pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Deputi Pengembangan Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata, memastikan skenario pembentukannya dimantapkan dalam tiga bulan, agar bisa dikukuhkan tahun depan.
"Dari Oktober kami bahas serius, termasuk penyiapan peraturan presidennya," ucapnya kepada Tempo, Rabu 11 September 2019.
Badan otorita tersebut disiapkan sebagai lembaga multi fungsi dalam pembangunan ibu kota baru yang belakangan ditetapkan berada di lokasi yang mencakup Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam kerangka waktu yang direncanakan Bappenas, badan otoritas dirampung bersamaan dengan rencana induk ibu kota baru.
Di awal pendirian, kata Rudy, badan otorita bakal berfokus mengawal hal teknis, seperti penyusunan struktur dan desain komponen kota, termasuk memastikan ketersediaan sarana prasarana dasar. Tugasnya berkembang menjadi penjaring investasi penyokong calon ibu kota. "Di jangka panjang, mereka jadi pengelola aset pemerintah yang masih di Jakarta."
Saat berkunjung ke kantor Tempo, Selasa lalu, Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, menyebutkan terdapat potensi penerimaan Rp 660 triliun dari barang milik negara (BMN) di DKI Jakarta, untuk kurun waktu 20 tahun. Dengan demikian, pemerintah tak perlu menerbitkan obligasi. Apalagi, hanya 19 persen kas negara yang akan dipakai dalam rencana besar ini.
"Badan otorita juga ngejar investor, sebagian besar pendanaan diharapkan dari kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU)," katanya.
<!--more-->
Dia optimis konsep lembaga khusus ini akan melancarkan pemindahan ibu kota. Salah satu rujukan pemerintah adalah peralihan pusat administrasi Malaysia dari Kuala Lumpur ke Putrajaya yang tuntas dalam lima tahun, dari 1996-2001. "Ada otoritas sendiri untuk mengembangkan kota baru, nyatanya bisa cepat."
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, mengharapkan lembaga tersebut dianggotai berbagai kalangan, termasuk calon investor. "Kalau ada perwakilan pengusaha, sudah ada koneksi untuk memikat uang swasta masuk," katanya, kemarin.
Badan otorita pun dianggap bisa mengantisipasi kalangan aparatur sipil yang diam-diam menolak peralihan ibu kota ke Kalimantan. "Selain mengurangi beban kerja semua kementerian, unit itu bisa diisi profesional dan birokrat yang berkomitmen."
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara, justru pesimis kalangan swasta akan tertarik mengerjakan ibu kota baru. Dalam pengerjaan proyek infrastruktur, kata dia, kontribusi swasta tak lebih dari 10 persen. "Karena perizinan, pembebasan lahan, koordinasi tidak berjalan optimal, tak banyak yang bakal tertarik," katanya.
<!--more-->
Berikut rencana struktur badan otorita tersebut:
Ketua: Kepala Bappenas
Anggota: menteri dan kepala lembaga terkait pemindahan ibu kota, gubernur provinsi terpilih
A. Susunan:
1. presiden
2. dewan pengarah
3. ketua badan otorita (setara dewan pengawas)
4. sekretaris korporat/hukum, deputi audit dan quality insurance
5. Kedeputian: deputi jasa kerjasama, deputi perencanaan kota, deputi tata ruang dan pertamanan, deputi konstruksi dan pemeliharan, deputi pelayanan kota, deputi keuangan
B. Kewenangan
- mengelola dana investasi pembangunan ibu kota dan menjalin kerjasama dengan BUMN dan swasta
- mengelola aset investasi di kawasan ibu kota baru
- mengelola peralihan aset pemerintah di Jakarta untuk biaya investasi ibu kota baru
C. Tugas utama
- Menyusun struktur, pola ruang, dan desain komponen kota
- membangun infrastruktur gedung pemerintahan dan lembaga, perumahan pegawai, dan area komersial
- mengendalikan proses pengerjaan sarana/prasarana ibu kota baru
- mengelola/memelihara fasilitas publik
sumber: Bappenas
YOHANES PASKALIS PAE DALE | DIAS PRASONGKO