20 Capim KPK dan Bayangan Suram Pemberantasan Korupsi
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Minggu, 25 Agustus 2019 13:42 WIB
Menurut catatan KPK, di antara 20 orang nama itu, beberapa di antaranya punya rekam jejak bermasalah. Mereka diduga tidak patuh membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pernah menerima gratifikasi, melakukan perbuatan yang menghambat kerja KPK, hingga melakukan pelanggaran kode etik saat bekerja di KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, khusus untuk LHKPN, ada 18 orang yang wajib membuat laporan harta kekayaan, sementara dua sisanya tidak karena dari unsur swasta. Dari 18 penyelenggara negara, 2 orang di antaranya tidak pernah melaporkan LHKPN. Keduanya berasal dari polri dan karyawan BUMN.
Menurut Febri, KPK sebetulnya sudah menyerahkan semua data itu kepada pansel. KPK, kata dia, mempersilahkan pansel bila ingin melihat bukti-bukti terkait kasus itu di Gedung KPK. Komisi antirasuah, kata Febri, berharap pansel benar-benar memperhatikan catatan yang diberikan KPK. Sebab, pansel sendiri yang datang ke KPK dan meminta bantuan lembaga antirasuah ini untuk mengecek rekam jejak calon pimpinan.
Tak heran dua puluh nama yang lolos seleksi capim KPK itu menuai protes Koalisi Kawal Capim KPK. Dua nama yang paling disorot adalah Antam dan Firli. Antam diduga pernah mengintimidasi eks Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa. Sementara, Firli pernah dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran etik semasa menjabat Deputi Penindakan KPK.
Polri sebelumnya sudah beberapa kali membela Firli dan Antam. "Yang jelas para perwira perwira tinggi itu adalah perwira tinggi terbaik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Juli 2019.