Konflik Apartemen Mediterania Dipicu Pergub Anies Baswedan?

Sabtu, 24 Agustus 2019 18:09 WIB

Seorang penghuni membawa lilin saat beraktivitas dalam keadaan listrik mati di Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019. Sebelumnya, pada Kamis (18/7) lalu, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi sempat mendatangi lokasi untuk mendesak pengelola untuk segera menyalakan listrik yang diputus secara sepihak. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dituding sebagai pemicu konflik apartemen Mediterania Palace Residences. Akibat pergub yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, muncul dualisme kepengurusan apartemen di Kemayoran tersebut.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai polemik apartemen itu terjadi karena lemahnya pergub itu. “Pergub itu masih memiliki sejumlah kekurangan,” kata Teguh, Kamis 22 Agustus 2019.

Dengan adanya kekurangan itu, kata Teguh, pengurus baru yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) tidak bisa secara serta-merta mengambil alih pengelolaan dari pengurus lama, yaitu Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS).

Padahal P3SRS disebut sebagai pengurus yang legal sesuai dengan Pergub 132 serta telah disahkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. “Jadi, kalau ada konflik, pengurus lama bisa sewenang-wenang mematikan air dan listrik,” ujar Teguh.

Sebelumnya, P2RS menyetop aliran air dan listrik di 98 unit Apartemen Mediterania Palace. Sanksi ini diberikan karena penghuni di unit itu belum membayar iuran wajib, termasuk tagihan listrik dan air, sejak Juni lalu. Padahal penghuni di 98 unit tersebut sudah memenuhi kewajiban melalui P3SRS.

Menurut Teguh, seharusnya Pergub 132 juga mengatur mekanisme pembayaran listrik dan air. Seharusnya di sana disebutkan, penghuni bisa membayarkan langsung tagihan listrik ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan tagihan air ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). “Jadi, kalau ada konflik, pengurus enggak bisa sewenang-wenang lagi mematikan listrik dan air,” katanya.

Pergub 132 juga tidak diatur mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah DKI. Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 menyebutkan pemerintah daerah harus meminta pengembang menyerahkan fasilitas itu paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan.

Advertising
Advertising

Teguh mengatakan, jika prasarana, sarana, dan utilitas telah diserahkan kepada pemerintah DKI, iuran yang diwajibkan kepada penghuni menjadi lebih murah. “Karena fasos dan fasumnya dipelihara oleh pemerintah,” katanya.

Gubernur Anies Baswedan tidak membantah bahwa Pergub 132 masih memiliki kekurangan. Karena itu, dia berencana merevisi aturan tersebut. “Setelah kami terbitkan, ternyata ada masalah baru,” katanya.

Anies mengklaim, setelah nanti diperbaiki, peraturan gubernur itu bakal ampuh menaklukkan pengembang yang berupaya mendominasi dan merugikan penghuni. Namun ia belum bersedia menjelaskan secara rinci poin-poin dalam aturan yang akan diperbaiki.

Saat ini P2RS Mediterania Palace telah menggugat surat pengesahan P3SRS karena merasa dirugikan. Padahal P3SRS adalah pengurus yang sah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 132. “Mereka (P2RS) yang selama ini menikmati status quo dan sewenang-wenang pasti berontak dengan adanya Pergub 132 itu,” kata Anies.

Sebelumnya, Ketua P2RS Mediterania Palace Ikhsan, menggugat surat keputusan pengesahan P3SRS yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Kelik Inriyanto. Ikhsan belum memberikan pernyataan atas gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 17 Juni lalu itu.

Manajer Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, Iriene Yonita Putri, mengatakan gugatan itu dilayangkan karena P2RS mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing munculnya P3SRS. Menurut dia, P3SRS harus berbadan hukum untuk mengundang warga apartemen memilih pengurus baru rumah susun.

Konflik apartemen Mediterania Palace ini menarik perhatian sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Ombudsman sebab pengelola memutus aliran listrik dan air ke sejumlah unit apartemen selama 29 hari. Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan pengelola telah mengaktifkan kembali layanan listrik dan air untuk semua penghuni sejak Rabu lalu. “Kami minta polisi turun tangan supaya listrik dan air hidup lagi,” katanya.

LANI DIANA

Berita terkait

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

1 menit lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

9 jam lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

3 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

3 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

3 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

4 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

4 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya