Akrobat Pemerintah Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Kamis, 1 Agustus 2019 16:00 WIB

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan per hari ini secara resmi menonaktifkan 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan. Langkah itu menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri menyebutkan, penonaktifan tersebut sebagai imbas dari pemutakhiran data bersama pemerintah daerah yang berimplikasi pada pembaruan data terpadu fakir miskin dan orang tidak mampu. Dari 5,2 juta peserta yang namanya dicoret dari PBI, 114 ribu jiwa di antaranya tercatat telah meninggal dunia. Selain itu, mereka yang namanya dinonaktifkan dinyatakan sudah tidak berstatus fakir miskin dan masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ganda.

Adapun sisanya yang dinonaktifkan adalah mereka yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes) yang telah ditentukan. Saat ini seluruh jumlah peserta PBI sebanyak 96,8 juta jiwa atau setara dengan 36 persen penduduk Indonesia yang secara total berjumlah 264 juta jiwa.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf, menjelaskan, peserta nonaktif tidak akan lagi memperoleh jaminan pelayanan kesehatan secara otomatis. Namun, peserta tetap dapat dijaminkan kembali dengan mendaftarkan diri ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat. "Mereka nanti akan menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijaminkan oleh pemerintah daerah," ucapnya.

Bila peserta yang dinonaktifkan sebetulnya mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, peserta dapat langsung mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen pekerja bukan penerima upah atau PBPU alias peserta mandiri. "Pilihan hak kelas rawat disesuaikan dengan pembayaran iuran," tuturnya.

Advertising
Advertising

Angka 5,2 juta peserta yang bakal otomatis dinonaktifkan BPJS Kesehatan bukan angka yang kecil. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut jumlah peserta yang dicoret karena pembaruan data tahap keenam tersebut melonjak dibandingkan tahap-tahap sebelumnya.

Pada tahap pertama hingga kelima pembaruan data PBI saja masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa statusnya sebagai peserta PBI telah dinonaktifkan. "Sehingga sering kali ketika mereka memeriksakan diri ke rumah sakit, mereka marah-marah ke rumah sakit karena statusnya tidak aktif lagi. Apalagi sekarang yang jumlahnya mencapai jutaan orang,” kata Timboel, Rabu, 31 Juli 2019.

Kritik terhadap keputusan menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Ia menilai pemerintah terlampau buru-buru mengambil keputusan karena tidak dibarengi dengan sosialiasi yang matang. Kebijakan ini juga disebut berisiko memangkas hak warga miskin.

Selain itu, Tulus memandang upaya pemerintah kali ini tidak cukup transparan. Pemerintah, dalam hal ini BPJS Kesehatan sebagai operator dinilai tidak berupaya menjelaskan informasi kepada masyarakat.

Sebab, penonaktifan 5,2 juta anggota PBI itu berdekatan dengan tenggat pemberlakuan kebijakan. Masyarakat pun tidak dilibatkan dalam memformulasikan penonaktifan kepesertaan tersebut. "Memang maksudnya bagus supaya tidak salah sasaran. Namun, dari sisi hak, anggota PBI (yang kepesertaannya dinonaktifkan) perlu waktu dan jeda," ujar Tulus.

Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menekan defisit lembaga yang kini telah mencapai Rp 28 triliun tersebut. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut sedikitnya ada tiga strategi yang bisa dilakukan.

<!--more-->

Pertama, pemerintah akan menaikkan besaran premi yang harus dibayarkan oleh peserta jaminan. “Berapa naiknya itu akan dibahas oleh tim teknis. Masyarakat seharusnya menyadari bahwa iurannya itu (sekarang) rendah, sekitar Rp23 ribu. Itu tidak sanggup sistem kita," kata JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.

Iuran bulanan BPJS Kesehatan saat ini terbagi dalam tiga jenis, yakni Rp 25.500 untuk peserta jaminan kelas III, Rp 51.000 untuk peserta jaminan kelas II dan tertinggi Rp 80.000 untuk peserta jaminan kelas I.

Strategi kedua, Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar BPJS Kesehatan memperbaiki manajemen dengan menerapkan sistem kendali di internal institusi tersebut. Adapun strategi ketiga, pemerintah akan kembali menyerahkan wewenang jaminan sosial kesehatan tersebut ke masing-masing pemerintah daerah.

Artinya, pengelolaan tagihan fasilitas kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan akan menjadi tanggung jawab gubernur, bupati dan wali kota masing-masing daerah. "Karena tidak mungkin satu instansi bisa mengontrol 200 juta lebih pesertanya, maka harus didaerahkan, didesentralisasi. Supaya rentang kendalinya tinggi, supaya 2.500 rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan itu dapat dibina oleh gubernur dan bupati setempat," kata JK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga meminta BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistemnya secara keseluruhan di antaranya untuk mengantisipasi adanya fraud atau kecurangan. "Kemarin ada indikasi kemungkinan terjadi fraud, itu perlu di-address," ujar Sri Mulyani di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menyarankan BPJS Kesehatan membangun sistem untuk menanggulangi kemungkinan terjadinya kecurangan seperti overclaim, misalnya ketika pasiennya tidak ada tapi tetap ada klaim pembayaran. Basis data kepesertaan, sistem rujukan antara puskesmas dan rumah sakit ke BPJS, hingga sistem menangani tagihan juga harus diperbaiki. "Termasuk sistem akuntasi dari BPJS Kesehatan dalam menangani tagihan yang belum tertagih, itu juga salah satu temuan BPKP."

Presiden Joko Widodo, menurut Sri Mulyani, juga berharap peranan pemerintah daerah bisa lebih besar dalam melakukan screening, koordinasi, pengendalian, hingga pengawasan fasilitas kesehatan di tingkat lanjut atau tingkat rumah sakit. Melalui langkah itu saja, BPJS Kesehatan diyakini bisa berhemat puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Adapun dari hal peserta, ia mengatakan persoalannya adalah ada kelompok yang kepatuhannya sangat rendah dan perlu diperbaiki, yaitu pekerja sektor informal atau upah tidak tetap. Ketidakpatuhan itulah yang menyebabkan besarnya defisit. "Biasanya mereka hanya jadi peserta saat mau sakit, kemudian menimbulkan defisit penyelenggaraan," kata Sri Mulyani.

Masalah defisit BPJS Kesehatan harus segera diatasi karena faktanya telah berimbas ke banyak rumah sakit. Salah satunya adalah rumah sakit milik Pemerintah Kota Yogyakarta, Rumah Sakit Wirosaban atau RS Jogja yang kini terancam bangkrut. Sebab, tunggakan BPJS Kesehatan hingga Rp 16 miliar telah berimbas pada kondisi keuangan dan mengganggu operasional rumah sakit tersebut.

Total utang sebesar itu adalah akumulasi dari total tunggakan RSUD Wirosaban pada bulan Maret sampai Juni 2019. "Kalau tunggakan ini tidak segera diselesaikan maka ada potensi kebangkrutan rumah sakit itu," ujar Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto, Rabu, 31 Juli 2019.

Keadaan makin memprihatinkan, menurut Fokki, karena berdasarkan data per 1 Agustus 2019 ada 6.488 warga Kota Yogyakarta yang dicabut keanggotaannya oleh BPJS Kesehatan. "Sehingga seperti ada gelombang tsunami kepesertaan BPJS karena ini berakibat ada anggaran sekitar Rp 1,7 miliar yang harus disiapkan untuk menjamin hak kesehatan masyarakat dalam program PDPD (penduduk daerah didaftarkan pemerintah daerah)," ujarnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EGI ADYATAMA |CAESAR AKBAR | ANTARA | PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

11 jam lalu

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

11 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

12 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

1 hari lalu

Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

Kementerian Kesehatan menjelaskan Perdana Menteri Slovakia sudah dipindah ke rumah sakit di Bratislava. Kondisinya stabil.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

1 hari lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

2 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya