Mampukah Realisasi Investasi Memacu Pertumbuhan Ekonomi?
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Rabu, 31 Juli 2019 15:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru saja merilis data investasi pada triwulan II 2019 yang mencapai Rp 200,5 triliun. Pencapaian ini meningkat 13,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, 2019 merupakan titik terang bagi investasi setelah pada 2018 laju investasi global mengalami perlambatan. “Hari ini, pemulihan tren investasi berlanjut,” kata Thomas di kantor BKPM, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.
Jika diakumulasikan, total realisasi investasi sepanjang semester I 2019 telah mencapai angka Rp 395,6 triliun. Artinya, realisasi investasi dari Januri-Juni telah mencapai 49,9 persen dari target yang dipatok sebesar Rp 792 triliun. Selain itu, angka ini juga meningkat 9,4 persen dibandingkan semester I 2018 yang saat itu mencapai Rp 361,6 triliun.
Kenaikan nilai investasi semester I 2019 terjadi pada Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Kucuran modal asing mencapai Rp 212,8 triliun, naik 31 persen dari tahun lalu yang sebesar Rp 204,6 triliun. Sementara modal domestik mencapai Rp 182,8 triliun, naik 12,5 persen.
Kenaikan di sejumlah lini investasi ini membuat sejumlah menteri ekonomi lega sekaligus optimistis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis bahwa realisasi investasi pada paruh kedua tahun 2019 bakal semakin moncer. "Kami optimistis dengan momentum sesudah pemilu dan arah kebijakan Presiden Joko Widodo yang disampaikan juga dilakukan untuk memacu investasi, ekspor, dan mendukung pariwisata," ujar dia di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai pertumbuhan investasi ini menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah bisa bertahap memacu perekonomian tanah air. “Artinya gini, kemarin saya baca di salah satu koran bahwa 16 paket gagal menghilangkan deindustrialisasi. (Padahal) ya pelan-pelan, pasti ada tahap,” kata dia di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta Pusat.
Darmin meyakini peningkatan realisasi investasi ini bakal mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sepanjang 2019. Hanya saja, Darmin tidak bisa memperkirakan berapa besar pengaruh yang didapat. “Kalau ditanya PDB (Produk Domestik Bruto) akan berubah, ya berubah. Tapi belum tentu satu banding satu (dengan pertumbuhan realisasi investasi).”
<!--more-->
Di sisi lain, pemerintah masih berkutat dengan upaya memenuhi target pertumbuhan ekonomi. Dari semula dipatok 5,3 persen, belakangan pemerintah dan DPR sepakat memangkas target ini menjadi hanya 5,2 persen. Artinya, target pertumbuhan ekonomi 2019 hanya meningkat 0,03 persen saja lantaran realisasi pertumbuhan sepanjang 2018 sendiri sudah mencapai 5,17 persen.
Lalu, akankah perbaikan realisasi investasi ini benar-benar mampu memacu pertumbuhan ekonomi hingga 5,2 persen?
Direktur Riset Center for Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengakui bahwa realisasi investasi memang tumbuh. Namun, masih ada persoalan mendasar yang terjadi yaitu perekonomian Indonesia yang tidak efisien. Kondisi ini ditunjukkan dengan rasio Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang di level 6. Negara lain memiliki level ICOR yang lebih rendah.
ICOR merupakan rasio yang menggambarkan efisiensi dari investasi terhadap pertumbuhan ekonomi atau PDB. Dengan ICOR di level 6, kata Piter, artinya Indonesia membutuhkan investasi sebesar Rp 6 untuk mendapatkan pertumbuhan ekonomi sebesar Rp 1.
Menurut Piter, realisasi investasi sebesar Rp 395,6 triliun tadi memang bakal mendongkrak pertumbuhan ekonomi, tapi bukan faktor utama. Sebab, ekonomi Indonesia lebih ditentukan oleh konsumsi rumah tangga yang diperkirakan masih tumbuh melambat di kisaran 5 persen. “Artinya, kalaupun investasi mencapai target, pertumbuhan ekonomi diperkirakan tidak akan meraih targetnya,” kata Piter saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.
Piter memperkirakan, pertumbuhan ekonomi 2019 hanya akan mencapai 5,1 persen, bahkan lebih rendah dari tahun lalu. Namun, hal ini akan berbeda jika pemerintah melakukan terobosan mendukung konsumsi rumah tangga dan investasi.
Kepada Tempo, BKPM mengakui bahwa sebenarnya masih ada sejumlah hal yang masih menghambat investasi. Tercatat ada 190 kasus investasi pada Kelompok Kerja 4 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Faktor penghambat terbesar investasi adalah masalah perizinan yang mencapai 32,6 persen. Penyebabnya, perizinan di daerah masih menggunakan proses secara manual sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.
<!--more-->
Faktor kedua yaitu masalah pengadaan lahan yang mencapai 15,2 persen. Masalah ini terjadi lantaran pelaksanaan perizinan lokasi di daerah masih tumpang tindih mengingat daerah belum seluruhnya memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Lalu faktor ketiga yaitu masalah kebijakan yang mencapai 7,3 persen. Masalah ini muncul ketika daerah menerbitkan perizinan yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dari Kementerian/Lembaga.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengamini masalah-masalah ini. Menurut dia, masih banyak perizinan di daerah yang tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dampaknya, batas waktu penyelesaian izin atau Service Level Agreement atau SLA di daerah menjadi lebih lama.
Susiwijono juga membenarkan bahwa pemenuhan komitmen izin di daerah masih bersifat offline sehingga pelaku usaha memerlukan waktu penyelesaian yang lebih lama. Untuk itu, Ia menegaskan solusi untuk mengatasi masalah-masalah ini adalah dengan perbaikan dan pengembangan sistem Online Single Submission (OSS) yang ada di BKPM. “Agar penyelesaian izin dapat sepenuhnya dilakukan secara online,” ujarnya.
Ihwal pengadaan lahan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta Kementerian Agraria mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan RDTR. Khususnya daerah yang memiliki potensi ekonomi, RDTR harus dipakai sebagai acuan.
Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang Horison Mocodompois mengatakan, PP Nomor 24 Tahun 2018 ini sebenarnya mewajibkan seluruh Pemerintah Daerah atau Pemda menerbitkan RDTR untuk mendukung pelayanan OSS. RDTR wajib diterbitkan pada 21 Desember 2019, atau enam bulan sejak PP terbit pada 21 Juni 2018.
Lima bulan berselang, baru 13 Peraturan Daerah RDTR/RTRW yang terbit dari target 2000 RDTR. “Dari catatan kami, cukup banyak Pemda (Pemerintah Daerah) yang belum memilikinya,” kata Horison. Padahal, kata dia, pembangunan di daerah harus berdasarkan RDTR ini.
Ia mencontohkan, ketika satu investor ingin membangun di suatu daerah, tentu ia harus tahu detail penggunaan lahan di daerah itu. Sebab, bisa saja lokasi yang ingin dibangun bukan untuk pembangunan, atau malah daerah rawan bencana. “Masalahnya, RDTR ini yang menyusun Pemda, Kementerian Agraria hanya memberikan standarisasi, pelaksanaan tetap di Pemda,” kata dia.
Dengan segenap kendala yang masih menghadang ini, akankah investasi berhasil menjadi panglima pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional?
CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA