Waspada, Jerat Fintech Ilegal Masih Mengintai

Rabu, 24 Juli 2019 16:22 WIB

Waspada Pinjaman Online

TEMPO.CO, Jakarta - Agus Putra Prasetiawan masih ingat betul bagaimana malunya ia ketika soal masalah utangnya ke sebuah perusahaan fintech tersebar luas ke banyak teman kantornya pada pertengahan Mei 2019 lalu.

Kekagetannya dimulai pada saat itu ia ditanya kepala manager HRD di kantornya. Bukan soal kerjaan, namun dia ditanya perihal tagihan pinjaman online. "Pada saat itu saya merasa malu," kata pria yang biasa disapa Pras kepada Tempo, Jumat pekan lalu, 19 Juli 2019.

Pria berumur 30 tahun itu makin malu ketika ada tiga orang temannya yang juga diteror oleh penagih utang dari fintech tempat dia meminjam uang. Seluruh SMS yang berasal dari PT Youang memberitahu kepada empat nomor tersebut, bahwa Pras memiliki utang yang harus segera dibayar.

Pras memang mengajukan pinjaman pada perusahaan financial technology atau fintech peer-to-peer lending itu, sebesar Rp 1 juta pada awal Mei lalu. Dari pengajuan itu, dia mendapatkan transfer pinjaman sebesar Rp 823 ribu. Sedangkan dia harus mengembalikan lebih dari Rp 1,4 juta dengan batas waktu 14 hari dari waktu pengajuan.

Pada hari H lewat beberapa jam kemudian, Pras memenuhi kewajibannya. Namun tetap dia terbilang telat karena sudah lewat dari hari yang ditentukan. Karena keterlambatan itu, SMS dikirimkan ke sejumlah kolega itu berisi pemberitahuan dan permintaan bantuan agar Pras diingatkan untuk membayar utangnya.

Advertising
Advertising

"Karena apabila beliau tidak melunaskan tagihannya di waktu yang telah ditetapkan, maka sistem secara otomatis akan membagikan video perjanjian beliau ke seluruh kontak beliau, dan data beliau akan diproses oleh pihak bank," tulis SMS yang diterima empat rekan Pras.

Pras bercerita awalnya berani mengajukan pinjaman itu berawal dari SMS mengenai pinjaman cepat yang ia terima dari PT Youang. Dalam SMS itu, jika ingin meminjam harus masuk ke aplikasi dengan syarat seluruh nomor di kontak telepon genggamnya boleh diakses perusahaan pemberi pinjaman.

Sebelum mengajukan pinjaman, Pras mengaku sudah mengecek nama fintech itu di Playstore dan hasilnya tidak ada. "Saya sempat denger sih kalau di Playstore tidak ada, itu berarti fintech ilegal. Namun, akhirnya tetap saya coba, karena saat itu lagi kepepet banget," ujarnya.

Teror kepada orang di sekitar peminjam uang dari fintech seperti yang dialami Pras beragam macamnya. Lain lagi cerita Yuliana Indriati yang syok berat dengan kelakuan para penagih utang dari aplikasi fintech Incash.

Sejak kemarin, Selasa, 23 Juli 2019, poster wajah Yuliana Indrati tersebar luas di sejumlah media sosial. Di poster itu terlihat foto wanita yang mengenakan kaos putih bergaris horisontal hitam dengan tulisan di bawah foto.

Di bawah foto itu terdapat tulisan nama lengkap Yuliana Indriati dan nama keluarga Kristina. "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas," seperti dikutip dari tulisan di bawah foto Yuliana. Di dalam poster itu juga tercantum nomor ponsel Yuliana.

Saat Tempo mengontak nomor tersebut, benar itu merupakan Yuliana. Poster itu dibuat oleh fintech ilegal yang memberikan pinjaman. "Saya ditekan oleh pemberi pinjaman online. Saya malu, stress," kata Yuliana kepada Tempo, Rabu, 24 Juli 2019.

Yuliana bercerita, awalnya ia meminjam di aplikasi Incash. Dia meminjam Rp 1 juta, namun hanya terima Rp 650 ribu. Pada tanggal jatuh tempo, Yuliana belum bisa membayar. "Telat dua hari saya diancam dan diintimidasi sampai kemarin," kata Yuliana.

Dia mengatakan poster tersebut sudah tersebar ke kontak teman-temannya yang ada di nomor ponselnya. Menindaklanjuti hal itu, Yuliana segera melaporkan fintech tersebut kepada lembaga bantuan hukum.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing mengatakan saat ini sangat banyak modus yang digunakan fintech peer to peer lending ilegal untuk menggaet calon peminjam.

Jika sebelumnya penawaran pinjaman online masih melalui aplikasi Appstore atau Playstore. Kemudian saat ini berkembang melalui SMS dan media sosial seperti Instagram dan Facebook. Tak jarang, para agen pemasaran pinjaman online itu bertemu langsung menawarkan kepada calon peminjam.

"Paling banyak masih melalui aplikasi Playstore. Penawaran fintech lending melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram juga SMS diperkirakan masih sekitar 5 persen dari total 1.087 fintech ilegal" kata Tongam saat dihubungi, Sabtu, 20 Juli 2019.

Tongam menjelaskan, fintech ilegal digemari calon peminjam karena biasanya hanya memberi syarat yang sangat mudah agar bisa permohonan utang dipenuhi, seperti syarat fotokopi KTP dan foto diri. Namun, para calon peminjam uang harus mengizinkan semua dokumen kontak peminjam yang ada di HP bisa diakses oleh pemberi pinjaman.

Padahal, kata Tongam, dalam aturan OJK, fintech legal tidak bisa melakukan itu. Fintech legal hanya bisa mengakses tiga hal yakni suara, lokasi dan gambar yang punya kaitan erat dengan penilaian pinjaman itu.

Agresivitas para pemberi jasa pinjaman online dengan metode menggaet calon peminjam gampang terlihat di media sosial. Dengan tagar atau hastag #pinjamanonline, seseorang dapat langsung menemukan 274 ribu unggahan di media sosial Instagram.

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

8 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

8 jam lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

14 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

19 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

1 hari lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

2 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya