Menjelang Putusan Sidang MK, Melihat Peluang Menang Kubu Prabowo

Minggu, 23 Juni 2019 11:11 WIB

Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memundurkan jadwal sidang lanjutan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 17 Juni 2019, menjadi Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tahapan pemeriksaan saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mahkamah Konstitusi telah selesai. Kini para hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum nantinya membacakan putusan paling lambat 28 Juni 2019.

Baca: BPN Prabowo Masih Belum Puas dengan Saksi di Sidang MK

Melihat jalannya persidangan yang berlangsung sejak 14 sampai 21 Juni 2019 ini, pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai peluang MK mengabulkan gugatan Prabowo-Sandiaga kecil. Ia menilai paradigma yang dipakai hakim MK selama ini adalah masalah selisih suara dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempengaruhi perolehan suara.

"Kalau dua paradigma tersebut yang dipakai, maka the game is over," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 23 Juni 2019.

Ia menjelaskan sangat sulit untuk menunjukkan terjadinya kesalahan penghitungan suara lantaran proses saat ini semakin baik. Terlebih proses penghitungan tidak hanya dilakukan oleh KPU tapi juga dikawal masyarakat.

Menurut Refly, langkah tim hukum Prabowo yang menghadirkan sosok Jaswar Koto sebagai saksi ahli untuk membuktikan ada kesalahan penghitungan suara belum cukup. Dalam persidangan Jaswar mengungkapkan ada pola kesalahan input data pada situng KPU yang merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 02. Selain itu ia menyebut ada 27 juta pemilih hantu atau ghost voter.

Advertising
Advertising

Refly berujar keterangan Jaswar tersebut belum cukup karena sebatas asumsi. "Kita tidak pernah tahu benar perhitungan suara yang keliru itu kecuali bisa ditunjukkan," tuturnya.

Begitu pula yang berkaitan dugaan kecurangan TSM. Menurut Refly, bahan-bahan yang disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga belum meyakinkan. "Contoh penggunaan APBN dan program pemerintah oleh petahana. Kita memang bisa merasakan kenaikan gaji pasti terkait pemilu, tapi pemohon gak punya bukti yang menendang jika itu kecurangan," ucapnya.

Baca: Pengamat Sebut Kubu Prabowo Belum Bisa Buktikan Kecurangan TSM

Namun, Refly melanjutkan, bila perspektif yang dipakai hakim MK yaitu terciptanya pemilihan umum yang jujur dan adil maka gugatan Prabowo-Sandiaga berpotensi dikabulkan. "Ada sedikit harapan tapi apakah akan dipakai, saya ragu," ujarnya.<!--more-->

Dengan perspektif tersebut maka MK bisa menyoroti lima dugaan kecurangan TSM yang disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga, yaitu penyalahgunaan APBN dam program kerja, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan pers, dan diskriminasi penegakkan hukum. Sayangnya, kata dia, semua yang disampaikan pihak Prabowo-Sandiaga belum meyakinkan.

Baca: 4 Momen Panas Dingin dan Gergeran di Sidang MK Sengketa Pilpres

"Kalau betul terbukti ini menciptakan unequal playing field. Padahal syarat pemilu yang jujur dan adil mengharuskan itu," katanya.

Hal lain yang berpotensi membuat gugatan Prabowo-Sandiaga dikabulkan adalah soal status calon wakil presiden Ma'ruf Amin apakah pegawai Badan Usaha Milik Negara atau tidak. Seperti diketahui Ma'ruf menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak perusahaan BUMN, yakni di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Saat mendaftar sebagai calon presiden dia tidak mundur dari posisinya.

Refly menuturkan kasus Ma'ruf tersebut seharusnya bisa dieksplorasi lebih jauh dalam persidangan. Terlebih keterangan dari mantan sekretaris kementerian BUMN Said Didu, yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, tidak mendapatkan bantahan baik dari termohon (KPU) ataupun pihak terkait (kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin). Dalam keterangannya Said Didu menyatakan dewan pengawas anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai pegawai BUMN.

Sayangnya, kata Refly, yang terjadi di sidang MK itu adalah kebalikannya. Polemik status Ma'ruf ini kurang didalami oleh pemohon dan para hakim konstitusi. "Saya juga heran dan juga, kok, Said Didu dihadirkan sebagai saksi bukan ahli," ujarnya.

Atas dasar tersebut, kata Refly, kunci kemenangan Prabowo-Sandiaga kini di tangan para hakim konstitusi apakah mereka mau menggunakan paradigma penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil yang memberi sedikit harapan atau tidak.

Adapun Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, memprediksi putusan akhir hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. Hal ini tak terlepas dari proses persidangan yang berlangsung selama sepekan terakhir.

"Saya memprediksikan begini, putusan akhirnya sangat mungkin ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Veri daat ditemui di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Juni 2019.

Veri menilai keterangan saksi dan ahli yang dibawa tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga hanya menyampaikan informasi awal saja. Alhasil, argumen yang dibentuk bagaikan potongan puzzle saja dalam persidangan.

Meski kejadian yang diungkapkan berupa fakta, namun Veri melihat tak ada ketersambungan antara kejadian, sehingga bisa disebut sebagai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Saat ditemui seusai persidangan, kedua kubu sama-sama yakin akan memenangkan sengketa ini. Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan siap menerima hasil keputusan Hakim MK. Bambang mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas berjalan lancarnya seluruh proses persidangan. “Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap,” ujar Bambang kepada wartawan Jumat 21 Juni 2019.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya optimistis majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan pemohon seluruhnya dalam lanjutan sidang MK.

Baca: Tim Prabowo Sebut Eddy Hiariej Kuasa Hukum Terselubung Jokowi

Menurut Yusril, saksi-saksi pemohon (kubu capres 02), tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya. “Bahwa pemohon sebenarnya tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya. Kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya,” tutur Yusril.

AHMAD FAIZ | EGI ADYATAMA

Berita terkait

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 menit lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

18 menit lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

22 menit lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sepakat dengan Luhut, Demokrat Tak Ingin 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

59 menit lalu

Sepakat dengan Luhut, Demokrat Tak Ingin 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat sepakat dengan pesan Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden terpilih Prabowo untuk tidak membawa orang toxic ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

3 jam lalu

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

Relawan tak menolak jika partai pendukung Anies-Muhaimin ingin bergabung dengan pemerintahan baru Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

3 jam lalu

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

Menurut Adi, menteri toxic yang dimaksud Luhut bisa menjadi racun bagi presiden dan merugikan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

4 jam lalu

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

Siapa yang bakal mengisi posisi menteri di kabinet Prabowo menjadi perhatian publik. PAN dan Demokrat masing-masing menyebut nama Eko Patrio dan AHY.

Baca Selengkapnya