Terbitnya IMB di Pulau D dan Raperda Reklamasi yang Belum Usai

Reporter

Tempo.co

Jumat, 14 Juni 2019 10:52 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri kegiatan penyegelan bangunan di pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta pemerintah DKI segera mengajukan permohonan untuk membahas kembali rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyusul diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan yang berdiri di pulau reklamasi D untuk PT Kapuk Naga Indah.

“Supaya jangan jadi preseden buruk,” kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan pada Kamis, 13 Juni 2019 seperti dikutip Koran Tempo. Menurut dia, pemerintah DKI keliru karena menerbitkan IMB untuk bangunan di pulau reklamasi tanpa menunggu terbitnya dua raperda itu.

Baca: Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Pada 23 November 2017 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Dewan dan menyatakan ingin mengkaji raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kemudian, Dewan mengembalikan dua raperda itu pada pemerintah DKI.

Hingga kini, pemerintah DKI dan dewan tak kunjung membahas kembali dua raperda itu. Padahal, dua raperda itu yang akan mengatur zonasi dan tata ruang pesisir Teluk Jakarta, termasuk pulau reklamasi. Di tengah kekosongan itu, Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengeluarkan IMB bagi ratusan bangunan di Pulau D atau kini disebut Pantai Maju.

Advertising
Advertising

Kondisi pulau D reklamasi pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, Senin, 3 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung

Pantas mengklaim dewan siap membahas raperda tersebut. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah pembahasan raperda itu bisa segera rampung. “Karena ada raperda lain yang mendesak untuk dibahas seperti APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Anggota Bapemperda lain Mohammad Taufik menyampaikan hal senada. Menurut dia, seharusnya pemerintah DKI menerbitkan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebelum menerbitkan IMB untuk bangunan di pulau buatan itu. “Idealnya ada perdanya dulu,” ujarnya.

Taufik menuturkan masih menunggu permohonan dari pemerintah DKI untuk membahas dua raperda tersebut. Menurut dia, sampai saat ini, Wakil Ketua DPRD DKI itu juga belum menerima dua raperda tersebut dari pemerintah DKI. “Setahu saya belum ada tuh,” kata politikus Gerindra itu.

Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Jakarta Nur Fadjar mengatakan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil itu masih dikaji oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Baca: Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Setelah hasil kajian dan naskah akademik dua raperda itu rampung, Bappeda akan menyerahkannya pada Biro Hukum. “Setelah kami lakukan harmonisasi (raperda itu), baru diserahkan ke Dewan untuk dibahas,” kata dia.

Berdasarkan pantauan Tempo di Pulau D, ratusan bangunan memang sudah berdiri. Diantaranya berupa ruko-ruko dan rumah-rumah berlantai dua dalam cluster. Di depan sejumlah ruko tampak sudah ada plang yang menandakan aktivitas usaha di lokasi, seperti Big Ben International Academy for Music, English, and Performing Art; KAI Space Office, Wardrobe, Kitchen dan Remax Ritz.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya IMB tersebut. Menurut dia, IMB terbit setelah pihaknya memastikan PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang Pulau D, menyelesaikan kewajiban mereka kepada Pemprov.

"Pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kami, lalu dibawa ke pengadilan, hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku," ujar Anies.

Baca: Terbit IMB di Pulau Reklamasi, Rumah Bertingkat Dua Sudah Berdiri

Adapun landasan hukum penerbitan IMB itu, kata Anies, adalah Pasal 18 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

Peraturan Pemerintah itu lalu menjadi landasan munculnya Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam Pergub itu disebutkan 35 persen areal reklamasi hak penggunanya ada di pihak swasta. "Jadi suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," kata Anies.

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

4 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

7 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

3 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya