Nasib 52 Anak Diduga Terlibat Rusuh 22 Mei Tergantung Assessment

Reporter

Tempo.co

Jumat, 31 Mei 2019 13:51 WIB

Koferensi pers Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal keterlibatan anak di kerusuhan 22 Mei 2019. Tempo/ Fikri Arigi.

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 52 anak ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya usai rusuh 22 Mei lalu. Kini mereka sedang menjalani assessment di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta Timur.

Kepala Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Neneng Hariyani, menyatakan saat ini seluruh anak yang dititipkan baru menjalani assessment awal. Dari hasil assessment itu, sebagian dari mereka memang telah berniat untuk mengikuti aksi 22 Mei.

Baca: 52 Anak Terlibat Rusuh 22 Mei Dititipkan di Panti Rehabilitasi

Selain itu, sebagian lagi mengaku ikut aksi 22 Mei karena diajak, kebetulan lewat dan bermacam-macam alasan lain hingga menyebabkan mereka ikut terlibat dalam kerusuhan. "Ada juga yang alasan cuma lewat lalu tertangkap. Tapi pernyataannya dia bohong atau tidak perlu pendalaman," kata Neneng, Kamis, 30 Mei 2019.

Hasil assessment ini akan menentukan langkah yang akan diambil untuk si anak. Dari hasil assessment tersebut, kata Neneng, bakal ditentukan apakah anak yang ditangkap adalah korban, saksi atau sebagai pelaku kerusuhan.

Advertising
Advertising

Jika mereka tidak terlibat kerusuhan berdasarkan assessment, maka mereka akan dikeluarkan dari panti. "Kalau hasil assessment-nya tidak terlibat maka akan langsung dikeluarkan," kata Neneng.

Suasana kerusuhan 22 Mei di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 22 Mei 2019. Kerusuhan di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat dimulai saat sekelompok orang mencoba memasuki kantor Bawaslu RI pada Selasa malam sekitar pukul 23.00. TEMPO/Amston Probel

Sebaliknya, jika terlibat, maka si anak akan menjalani rehabilitasi di panti selama enam bulan. Setelah direhabilitasi, kata Neneng, mereka bisa dikembalikan kepada orang tuanya. "Namun jika mereka diputus bersalah karena menjadi pelaku, maka akan dieksekusi sesuai keputusan pengadilan," ujarnya sambil menambahkan bahwa keputusan pembebasan ada di tangan polisi.

Karena itu, kata Neneng, assessment ini penting dilakukan karena akan diserahkan juga hasilnya ke kepolisian. Panti akan melakukan beberapa kali assessment agar mendapatkan informasi yang sebenarnya terkait dengan keterlibatan mereka dalam rusuh 22 Mei.

Neneng menjelaskan anak-anak yang ditangkap masih berusia 14-17 tahun. Pada usia tersebut, kata dia, emosi mereka memang masih belum stabil sehingga mereka mudah diajak untuk mengikuti aksi yang sebenarnya belum diketahui oleh mereka.

Baca: Ditampung di Panti, Begini 52 Anak Terlibat Rusuh 22 Mei Dibina

"Apalagi sebagian dari mereka juga belum punya hak untuk berpartisipasi dalam pemilu kemarin. Cuma partisan saja," kata Neneng. Mereka juga diketahui sebagian besar masih aktif bersekolah di tingkat SMP dan SMA.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengingatkan bahwa penindakan terhadap anak-anak tersebut harus merujuk beberapa hal. "Harus merujuk kepada Konvensi Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak," ujarnya.

Taufan menjelaskan pemeriksaan dan penahanan serta perlakuan lain terhadap anak harus dipisahkan dari orang dewasa. Penindakan terhadap anak, kata dia, juga harus mengenakan prinsip diversi.

"Jika tindak pidananya diancam hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan tindak pidana pengulangan," kata Taufan. "Kalau pun nanti dihukum harus di dalam Lapas Anak yang berorientasi kepada pendidikan dan pembinaan".

Komisi Perlindungan Anak Indonesia pun menyoroti keterlibatan anak-anak ini dalam rusuh 22 Mei. Diantara anak-anak itu, ada anak yang ikut aksi karena diajak oleh guru ngaji. “Ada yang dari Tasik itu ada guru ngaji yang bawa,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra.

Ketua KPAI Susanto mengatakan hal tersebut bisa jadi karena banyak anak memiliki kelekatan dengan guru agama, baik di lingkungan pendidikan maupun di komunitas tempat tinggal, maka sang anak mudah saja diajak untuk terlibat hal semacam ini. Ia mengimbau agar guru agama tidak mengajak anak muridnya untuk terlibat dalam kegiatan politik. Karena undang-undang pun, kata dia, tidak membolehkan hal tersebut.

IMAM HAMDI | YUSUF MANURUNG | FIKRI ARIGI

Berita terkait

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

8 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

13 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

14 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

15 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

16 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

17 hari lalu

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

20 hari lalu

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

21 hari lalu

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

21 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya