Di Balik Sikap KPU Melanjutkan Situng Meski Digugat Kubu Prabowo
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Minggu, 5 Mei 2019 13:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum berkukuh tetap menjalankan sistem informasi perhitungan suara atau Situng di situs pemilu2019.kpu.go.id. Sikap ini dilakukan kendati kubu pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendesak sistem itu dihentikan.
Baca: Situng KPU 66,34 Persen: Selisih Suara Jokowi - Prabowo 12,4 Juta
"Situng akan dihentikan setelah (data) selesai di-entry karena itu hak publik mendapatkan informasi," kata komisioner KPU Viryan Aziz di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. Dia beralasan penggunaan Situng adalah demi keterbukaan dan memenuhi hak publik akan informasi.
Situng adalah hasil perhitungan suara pemilu yang berasal dari hasil pindai atau scan formulir C1 di seluruh TPS. Data Situng dibuka oleh KPU agar publik dapat melihat proses penghitungan suara pada masing-masing daerah.
Kendati demikian, Situng tidak akan menjadi dasar penetapan suara terbanyak di pemilu. Penetapan suara terbanyak akan dihitung berdasarkan sistem penghitungan manual berjenjang. Hasil penghitungan ini pun akan memakan waktu selama kurang lebih 35 hari.
Desakan penghentian Situng sebelumnya disampaikan Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad. Menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dasco melaporkan KPU atas dugaan kesalahan administrasi.
BPN menduga terjadi kecurangan berupa kesalahan input data dari formulir C1 plano ke Situng. Menyebut banyak human error dalam proses input data, Dasco juga mengeluhkan suara Prabowo-Sandiaga yang menurutnya tak bertambah.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai kondisi tersebut meresahkan masyarakat. Dia pun mengaku kubunya membawa bukti-bukti lengkap dalam laporan kepada Bawaslu itu.
"Kami meminta kepada Bawaslu untuk menghentikan Situng KPU, untuk membuat suasana di masyarakat menjadi kondusif. Kami menuntut dilakukan saja perhitungan secara manual," kata Dasco di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.
Keesokan harinya, giliran Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyambangi kantor KPU untuk menyampaikan desakan serupa. Namun, Fadli mengklaim dirinya datang sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rombongan, hadir pula Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR yang juga Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Hal senada diungkapkan calon wakil presiden Sandiaga Uno. Dia meminta Situng dihentikan sementara sembari dilakukan audit terhadap sistem tersebut. Audit itu disebutnya tidak akan memakan waktu lama. "Harus memakai sistem audit untuk mengetahui apakah ini terpola sengaja atau memang human error. Ini yang harus dipastikan, saya rasa itu enggak akan lama kok melakukan sistem audit, 2-3 hari," ujar Sandiaga di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan pada Sabtu, 4 Mei 2019.
Viryan mengakui adanya kekeliruan atau kesalahan saat memasukkan data ke Situng. Namun, dia mengingatkan bahwa Situng juga membantu peserta pemilu dan masyarakat untuk mengakses formulir C1 plano dalam bentuk soft file. Viryan juga mengatakan, KPU bekerja keras untuk memastikan tidak ada kesalahan lagi. "Kami ikhtiar sebaik mungkin dengan kerja-kerja terbuka dan transparan," kata Viryan.
Kendati begitu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan akan menunggu hasil kajian Bawaslu terkait permintaan penghentian Situng itu. Adapun Ketua Bawaslu Abhan berujar lembaganya memiliki waktu 14 hari untuk memproses laporan BPN Prabowo.
Sikap KPU melanjutkan Situng ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengatakan Situng juga berfungsi mengontrol proses rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu 2019. "Tidak perlu disetop. Kalau ditutup bagaimana nanti kita mengontrol proses rekapitulasi itu," kata Hadar kepada Tempo, Ahad, 5 Mei 2019.
Baca: Perludem: Tak Relevan Kaitkan Situng KPU dengan Kecurangan
Hadar pun menilai permintaan menghentikan Situng tidak tepat. Alih-alih begitu, dia mengimbau pihak-pihak yang menemukan kekeliruan input data untuk melapor kepada KPU di daerah agar dilakukan perbaikan.
Hal serupa disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil. Fadli mengatakan tak ada relevansi antara dugaan kecurangan pilpres dengan Situng. Menurut dia, pihak yang merasa dicurangi semestinya menempuh mekanisme yang ada, bukannya meminta Situng dihentikan. "Tak ada relevansinya kecurangan pemilu yang diklaim dimiliki oleh salah satu peserta pemilu," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Mei 2019. "Situng itu penting sebagai alat kontrol masyarakat."
BUDIARTI UTAMI PUTRI | IRSYAN HASYIM | DEWI NURITA | AHMAD FAIZ