Sofyan Basir Tersangka, Momentum Perbaikan Pengadaan Listrik PLN

Rabu, 24 April 2019 12:37 WIB

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA

Sofyan juga diduga menyuruh salah satu direktur PLN segera merealisasi kerja sama PLN, BlackGold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) dalam menggarap PLTU Riau 1. Hingga Juni 2018, Sofyan beberapa kali bertemu dengan Eni dan Johannes di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan di rumah Sofyan.

Di sela-sela pembahasan proyek, Johannes diduga menjanjikan imbalan 2,5 persen dari total nilai investasi proyek sebesar US$ 900 juta untuk Eni dan kawan-kawan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan Basir tercatat dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga terdakwa lainnya. Dalam pemeriksaannya, Sofyan Basir mengakui adanya pertemuan-pertemuan itu, tapi membantah menerima suap dari Johannes.

Hingga berita ini ditulis, Sofyan Basir belum bisa dimintai konfirmasi. Menurut pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, kliennya sedang berada di Paris sejak pekan lalu. KPK memang belum meminta Imigrasi mencegah Sofyan Basir ke luar negeri.

Menurut Soesilo, rencananya Sofyan Basir pulang ke Indonesia pada pekan ini. Namun, Soesilo mengaku tidak tahu kepastian tanggalnya. Soesilo hanya menjamin Sofyan basir bakal kooperatif. "Insya Allah, sepanjang proses hukumnya, jelas beliau akan kooperatif," kata dia.

Terkait keberlangsungan operasional PLN usai ditetapkannya Sofyan Basir sebagai tersangka, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan segera membahas lebih jauh. “Untuk kelangsungan organisasi PLN saya akan membicarakannya dengan pimpinan kami," ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah dalam pesan singkat kepada Tempo, Selasa malam, 23 April 2019.

Edwin mengatakan kementeriannya menghormati keputusan KPK tersebut dan meminta Sofyan Basir sebagai warga negara menjalankan proses hukum yang berlangsung. Kendati Sofyan Basir telah resmi mengenakan rompi oranye, Edwin berujar tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Namun merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN khususnya pada pasal 4, disebutkan bahwa anggota direksi bisa diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS atau Menteri BUMN. Salah satu alasannya khususnya di poin d adalah karena direksi yang bersangkutan “telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam tindakan yang merugikan BUMN atau negara".

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem pengadaan listrik di PLN. Terutama mengenai tata kelola dalam sistem tender supaya bisa lebih transparan.

Ke depan, kata Fahmy pengadaan dan perencanaan di PLN perlu peran serta BPK dan KPK sejak dalam perencanaan, penetapan pemenang tender, hingga pengawasan pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik. "Untuk minimizing kasus suap di proyek pembangkit, dua hal ini perlu dilakukan," kata Fahmy ketika dihubungi, Rabu, 24 April 2019.

Model penunjukan tetap, menurut Fahmy, bisa saja dipertahankan, tapi perlu ada persyaratan yang ketat dan transparan sehingga dapat dimonitor dan dikontrol secara internal, maupun eksternal, termasuk kontrol masyarakat.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa. Ia menyebutkan pemerintah sebagai regulator dan Menteri ESDM yang mengesahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) harus terlibat aktif dan lebih ketat mengawasi perencanaan dan usulan-usulan proyek, khususnya proyek-proyek PLTU.

Baca: Rekam Jejak Karier Sofyan Basir, Dari Bankir ke Bos PLN

Fabby juga mengusulkan agar setiap proses penyusunan RUPTL ada public hearing di mana pelaku usaha dan masyarakat bisa memberikan masukan. "Dengan demikian ada partisipasi dan pengawasan dari masyarakat," kata Fabby menanggapi lebih jauh tentang kasus yang menjerat Sofyan Basir tersebut.

MAYA AYU | ROSSENO AJI | CAESAR AKBAR | DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

8 jam lalu

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan direktorat baru, yaitu direktorat manajemen risiko di seluruh subholding.

Baca Selengkapnya

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

17 jam lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

22 jam lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Masalah UTBK 2024 Gelombang Kedua, dari Listrik Mati sampai Soal Dianulir

1 hari lalu

Masalah UTBK 2024 Gelombang Kedua, dari Listrik Mati sampai Soal Dianulir

Jumlah pendaftar UTBK pada 14 Mei 2024 sebanyak 50.970 orang.

Baca Selengkapnya

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

1 hari lalu

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PLN Haleyora Power akan menambah 111 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai ruas tol di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

1 hari lalu

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

1 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

1 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

1 hari lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya