Penyebab DKI Memulai Revitalisasi Kolong Tol di Semanggi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 13 April 2019 16:47 WIB
Anies juga ingin menyelesaikan persoalan di kolong Tol Pluit itu. "Bukan hanya Pluit, seluruh kolong tol di Jakarta. Kolong tol sekarang ini tidak terkelola. Karena bukan milik kita, yang mengelola sekarang suruh tanggung jawab," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengambil alih pengelolaan dan penataan ruang di bawah jalan tol di Ibu Kota. Gubernur Anies Baswedan telah mengirim surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono untuk meminta kewenangan pengelolaan itu. Surat telah ia kirim pada 6 Maret lalu.
“Tunggu keputusan Menteri apakah permintaan ini bisa dipenuhi,” kata Anies di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2019. “Selama ini kami yang selalu disalahkan kalau ada masalah di kolong jalan tol. Padahal itu bukan tanggung jawab kami.”
Salah satu masalah yang dimaksud Anies adalah ketika puluhan bangunan liar terbakar di kolong jalan tol Pluit kilometer 25 pada Maret lalu.
Kebakaran itu diduga akibat korsleting listrik. Pemerintah Jakarta terpaksa turung tangan untuk menertibkan bangunan liar di sana. Di sisi lain, penghuni yang menjadi korban meminta bantuan kepada pemerintah Jakarta.
Hal serupa sudah berkali-kali terjadi. Ruang kosong di kolong jalan tol memang banyak dimanfaatkan sebagai permukiman, tempat penampungan sampah, atau tempat usaha. Pemerintah Jakarta tidak berdaya mencegahnya. Sebab, kewenangan pengelolaan ruang kosong itu berada di tangan Bina Marga Kementerian PUPR.
Karena itulah Anies ingin kewenangan pengelolaan diserahkan kepada pemerintah Jakarta. Ia memiliki konsep guna menata ruang kosong di kolong jalan tol itu. Konsep itu diambil dari sejumlah kota di negara maju yang memanfaatkan kolong jalan tol untuk kepentingan publik.
Kepala Badan Pengaturan Jalan Tol, Danang Parikesit, mengatakan lembaganya telah mendengar rencana dan permintaan Anies ihwal pengelolaan bersama ruang di bawah jalan tol.
Tawaran tersebut dinilai positif karena sekaligus bisa merawat aset negara. Selain itu, pengawasan keamanan dan keselamatan jalan tol menjadi masalah secara bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Simak juga : Menunggu Sikap Anies di Permukiman Liar Kolong Jalan Tol
Danang berpendapat, warga Ibu Kota berhak mendapat penataan ruang yang indah dan menikmati sejumlah fasilitas umum yang berkualitas.
Salah satu ruang yang bisa digunakan adalah kolong tol. “Kami siap membahas dengan pemerintah DKI,” tuturnya, Kamis, 11 April 2019.
M. JULNIS FIRMANSYAH | FRANSISCO ROSARIANS