Polemik Lelang atau Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Kian Berlarut
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 3 April 2019 15:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polemik soal lelang kapal pencuri ikan kian berbuntut panjang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang sebelumnya menolak tegas lelang tersebut harus berhadapan dengan sejumlah pihak.
Baca: Kapal Lelangan Jatuh ke Pemilik Lama, Jaksa Agung: Tidak Masalah
Yang teranyar adalah pernyataan Jaksa Agung Muhammad Praseyo yang memastikan proses lelang kapal pencuri ikan yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti prosedur yang ada. "Dalam proses lelang, ada lembaga lain yang menaksir harga dan dilelang secara terbuka," kata dia di Kantor Kejaksaan Agung, Senin, 1 April 2019.
Menurut dia, kapal ini telah ditawarkan melalui pihak ketiga melalui proses penaksiran harga alias appraisal. Prasetyo juga mengatakan tidak masalah bila kapal itu kemudian jatuh ke tangan pemilik lama. "Toh kalau pemilik kapal ketahuan mencuri lagi, pemerintah juga akan melakukan penangkapan lagi," kata.
Lebih jauh, Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada permainan dalam proses lelang tersebut. Apalagi, kata dia, proses ini telah melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai kembalinya kapal rampasan pemerintah ke tangan pemilik lamanya menandakan pengawasan yang kurang. "Itu pelelangan yang keliru. Jangan karena kita mengawasinya kurang, kita menyalahkan sistem," ujar Luhut di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2019. "Kan kami sudah rapat dengan Kejaksaan Agung bahwa pelelangan ikan harus diawasi."
Dukungan terhadap Luhut juga pernah disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia menyatakan tidak ada keharusan sebuah kapal pencuri ikan ditenggelamkan apabila mengacu pada UU Perikanan. "Dalam UU tidak ada keharusan dibakar, yang ada ditahan," ujar JK saat ditanyai awak-awak media di kantor, Selasa, 9 Januari 2018.
Kapal-kapal ilegal yang biasa ditenggelamkan Susi pun, kata JK, sebenarnya bisa dipakai lagi. Misalnya, untuk dijadikan kapal tangkap mengingat ekspor ikan tangkap Indonesia menurun. "Indonesia butuh kapal, ekspor ikan tangkap turun. Penyelesaiannya, jangan dengan membeli kapal di saat ada banyak kapal yang menganggur di Bitung, Bali, Tual."
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Fishing, Yunus Husein. Sistem pelelangan kapal pencuri ikan disebutnya sebagai perintah dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias UU KUHAP.
"Gak bisa sistem itu dihilangkan, UU yang memungkinkan," kata Yunus yang merupakan Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 3 April 2019.
Ide dari Susi Pudjiastuti ini sebelumnya disampaikan lewat akun Twitter-nya @susipudjiastuti pada 25 Maret 2019. Susi mengungkapkan kekesalannya karena empat kapal pencuri ikan asal Vietnam yang ditangkap kementeriannya dua bulan lalu, ternyata adalah kapal yang sama yang pernah ditangkap enam bulan sebelumnya.