Aturan Baru Tiket Pesawat, Pemerintah Jamin Tak Bikin Rugi
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 28 Maret 2019 18:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan berencana mengumumkan aturan baru terkait harga tiket pesawat terbang besok. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, aturan baru itu diharapkan tak merugikan maskapai penerbangan maupun masyarakat.
BACA: Sriwijaya Air Turunkan Harga Tiket Hingga 40 Persen
Dalam aturan baru itu, kata Budi Karya, akan diatur tentang subclass atau kategori pelayanan maskapai. Menurut dia, di dalamnya bukan diatur tentang perubahan tarif batas atas dan batas bawah. Isi aturan itu, sudah disampaikan kepada maskapai penerbangan.
Kisruh harga tiket pesawat terbang kembali mencuat setelah notulensi rapat Kementerian Perhubungan, Kemenko Maritim, dan sejumlah stakeholder bocor pada 25 Maret lalu. Notulensi rapat yang tersebar di grup percakapan itu memuat informasi bahwa pemerintah mendesak perusahaan maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Rapat itu dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan perwakilan maskapai. Adapun maskapai yang memenuhi undangan dalam pertemuan tersebut di antaranya Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, dan Air Asia. Hadir pula perwakilan Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Traveloka, dan Tiket.com.
Budi Karya tak mengelak soal pemerintah permintaan pemerintah kepada maskapai agar menurunkan tarif tiket pesawat. Menurut dia dasar untuk menyesuaikan harga adalah undang-undang. Berdasarkan aturan itu pemerintah berhak melindungi konsumen.
Namun dia menjamin bahwa aturan itu tak merugikan maskapai maupun masyarakat. "Insya Allah bisa memberikan kondisi win win antara masyarakat dan maskapai," ujarnya.
Saat ditemui, Menko Luhut enggan bersuara soal desakan pemerintah meminta maskapai menurunkan harga tiket pesawat. Ia hanya berpendapat pemerintah tak ingin membuat sejumlah pihak merugi.
"Saya sudah bilang pemerintah enggak mau bikin perusahaan bangkrut," kata Luhut saat ditemui seusai acara ulang tahun ke-10 PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) di Hotel Pacific Place, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2019.
Menurut Luhut, saat ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sedang merumuskan kebijakan bersama stakeholder untuk mencapai formula yang pas ihwal penarifan tiket. Kebijakan yang dimaksud ialah aturan baru yang saat ini masih digodok Direktorat Kenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Luhut pun meminta sejumlah pihah menunggu hasil pertemuan itu. Namun, Luhut mengimbuhkan, pada prinsipnya, pemerintah bakal mempertimbangkan keseimbangan kepentingan.
Menko Luhut sebelumnya mengatakan meminta maskapai menurunkan harga tiket pesawat. Penyesuaian dilakukan karena harga avtur sedang turun.
"Mereka akan melakukan adjusment di sana sini sesuai perhitungan perusahaan mereka," kata Luhut di Hotel Ayana, Rabu, 27 Maret 2019.
Luhut mengatakan tidak memberikan target waktu penurunan harga kepada maskapai. "Kami hanya lihat, coba dilihat suasana market sekarang ini gimana. Kan harga minyak juga mau diturunkan," ujarnya.
Luhut juga tidak menyebutkan secara spesifik penurunan tarif apakah 10 persen atau pun 20 persen.
Pihak maskapai pasrah bila pemerintah ingin menyesuaikan harga tiket pesawat. Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihartono menyatakan maskapainya bakal mematuhi kebijakan terkait tiket pesawat yang diterapkan Kementerian Perhubungan. "Lion Air Group akan menjalankan atau melaksanakan aturan dari regulator," kata Danang dalam pesan pendek kepada Tempo pada Rabu petang, 27 Maret 2019.
Danang mengatakan perusahaannya belum mau memberikan pernyataan seputar dugaan untung-rugi bila aturan anyar Kemenhub berlaku. Saat ini, pihaknya mengatakan hanya menimbang kebijakan yang bakal diterapkan.
Adapun Direktur Utama Garuda Indonesia IGN Askhara Danadiputra berpesan aturan terkait tiket pesawat ini semestinya memperhatikan kepentingan nasional pula. Sebagai maskapai pelat merah, Garuda memiliki karyawan, pilot hingga pemegang saham baik publik maupun pemerintah yang juga mempunyai kepentingan masing-masing.
Pria yang disapa Ari Askhara ini mengatakan akan terus melakukan efisiensi dan terobosan-terobosan baru untuk menekan biaya. Namun, bentuk efisiensi adalah berupa redefining cost dari beberapa struktur biaya operasional.
HENDARTYO HANGGI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS.COM