Suap yang Menjerat Direktur Krakatau Steel

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 24 Maret 2019 14:58 WIB

Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan saat keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. Wisnu dan Alexander ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy yang kini masih buron. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sedianya punya hajatan besar pekan depan, yaitu menikahkan anaknya. Tapi ia tak bisa mengawal persiapan pernikahan anaknya lantaran harus mendekam di penjara.

Baca juga: KPK Tetapkan Direktur PT Krakatau Steel Tersangka Suap

Sejak Sabtu 23 Maret 2019, Wisnu yang menjabat Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Wisnu ditangkap dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan KPK pada Jumat, 22 Maret 2019. Ia ditangkap bersama seorang bernama Alexander Muskita. Alex diduga menjadi broker untuk Wisnu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan keduanya ditangkap di salah satu mal di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Mereka diduga menerima suap dalam proyek pengadaan kontainer dan boiler di Krakatau Steel. Nilai pengadaan proyek itu adalah Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar untuk tahun anggaran 2019.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait barang bukti OTT. ANTARA

Dalam perkara ini, Alexander yang diduga sebagai broker menawarkan perusahaan Grand Kartech dan Group Tjokro sebagai rekanan proyek di Krakatau Steel. Wisnu menyetujui penawaran tersebut dengan syarat imbal uang komitmen 10 persen dari total nilai proyek.

"Saudara AMU (Alexander) diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro, selanjutnya, dia meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja selaku unsur swasta dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy dari Group Tjokro," kata Saut.

Pada Rabu, 20 Maret 2019 Alexander menerima cek senilai Rp 50 juta dari Kurniawan Edy Tjokro dan menyetorkan duit itu ke rekening miliknya. Pada saat hampir bersamaan Alexander juga menerima uang US$ 4.000 dan Rp 45 juta dari Kenneth dan langsung disetor ke rekeningnya. "Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi daerah Bintaro," ujar Saut.

KPK menjadikan transaksi suap itu sebagai dasar menangkap Wisnu dan Alexander. Pada saat yang sama, KPK kemudian menangkap dua orang lainnya yaitu General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel Hernanto dan sopirnya.

Setelah itu tim KPK mengejar Kenneth Sutardja ke daerah Kelapa Gading. Sekitar pukul 23.53 WIB, tim KPK menangkap Kenneth di rumah pribadinya. Tim lain pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel Heri Susanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wisnu Kuncoro, Alexander Muskita, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Edy Tjokro. Namun hingga kini Kurniawan Edy Tjokro masih buron.

"KPK mengimbau kepada saudara KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," ujar Saut.

Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro bersiap meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa, di Jakarta, Selasa, 2 April 2019. Wisnu Kuncoro menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero). TEMPO/Imam Sukamto

KPK belum mengetahui duit suap yang diberikan ke Wisnu digunakan untuk apa. Namun beredar kabar Wisnu akan menggelar acara pernikahan anaknya. KPK berencana memberikan keringanan kepada Wisnu untuk hadir dalam akad nikah sang anak. KPK akan mengawal Wisnu yang sudah lama berkarier di Krakatau Steel itu.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Transaksi di OTT Direktur Krakatau Steel

"Dalam ekspose tadi pimpinan berlima sepakat memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk hadir di akad nikah anaknya," kata Saut.

Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim menyatakan prihatin atas penangkapan Wisnu Kuncoro oleh KPK.

Silmy mengatakan saat ini PT Krakatau Steel tengah gencar melakukan pembenahan internal dan perbaikan kinerja perseroan dengan mengedepankan profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik di segala bidang.

"Tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang mendukung adanya praktek-praktek yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik," kata Silmy dalam keterangan tertulis, Ahad, 24 Maret 2019.

Silmy mengatakan dengan adanya dugaan suap ini, maka manajemen Krakatau Steel menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Dia mengatakan perusahaan juga akan kooperatif dalam pengusutan kasus ini.

"Kami berharap hal ini menjadi titik tolak yang positif untuk mendukung KS bersih dalam proses transformasi bisnis yang sedang kami jalankan," kata dia.

Soal proyek yang disangkakan dalam kasus dugaan suap KPK itu, Silmy menyatakan bahwa hal itu belum tercatat sebagai rencana kerja Krakatau Steel pada 2019 ini.

Untuk rencana 2019, menurut dia, secara kasar berjumlah sekitar 400 juta dolar AS yang terdiri atas investasi baik dari sisi induk perusahaan maupun dari sisi anak perusahaan.

Terkait dengan penggantian direktur Krakatau Steel, Silmy memaparkan, untuk penggantian yang sifatnya permanen harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham, namun pihaknya masih berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk Menteri BUMN terkait hal itu.

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

9 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

14 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

23 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya