Aturan Ojek Online, Dilema Tarif Hingga Ancaman Gugatan

Rabu, 20 Maret 2019 11:03 WIB

Ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL) berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 19 Maret 2019. Mereka menyerukan sejumlah tuntutan diantaranya yaitu kenaikkan tarif dan perbaikan skema insentif serta penghentian perekrutan pengemudi baru. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah meneken aturan tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online pada 11 Maret 2019. Sebelum peraturan itu diterbitkan, pengoperasian ojek online yaitu Grab dan Go-Jek, selama ini belum diatur. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sempat mengganjal perumusan aturan lantaran tak mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum.

Baca juga: Regulasi Ojek Online Terbit, Soal Tarif Menyusul

Dari salinan yang diperoleh Tempo, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 berisi 21 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Aturan ini mengangkat empat isu utama, dari pemenuhan keselamatan, formulasi perhitungan biaya jasa ojek daring, hubungan aplikator dan mitra, serta standar pembekuan (suspend) akun pengemudi.

Peraturan Menteri Perhubungan itu baru bisa berlaku setelah melalui tahap pengenalan atau sosialisasi. Saat ini pemerintah sedang mempercepat sosialisasi aturan baru tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ini tak akan diawali dengan periode transisi.
"Tinggal sosialisasi di kota-kota besar," kata dia di kantornya, Selasa, 19 Maret 2019.

Sayangnya hingga kini batasan tarif ojek online belum juga disepakati. Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Renhard Ronald, mengatakan batas tarif yang akan dituangkan lewat Keputusan Menteri Perhubungan seharusnya menjadi pelengkap Peraturan Menteri ihwal ojek online yang terbit bulan ini.

Advertising
Advertising

Renhard mengatakan pembahasan batas tarif berlarut-larut karena lembaganya wajib menampung usulan berbagai pihak, dari pengemudi, penyedia aplikasi, hingga konsumen. "Ini yang rumit karena kami harus cari titik tengahnya," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Menurut Renhard, peraturan tersebut masih harus disosialisasi selama beberapa pekan sebelum bisa dijalankan. Dalam periode itu, Kementerian Perhubungan berusaha mempercepat pembahasan tarif. "Kami optimistis kedua aturan baru bisa berjalan bersamaan," ucapnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjanjikan rumusan batas tarif rampung akhir pekan ini. Menurut dia, aplikator dan pengemudi belum sependapat ihwal tarif perjalanan per kilometer. "Kami juga memikirkan penumpang. Konsumen prinsipnya mau murah," tuturnya.

Dian Sastro Ngojek by Instagram

Berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, perhitungan tarif bakal dikaitkan dengan pengeluaran pengemudi ojek online yang biasa disebut biaya langsung, seperti harga bensin. Ada pula pungutan aplikator dari tarif jasa pengemudi, yang diistilahkan sebagai biaya tak langsung.

Pihak pengemudi, Budi melanjutkan, mengusulkan penetapan batas bawah tarif Rp 2.400 per km tanpa potongan (neto). Meski tak sama persis, kedua aplikator justru meminta tarif masih berkisar Rp 1.600 per km. "Soal Rp 2.400, aplikator menganggap cukup besar. Orientasi mereka kan untuk kelangsungan bisnis," kata dia.

Dalam hasil risetnya, lembaga Research Institute of Socio Economic Development (RISED) menyatakan tarif ideal ojek online Rp 2.000 per kilometer. Angka ini didapat dari hasil penelitian RISED.

Peneliti RISED Fitra Faisal menjelaskan 71 persen konsumen saat ini hanya mampu menghadapi kenaikan pengeluaran per hari kurang dari Rp 5.000. Oleh karena itu, kenaikan tarif maksimal Rp 2000/km dianggap masih sesuai dengan kemampuan ekonomi pengguna ojek online.

Besaran tarif yang diusulkan RISED di bawah angka yang diinginkan pengemudi ojek online. "Kami menyampaikan pandangan bahwa kami dari ojek online menuntut biaya jasa tarif dasar minimum Rp. 2400/Km bersih tanpa potongan apapun dan flagfall maksimal 4 Km pertama Rp 12.000," ujar Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono seperti dikutip dari Bisnis.com.

Bila tarif yang disepakati di bawah angka yang diinginkan pengemudi, mereka mengancam akan menggelar unjuk rasa. "Jika tidak menerima, atas aspirasi berbagai aliansi dan komunitas ojol di seluruh Indonesia kemungkinan akan turun aksi massa, namun ini adalah opsi paling terakhir. Kami berharap tidak ada opsi sampai turun aksi massa, agar semua aspirasi dapat terakomodir," tuturnya.

Selain mentok dalam pembahasan soal tarif, aturan ojek online ini juga rawan gugatan. Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, menilai peraturan baru tersebut rentan digugat karena status ojek tak termasuk transportasi umum. "Tata dulu undang-undang agar bisa melegalkan sepeda motor. Selama masih menyimpang, rentan sekali digugurkan pihak mana pun," ujarnya.

DIAS PRASONGKO | YOHANES PASKALIS | BISNIS

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

7 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

16 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

23 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

24 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

26 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

28 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

29 hari lalu

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

32 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

32 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya