Pergub 132, Senjata DKI Paksa Pengembang Ganti Pengurus Apartemen
Reporter
Avit Hidayat
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 22 Februari 2019 16:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta bakal menertibkan pengelolaan rumah susun milik dan apartemen yang masih dikuasai pengembang lewat Pergub 132 Tahun 2018.
Baca: Konflik di Apartemen, Asosiasi Penghuni Rusun Kritik Pengembang
Pemerintah DKI memberi kesempatan bagi pengembang untuk melakukan proses peralihan dalam waktu tiga bulan sampai Maret 2019. Jika Pergub 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik ini tak digubris, pemerintah daerah bakal menerapkan sanksi terhadap pengembang.
"Kalau tak ditaati nanti ada surat teguran resmi dan surat pembekuan pengurus oleh Gubernur DKI," kata Kepala Bidang Pembinaan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Melly Budiastuti, ketika berkunjung ke kantor redaksi Tempo, Rabu 20 Februari 2019.
Jika hingga Maret tak ada perubahan dalam susunan organisasi perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS), Dinas Perumahan akan menerbitkan tiga kali surat teguran.
Bila surat teguran tak digubris, Gubernur DKI Anies Baswedan bakal mengeluarkan surat pembekuan kepengurusan rumah susun atau apartemen yang belum diubah.
Melly membeberkan, permasalahan antara penghuni rumah susun atau apartemen di DKI dengan pengembang terjadi akibat organisasi P3SRS kerap dimonopoli oleh pengembang. Setiap kebijakan yang diambil, terutama berkaitan dengan biaya atau tagihan kadang tak melibatkan warga.
Menurut dia, pengembang ingin melanggengkan pengelolaan bangunan dengan dalih menjaga kredibilitas perusahaan. Peristiwa terbaru adalah pengaduan warga Apartemen Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan, kepada Gubernur Anies pada Senin lalu.
Seharusnya, Melly menuturkan, pengurus P3SRS haruslah pemilik unit yang tinggal di situ. Pengurus juga harus berstatus warga wilayah tersebut yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Konflik penghuni apartemen dan pengurus sebelumnya juga terjadi di Apartemen Kalibata City, Apartemen Green Pramuka, Apartemen Signature Park dan Apartemen Gading Mediterania Residence. Beberapa di antaranya bahkan berujung ke meja hijau.
Untuk mengakhiri permasalahan ini, Dinas Perumahan DKI bakal melakukan pengawasan ihwal pelaksanaan Pergub 132 bersama masing-masing wali kota dan suku dinas.
Penertiban tersebut, kata Melly, adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun berikut turunannya, yakni Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. Pergub yang diteken Anies ini terbit pada Desember tahun lalu.
Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APRSSI) Ibnu Tadji H.N. mengatakan asosiasi menyoroti konflik di Apartemen Lavande yang bermula dari ketidakpahaman pengembang atas peraturan pelaksanaan pengelolaan rusunami, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2018 dan Pergub 132.
"Mereka keliru memahami sejak awal dan memanfaatkan situasi kekosongan aturan pelaksanaan," ujarnya, kemarin.
Pengembang Apartemen Lavande, PT Agung Podomoro Land, enggan menanggapi keluhan penghuni ihwal pembentukan P3SRS yang dinilai tak transparan. "Baiknya menghubungi customer service pengelola di sana saja, ya," kata Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Land, Justini Omas, Rabu lalu.
Kepala Dinas Perumahan Kelik Indriyanto mengungkapkan Pergub 132 atau Pergub Rusun ini menjadi legalitas bagi warga untuk mengelola apartemen sepenuhnya melalui P3SRS.
Dinas telah memberikan surat edaran dan sosialisasi tentang peralihan pengelolaan hunian. Caranya, pengembang membentuk panitia musyawarah untuk memilih pengurus P3SRS dengan cara tiap pemilik unit memiliki satu suara (one name one vote). Kepengurusan P3SRS tersebut akan dikuatkan dengan surat keputusan gubernur.
Baca: Anies: Apartemen Selama Ini Seperti Hukum Rimba
Melly pun menyatakan pemilik bangunan atau pengembang hanya berhak mengelola sementara selama proses penerbitan segala perizinan, termasuk sertifikat laik fungsi (SLF). Peralihan pengelolaan gedung apartemen wajib dilakukan maksimal setahun setelah SLF diperoleh dari pemerintah DKI. Pengembang harus melimpahkan seluruh pengelolaan kepada P3SRS, termasuk administrasi keuangan.