Pergub 132, Senjata DKI Paksa Pengembang Ganti Pengurus Apartemen

Jumat, 22 Februari 2019 16:31 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju batik) saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta bakal menertibkan pengelolaan rumah susun milik dan apartemen yang masih dikuasai pengembang lewat Pergub 132 Tahun 2018.

Baca: Konflik di Apartemen, Asosiasi Penghuni Rusun Kritik Pengembang

Pemerintah DKI memberi kesempatan bagi pengembang untuk melakukan proses peralihan dalam waktu tiga bulan sampai Maret 2019. Jika Pergub 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik ini tak digubris, pemerintah daerah bakal menerapkan sanksi terhadap pengembang.

"Kalau tak ditaati nanti ada surat teguran resmi dan surat pembekuan pengurus oleh Gubernur DKI," kata Kepala Bidang Pembinaan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Melly Budiastuti, ketika berkunjung ke kantor redaksi Tempo, Rabu 20 Februari 2019.

Jika hingga Maret tak ada perubahan dalam susunan organisasi perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS), Dinas Perumahan akan menerbitkan tiga kali surat teguran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju batik) saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah

Bila surat teguran tak digubris, Gubernur DKI Anies Baswedan bakal mengeluarkan surat pembekuan kepengurusan rumah susun atau apartemen yang belum diubah.

Melly membeberkan, permasalahan antara penghuni rumah susun atau apartemen di DKI dengan pengembang terjadi akibat organisasi P3SRS kerap dimonopoli oleh pengembang. Setiap kebijakan yang diambil, terutama berkaitan dengan biaya atau tagihan kadang tak melibatkan warga.

Menurut dia, pengembang ingin melanggengkan pengelolaan bangunan dengan dalih menjaga kredibilitas perusahaan. Peristiwa terbaru adalah pengaduan warga Apartemen Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan, kepada Gubernur Anies pada Senin lalu.

Seharusnya, Melly menuturkan, pengurus P3SRS haruslah pemilik unit yang tinggal di situ. Pengurus juga harus berstatus warga wilayah tersebut yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Penampakan luar Apartemen The Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Konflik penghuni apartemen dan pengurus sebelumnya juga terjadi di Apartemen Kalibata City, Apartemen Green Pramuka, Apartemen Signature Park dan Apartemen Gading Mediterania Residence. Beberapa di antaranya bahkan berujung ke meja hijau.

Untuk mengakhiri permasalahan ini, Dinas Perumahan DKI bakal melakukan pengawasan ihwal pelaksanaan Pergub 132 bersama masing-masing wali kota dan suku dinas.

Penertiban tersebut, kata Melly, adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun berikut turunannya, yakni Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. Pergub yang diteken Anies ini terbit pada Desember tahun lalu.

Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APRSSI) Ibnu Tadji H.N. mengatakan asosiasi menyoroti konflik di Apartemen Lavande yang bermula dari ketidakpahaman pengembang atas peraturan pelaksanaan pengelolaan rusunami, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2018 dan Pergub 132.

"Mereka keliru memahami sejak awal dan memanfaatkan situasi kekosongan aturan pelaksanaan," ujarnya, kemarin.

Sejumlah wanita penghuni apartemen Green Pramuka turut dalam aksi menolak sistem parkir yang dianggap merugikan penghuni, Sabtu, 12 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca

Pengembang Apartemen Lavande, PT Agung Podomoro Land, enggan menanggapi keluhan penghuni ihwal pembentukan P3SRS yang dinilai tak transparan. "Baiknya menghubungi customer service pengelola di sana saja, ya," kata Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Land, Justini Omas, Rabu lalu.

Kepala Dinas Perumahan Kelik Indriyanto mengungkapkan Pergub 132 atau Pergub Rusun ini menjadi legalitas bagi warga untuk mengelola apartemen sepenuhnya melalui P3SRS.

Dinas telah memberikan surat edaran dan sosialisasi tentang peralihan pengelolaan hunian. Caranya, pengembang membentuk panitia musyawarah untuk memilih pengurus P3SRS dengan cara tiap pemilik unit memiliki satu suara (one name one vote). Kepengurusan P3SRS tersebut akan dikuatkan dengan surat keputusan gubernur.

Baca: Anies: Apartemen Selama Ini Seperti Hukum Rimba

Melly pun menyatakan pemilik bangunan atau pengembang hanya berhak mengelola sementara selama proses penerbitan segala perizinan, termasuk sertifikat laik fungsi (SLF). Peralihan pengelolaan gedung apartemen wajib dilakukan maksimal setahun setelah SLF diperoleh dari pemerintah DKI. Pengembang harus melimpahkan seluruh pengelolaan kepada P3SRS, termasuk administrasi keuangan.

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

4 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

5 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

5 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

5 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

5 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya