Timses Prabowo - Jokowi Kuasai HGU, Perlu Komitmen Kedua Capres
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 21 Februari 2019 17:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Penguasaan lahan oleh Prabowo, timses Prabowo dan politikus di lingkaran Jokowi belakangan menjadi sorotan. Peneliti dari Auriga Nusantara, Wiko Saputra, menilai pemerintah perlu menstrukturisasi ulang penguasaan lahan melalui reforma agraria agar lebih berkeadilan bagi masyarakat.
BACA: Soal Lahan Prabowo, Jokowi: Apa Saya Pernah Bilang Ada Masalah?
"Salah satunya HGU (Hak Guna Usaha), yang akan habis masa berlakunya jangan diperpanjang oleh pemerintah tapi masukkan ke tanah objek reforma agraria, begitu pula HGU yang ditelantarkan harus diredistribusi lahannya," ujar dia kepada Tempo, Kamis, 21 Februari 2019.
HGU merupakan hak pengelolaan lahan yang diberikan oleh negara agar dimanfaatkan dengan batas waktu 30 tahun. Setelah habis masa berlakunya, negara berhak untuk menguasainya lagi.
Pernyataan Wiko itu menanggapi temuan bahwa sejumlah politikus dan pesohor di lingkungan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo - Ma'ruf Amin serta Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, menguasai ribuan hektare lahan di Indonesia. "Kita perlu komitmen kedua capres untuk ke depan melakukannya (redistribusi lahan), termasuk HGU yang mereka miliki sendiri atau koleganya."
Wiko mengatakan salah satu permasalahan lahan tampak dari kajian Auriga Nusantara tentang tata guna lahan di 12 desa di Aceh, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur, yaitu sempitnya alokasi lahan yang bisa dikelola masyarakat perdesaan. Salah satu penyebabnya, tutur dia, adalah telah terokupasinya sebagian besar lahan di pedesaan oleh izin-izin pemanfaatan lahan oleh perusahaan, salah satunya HGU Perkebunan Sawit.
"Ternyata, okupansi itu melibatkan para pesohor yang berkontestasi dalam pilpres. Ini telah memicu terjadinya ketimpangan penguasaan lahan dan ketimpangan pendapatan di Indonesia," kata Wiko. Reforma agraria, menurut dia, adalah salah satu program untuk mengatasi ketimpangan lahan.
Namun, kini program tersebut ternyata lebih sering diarahkan kepada hal populis seperti bagi-bagi sertifikat. "Itu bukan menyelesaikan ketimpangan tapi hanya memastikan legalisasi hak yang sebenarnya lahannya juga sudah dimiliki oleh masyarakat."
Persoalan penguasaan lahan mulai mencuat di masyarakat setelah Calon Presiden Inkumben Joko Widodo mengungkap kepemilikan tanah Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dalam Debat Calon Presiden Putaran Kedua pada Minggu, 17 Februari 2019 lalu.
Kala itu, menjelang berakhirnya segmen ketiga debat capres, Jokowi menyinggung kepemilikan lahan oleh Prabowo seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah. Hal itu dia sampaikan saat dia dihadapkan pada pertanyaan ihwal reforma agraria.
Dalam pernyataan penutup debat, Prabowo mengakui memiliki lahan seluas itu. Menurutnya status tanah itu merupakan HGU. Prabowo juga mengaku rela jika sewaktu-waktu negara ingin mengambil kembali tanah tersebut.