Sertifikat Gratis dari Jokowi: Lolos dari Pungli, Hadir Retribusi

Jumat, 15 Februari 2019 16:30 WIB

Presiden Jokowi meminta masyarakat menunjukkkan sertifikat saat Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Hujan deras yang turun sekitar 30 menit itu membuat Lapangan Achmad Yani tergenang air. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Terbongkarnya praktik pungutan liar (pungli) dan pengembalian uangnya tak menyelesaikan masalah Naneh, warga Grogol Utara, Jakarta Selatan. Sertifikat tanah gratis dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibuat Pemerintahan Presiden Jokowi ditemukan tak gratis bagi nenek berusia 60 tahun itu.

Baca:
Sertifikat Tanah dari Jokowi Ditarik Lagi, Ini Penjelasan BPN

Naneh tak sendiri. Sebut saja Joe Toan Toan dan Hengky Gunawan. Seluruhnya warga RW 5, Grogol Utara, hanya berbeda-beda RT. Usai uang pungutan dikembalikan, ketiganya tetap belum bisa menerima sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama mereka.

Belakangan, lewat ramai pemberitaan di media massa, terungkap bahwa sertifikat-sertifikat mereka bermasalah karena tanahnya merupakan aset pemerintah daerah. Naneh, Joe, dan Hengky, harus membayar retribusi sebagai uang pemasukan ke kas pemda senilai 25 persen dikali luas tanah kali nilai jual objek pajak (NJOP) jika ingin tetap menebus sertifikat HGB.

Aturan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015 yang mengatur tentang cara pemberian rekomendasi atas permohonan sesuatu hak di atas bidang tanah hak pengelolaan tanah eks desa dan tanah eks kota praja milik/dikuasai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Advertising
Advertising

Baca:
Uang Pungli Sertifikat Tanah di Grogol Utara Dikembalikan

Naneh, Hengky, dan Joe mengaku tak tahu-menahu dan merasa tak pernah diberi tahu tentang aturan itu dalam penyuluhan sebelumnya. Menurut mereka, "Tidak ada surat atau pemberitahuan yang menyatakan kami harus membayar pajak sebelum sertifikat terbit."

Joe, juga Naneh, hanya diberi kabar bahwa pembuatan sertifikat benar-benar gratis. Pungutan yang kemudian pernah ditarik juga disebut sekadar uang lelang pengurus RW.

<!--more-->

Kini, setelah sertifikat tanah terbit namun ditarik kembali karena belum membayar uang pemasukan ke kas daerah, keduanya lantas merasa dijebak. Sebabnya, nilai uang yang harus mereka bayar tak tanggung-tanggung yakni mencapai ratusan juta. "Saya mau batalkan saja," kata Naneh, Rabu 13 Februari lalu.

Baca:
Sertifikat Jokowi, Ini Alasan Anies Tak Bentuk Satgas Antipungli

Di Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan, si nenek berhadapan dengan Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marta Hamar Hudin. Mereka lalu menghitung bersama besaran retribusi yang harus dibayar. Hasilnya, yang dikenakan untuk tanah Naneh senilai Rp 200 juta, sedangkan Joe Rp 500 juta.

"Bisa memperoleh keringanan 50 persen bila mengurus surat keterangan tak mampu dari kelurahan," kata Marta.

Tetap saja kedua warga Grogol Utara itu mengaku keberatan. Naneh, pemilik warung nasi, bahkan meminta sertifikat itu dibatalkan saja. "Saya enggak sanggup," kata Naneh sembari mengelap ekor matanya dengan kerudung.

Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis mengatakan warga peserta program PTSL mungkin saja membatalkan sertifikatnya. Namun, syaratnya semua pihak dan semua ahli waris harus setuju.

Baca:
Sertifikat Jokowi di Tanah Pemda, BPN: Warga Bayar Dulu

"Kalau masyarakat yang minta, maka bisa," ujarnya. Namun, lantaran persoalan ini berkaitan dengan Pergub DKI, Harison menyarankan perlunya perembukan ihwal kebijakan pemerintah daerah terkait permasalahan tersebut.

Dia yang sebelumnya meyakinkan bahwa proses sertifikasi bukan 'abal-abal' sehingga kemungkinan terjadi kesalahan dalam pembuatan sangat kecil. Termasuk setiap sertifikat yang sudah dibagikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi harus diserahterimakan ke rakyat.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

23 menit lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

3 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

7 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

10 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

20 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

20 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

22 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya