Parpol Usung Putri Raja di Pemilu Thailand Terancam Dibubarkan

Selasa, 12 Februari 2019 14:53 WIB

Putri Ubolratana Rajakanya.[Straits Times]

TEMPO.CO, Jakarta -Diskualifikasi putri raja Thailand sebagai kandidat perdana menteri dalam pemilu tanggal 24 Maret 2019 dikhawatirkan akan membuat demokrasi semakin sulit ditegakkan di negara ini.

Diawali dari keputusan Partai politik Thai Raksa Chart mendaftarkan secara resmi nama putri raja Ubolratana Rajakanya 8 Februari 2019 di Komisi pemilihan.

Baca: Putri Ubolratana Rajakanya Didiskualifikasi dari Pemilu Thailand


Sebenarnya, rumor telah beredar sehari sebelumnya bahkan hingga larut malam tentang nama putri raja yang akan maju jadi kandidat perdana menteri. Namun tak satupun media berani menyebut namanya.

Advertising
Advertising

Partai Thai Raksa Chart memastikan hanya satu kandidat perdana menteri yang didaftarkan.

Mengetahui putri raja berusia 67 tahun itu maju pemilu, menurut laporan Bangkok Post, membuat panas Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha dan partai Palang Pracharath atau PPRP, sehingga memutuskan untuk memperpanjang masa kekuasaannya.

PPRP pun secara resmi mendaftarkan Prayut maju kembali sebagai calon perdana menteri hanya selang beberapa jam setelah Thai Raksa Chart mendaftarkan putri raja Thailand itu.

Thai Raksa Chart merupakan pecahan dari partai Pheu Thai yang berkuasa di masa Yingluck Shinawatra menjabat sebagai perdana menteri.

Baca: Parpol Usung Putri Raja Thailand Jadi Calon PM Terancam Dihukum

Kedua partai ini berteman baik dengan mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra dan Yingluck, adik bungsu Thaksin.

Putri Ubolratana berteman baik dengan kedua kakak beradik yang sama-sama pernah menjadi perdana menteri Thailand dan kini mengasingkan diri di London, Inggris.

Partai Thai Raksa Chart dalam pernyataannya mengucapkan terimakasih atas kesediaan sang putri raja menjadi kandidat perdana menteri yang berasal dari luar partai.

Masalahnya, terobosan Thai Raksa Chart mengambil orang luar partai yakni putri raja Thailand, justru melanggar konstitusi yang secara tegas tidak membolehkan anggota kerajaan terlibat dalam politik.

Raja Vajiralongkor secara terbuka mengingatkan bahwa kakaknya telah bertindak tidak etis dan melanggar konstitusi karena anggota keluarga kerajaan tidak boleh berpolitik dan memegang jabatan politik.

Komisi Pemilihan mendapat angin atas pernyataan raja, dan pada hari Minggu, 10 Februari nama putri Ubolratana dicoret dan diskualifikasi.

Putusan Komisi Pemilihan mengancam hidup partai Thai Raksa Chart. Agak sulit mempercayai kalau partai ini tidak tahu isi konstitusi tentang larangan anggota keluarga kerajaan berpolitik.

Baca: Pencalonan PM Putri Ubolratana Rajakanya Ditentang Raja Thailand

Mekanisme pengajuan nama kandidat perdana menteri juga ada aturan mainnya Sehingga pemilihan orang luar partai seharusnya tidak dilakukan.

Komisi Pemilihan Thailand belum memutuskan apakah akan menjatuhkan sanksi ke partai yang didukung Thaksin ini.

Namun seperti dilaporkan Bangkok Post, jika Komisi Pemilihan menemukan partai ini melanggar hukum, maka kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Konstitusi.

Pengadilan Konstitusi boleh jadi memutuskan pembubaran partai Thai Raksa Chart yang memajukan putri raja Thailand jadi kandidat perdana menteri dalam pemilu mendatang. Lalu pemimpin dan anggota eksekutifnya bisa jadi dilarang ikut pemilu termasuk memberikan suara dalam pemilu selama minimal 10 tahun, atau bahkan seumur hidup.

Dalam situasi ini, sejumlah anggota eksekutif partai Thai Raksa Chart di pusat dan daerah bahkan sudah ada menyatakan mundur dan bertanggung jawab atas kekeliruan itu.

Padahal partai Thai Raksa Chat mempersiapkan 175 kandidat untuk memperebutkan 350 kursi di parlemen. Nah, jika partai ini dibubarkan mka suara di daerah pemilihannya juga akan hilang.

Alhasil, jika awalnya tujuan partai Thai Raksa Chart dengan memajukan putri raja Thailand untuk membantu dan mendukung pro-demokrasi memenangkan lebih dari 250 kursi di parlemen, maka hal itu hanya akan tinggal impian.

Berita terkait

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

21 menit lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

3 jam lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

16 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

32 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

36 hari lalu

Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

Hasil rekapitulasi Pemilu 2024, ada 10 Partai yang gagal tembus Senayan. Suaranya hangus di tingkat Nasional namun berhak menukar kursi di DPRD.

Baca Selengkapnya

Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

36 hari lalu

Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

Belakangan belum ada pergerakan mengenai rencana hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Reaksi Parpol Soal Progres Pengajuan Hak Angket Pemilu di DPR

37 hari lalu

Reaksi Parpol Soal Progres Pengajuan Hak Angket Pemilu di DPR

PPP menyatakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 hanya wacana.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

37 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Nasib Parpol Gurem yang Gagal Tembus Senayan, Ini di Rincian Perolehan Suaranya di Pemilu 2024

37 hari lalu

Nasib Parpol Gurem yang Gagal Tembus Senayan, Ini di Rincian Perolehan Suaranya di Pemilu 2024

Alhasil sebagian partai terdepak sebab gagal mendulang basis dukungan masa dalam sekala besar di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya