Park and Ride di Luar Kota, Cara Baru DKI Atasi Kemacetan
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Sabtu, 12 Januari 2019 13:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan membangun 10 tempat parkir berkonsep park and ride di wilayah Bogor dan Bekasi. Jumlahnya bisa bertambah lagi karena DKI sedang mencari lahan untuk konsep tempat parkir yang sama di Tangerang, Tangerang Selatan, dan Depok.
Baca:
Anies Baswedan Ingin Bangun Park and Ride di Luar Jakarta
Tempat-tempat parkir itu mirip dengan yang selama ini sudah ada seperti di Terminal Kampung Rambutan, Kalideres, dan Ragunan. Bedanya, tempat parkir baru langsung berada di wilayah kota penyangga dengan tujuan akhirnya mengurangi kemacetan lalu lintas di ibu kota.
"Ini sekaligus memastikan konektivitas mereka yang ada di outer Jakarta untuk berpindah ke moda transportasi umum," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, pada Jumat 11 Januari 2018.
Bersamaan dengan pembangunan itu, Pemerintah DKI akan menghilangkan lahan parkir di gedung-gedung di kawasan Sudirman-Thamrin. Ada sebanyak 69 ribu satuan ruang parkir yang akan diubah dan didorong menjadi unit usaha atau perkantoran baru di sana.
Baca:
DKI Cari Lahan Park and Ride di Tangerang, Tangsel dan Depok
Sejauh ini pemerintah DKI telah menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan pemerintah Kabupaten/Kota Bekasi serta Bogor untuk rencananya tersebut. Mereka yang menyediakan lahan sedang pembangunannya digarap DKI dan ditargetkan dimulai tahun ini.
Sigit menyebut telah didapat 10 lahan yang dipastikan dapat dibangun untuk park and ride. Mereka yang ada di Kota Bekasi tersebar di kawasan Stadion Patriot Bekasi, kawasan Bulan-bulan atau PMI Bekasi, dan Terminal Bekasi.
<!--more-->
Selanjutnya di Kabupaten Bekasi, yakni kawasan Stasiun Telaga Murni dan sekitaran Stasiun Kereta Api Cikarang Utara. Sedang di Kota Bogor, lokasinya di Terminal Bubulak dan Ex-Pasar Bogor.
Baca juga:
Subsidi Tarif Parkir PNS DKI Dicabut, Ini Tarif yang Baru
Wilayah Kabupaten Bogor juga akan menyumbang tiga lahan yang siap disulap menjadi park and ride. Mereka adalah Tempat Wisata Sukaraja atau Ciawi (Cibanon kilometer 42,5 Tol Jagorawi), kawasan Jalan Tegar Beriman, dan kawasan Stasiun Kereta Api Commuter di Terminal Bojong Gede.
"Secara teknis dan desain bangunan kami menyampaikan ke teman-teman JUP meminta segera mungkin untuk bisa diberikan 2019 ini," kata Sigit menunjuk PT Jakata Utilitas Propertido, anak usaha PT Jakarta Propertindo.
Perusahaan yang sama juga sedang mendesain sistem park and ride di dua stasiun Moda Raya Terpadu atau MRT Jakarta di Lebak Bulus dan Fatmawati. "Kami maunya semua (pembangunan park and ride) start dari 2019 dan langsung bisa difungsikan," ujar Sigit.
Baca:
Anies Baswedan Cabut Subsidi, PNS DKI Bikin Penuh Parkir DPRD
Sigit menambahkan, pemerintah DKI sedang mencari lahan lain di luar wilayah kabupaten/kota Bekasi dan Bogor. Ia berharap lahan yang sama juga bisa didapat di Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Country Director Institute for Transportation & Development Policy (ITDP) Indonesia, Yoga Adiwinarto, mengatakan pengelolaan ruang parkir menjadi satu masalah utama di Ibu Kota. Berdasarkan surveinya pada Oktober tahun lalu, ITDP menyebut ada lebih dari 37 ribu satuan ruang parkir dalam bangunan di sepanjang 1,6 kilometer Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin.
<!--more-->
Menurut Yoga, jumlah itu setara tiga kali kapasitas ruas Jalan Sudirman-Thamrin sebesar 12 ribu mobil per jam. Itu sebabnya, dia menambahkan, ruas jalan tersebut selalu macet tiap jam sibuk pagi dan sore. "Karena infrastruktur kota ini masih mengakomodasi parkir sebanyak-banyaknya," kata dia.
Baca:
Anak Usaha Jakpro Godok Desain Park and Ride Dekat Stasiun MRT
Yoga menilai tarif parkir di Jakarta juga terlalu murah sehingga tak membuat orang mengurangi kebiasaan memakai kendaraan pribadi. Ia pun menyarankan penerapan tarif parkir dengan sistem zonasi. Tarifnya diatur berdasarkan jaraknya dari rute transportasi umum.
Semakin dekat lahan parkir dari rute angkutan umum, semakin mahal tarif parkirnya. "Itu disinsentif untuk pengendara yang masih berani parkir di lokasi yang sudah ada transportasi umumnya," kata dia.
Yoga juga menyarankan membatasi jumlah parkir maksimum pada bangunan baru untuk lahan parkir yang dikelola sektor swasta. Dasarnya, Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengembangan kawasan Transit Oriented Development. Ia mengusulkan luas lahan parkir kendaraan dibatasi sebesar 10-40 persen dari luas petak gedung atau bangunan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan senada dengan usulan tersebut. Dia mengatakan park and ride di kawasan pinggiran Jakarta bakal bertarif murah. Langkah itu dipilih sebagai insentif bagi pengendara yang mau beralih ke angkutan umum.
Sedangkan tarif parkir di dalam kota akan dinaikkan. "Dengan strategi tersebut, harapannya masyarakat yang keluar-masuk Jakarta akan menggunakan transportasi umum," kata Anies.
LANI DIANA | LINDA HAIRANI