Bawaslu Bakal Awasi Ketat Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu

Reporter

Syafiul Hadi

Senin, 7 Januari 2019 11:14 WIB

Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan bahwa laporan sumbangan dana kampanye harus transparan. Semua peserta pemilihan umum, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, maupun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), harus melaporkannya secara jelas dan tanpa manipulasi.

Baca: Rincian Sumbangan Dana Kampanye Pilpres dan Partai Pemilu 2019

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menegaskan ada ancaman pidana bagi laporan yang tidak transparan. "Kalau peserta pemilu memberikan laporan sumbangan yang tidak benar, ada dampak pidananya," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu pekan lalu.

Peserta pemilu, kata Afif, juga tak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang, seperti pemerintah asing, warga negara asing, dan sebagainya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari setiap peserta Pemilu 2019 pada Rabu, 2 Januari 2019. Laporan ini merupakan perincian atas sumbangan dana kampanye yang masuk dari semua peserta pemilu yakni partai politik, pasangan capres-cawapres, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

"Semua LPSDK peserta pemilu sudah kami terima," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers penerimaan LPSDK peserta pemilu di kantornya, Rabu pekan lalu.

Baca: Kata PAN Soal Sumbangan Dana Kampanye Prabowo - Sandiaga

LPSDK merupakan salah satu tahapan laporan dana kampanye yang perlu diserahkan setiap peserta pemilu di tengah masa kampanye. Fungsinya, agar KPU mengetahui perkembangan dana kampanye setiap peserta. "Tentu laporan ini menjadi bagian tugas yang harus dikerjakan KPU dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu," kata Arief.

Advertising
Advertising

Laporan dana kampanye yang perlu dikumpulkan peserta Pemilu 2019 terdiri dari tiga tahapan. Pertama adalah LADK atau Laporan Awal Dana Kampanye yang berisi besaran dana awal, sumber dana, dan rekening khusus dana kampanye. LADK ini telah ditutup pada 23 September 2018.

Tahap selanjutnya yaitu LPSDK, berisi data dana yang masuk dan harus dilaporkan pada 2 Januari 2019. Sementara tahap ketiga ialah pengumpulan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang nanti akan diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Waktu pelaporannya adalah delapan hari setelah pemungutan suara, yakni 25 April 2019.<!--more-->


Dalam penyerahan laporan sumbangan dana kampanye lalu, setiap peserta pemilu tingkat nasional lengkap melaporkan LPSDK-nya. Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 55,9 miliar. Angka itu terdiri dari LADK sebesar Rp 11,9 miliar dan LPSDK selama empat bulan masa kampanye sebesar Rp 44 miliar.

Baca: Ini 5 Sumber Dana Kampanye Jokowi - Ma'ruf

Sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf ini diketahui berasal dari lima sumber pendanaan. Bendahara TKN, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan empat sumber pendanaan itu yakni dari perorangan, partai politik, kelompok, badan usaha non pemerintah, dan paslon.

Dari sumbangan perseorangan, kata Trenggono, Jokowi dan Ma'ruf mendapat dana segar sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari satu orang. Kemudian, ada sumbangan berjumlah Rp 121,2 miliar yang berasal dari 128 orang terdiri atas dana tunai sebesar Rp 97,2 miliar dan barang sejumlah Rp 24 miliar.

Pasangan inkumben ini juga mendapat sumbangan dana awal dari partai pengusung sebesar Rp 3,4 miliar yang berbentuk barang. "Baru ada dua dari sembilan partai politik pendukung Jokowi-Ma'ruf yang menyumbang, yakni NasDem dan Perindo," tutur Trenggono. Dalam LPSDK, tercatat kedua partai ini kembali menyumbang dana Rp 2 miliar terdiri dari barang senilai Rp 1,53 miliar serta jasa senilai Rp 478,2 juta.

Jokowi dan Ma'ruf juga menerima sumbangan dana kampanye dari kelompok persatuan olahraga yakni PT Tower Bersama Infrastructure Group Tbk (TBIG) dan Teknologi Riset Global (TRG) Investama. Keduanya menyumbang dana sebesar Rp 37,9 miliar yang terdiri atas sumbangan berupa barang Rp 6,75 miliar dan jasa Rp 31,16 miliar.

Adapun, Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melaporkan dana kampanye sebesar Rp 56,02 miliar. Dana itu terdiri dari LADK sebesar Rp 2 miliar dan LPSDK sebesar 54,02 miliar.

Baca: Sandiaga Uno Sumbang Dana Kampanye Terbesar ke Kubu Prabowo

Bendahara BPN, Thomas Djiwandono, mengatakan sumbangan dana kampanye pasangan calonnya sebagian besar berasal dari Sandiaga Uno. "Kalau di breakdown, tentu yang paling banyak menyumbang adalah Pak Sandiaga sekitar 70 persen, setelah itu Pak Prabowo sekitar 25 persen," kata Thomas pada awak media di kantor KPU.

Dari rincian yang diberikan BPN, tercatat Sandiaga Uno menyumbang dana sebesar Rp 39,5 miliar dan Prabowo sebesar Rp 13,05 miliar. Sumbangan dana lain pasangan nomor urut 02 ini juga berasal dari beberapa sumber yakni Partai Gerindra sebesar Rp 1,38 miliar, dari perorangan sebesar Rp 76,19 juta, sumbangan kelompok sebesar Rp 28,86 juta dan pendapatan bunga Bank Rp 938 ribu.

Partai politik dengan dana sumbangan kampanye terbesar yang dilaporkan pekan lalu adalah Partai Nasdem dan Partai Perindo. <!--more-->

Peserta pemilu lain yakni partai politik juga tak ada yang absen dalam melaporkan LPSDK. Beberapa di antaranya yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tercatat melaporkan dana kampanye sebesar Rp 113,28 miliar. Uang itu terdiri atas dana awal sebesar Rp 102,02 miliar dan sumbangan sebesar Rp 11,26 miliar. Partai lain seperti Gerindra melaporkan dana awal Rp 71,75 miliar dan sumbangan Rp 51,04 miliar.

Baca: Baru NasDem - Perindo yang Sumbang Dana Kampanye Jokowi - Ma'ruf

Partai politik dengan dana sumbangan kampanye terbesar yang dilaporkan pekan lalu adalah Partai Nasdem dan Partai Perindo. Pada awal LADK, Nasdem melaporkan dana kampanye sebesar Rp 505 juta. Namun, partai milik Surya Paloh ini melaporkan LPSDK dengan dana sebesar Rp 74,97 miliar. Adapun, Perindo melaporkan LADK dengan dana Rp 1 juta dan LPSDK-nya sebesar Rp 82,63 miliar.

Meski LPSDK merupakan salah satu tahapan pelaporan dana yang perlu diserahkan peserta pemilu, tidak ada sanksi bagi yang tak melaporkan. "Kalau di undang-undang tidak ada kategorisasi khusus, ya, misalkan tidak mengumpulkan. Tidak ada sanksi," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari di kantornya.

Menurut Hasyim, lembaganya sudah mengingatkan setiap peserta pemilu untuk menyerahkan LPSDK. Penyerahan LPSDK merupakan komitmen peserta pemilu dalam transparansi dana sumbangan kampanye. Laporan dana yang telah diterima KPU ini, kemudian diserahkan Bawalsu untuk diteliti.

Bawaslu akan meneliti beberapa hal dalam LPSDK. Afif menuturkan poin pertama adalah mengecek jumlah sumbangan agar tak melewati batas yang ditentukan. "Kami pastikan soal akurasi batasan jumlah sumbangan yang memang sudah diatur," ucapnya.

Baca: Tim Sukses: Belum Ada Pengusaha Sumbang Dana Kampanye Jokowi

Afif menegaskan ada batasan khusus untuk sumbangan dana kampanye. Misalnya, sumbangan dana dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan, untuk sumbangan dana dari yayasan atau lembaga tak boleh lebih dari Rp 25 miliar. Namun, hal ini tak berlaku bagi pasangan calon yang menyiapkan dana kampanyenya sendiri.

Selain mengecek batasan sumbangan dana, Bawaslu akan mengecek setiap dokumen serta identitas penyumbang dana kampanye. Hal ini, sebagai bentuk transparansi penyumbang serta untuk memastikan peserta pemilu tak menerima sumbangan dari pihak-pihak yang dilarang. "Semua kami periksa. Kami pastikan terkait dengan jumlah, batasan, identitas penyumbang itu," kata Afif.

Di dalam undang-undang disebutkan peserta pemilu tak boleh menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing. Pihak asing yang dimaksud yakni warga negara asing, kelompok masyarakat atau komunitas asing, pemerintahan asing, serta perusahaan asing. Untuk kategori terakhir, perusahaan asing yang dimaksud yakni lembaga usaha dengan saham yang dimiliki orang asing di atas 50 persen.

Peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APDN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Termasuk, dana kampanye tak boleh berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta yang bersumber dari usaha milik desa.

Afif memperkirakan Bawaslu butuh waktu sekitar satu pekan untuk mengecek setiap detail berkas LPSDK ini. Rencananya, pengecekan LPSDK peserta Pemilu 2019 ini akan selesai pada 9 Januari 2019. "Jika kemudian terdapat kekurangan dan keganjilan akan kami sampaikan ke publik nanti," tuturnya.

DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | RYAN DWIKY ANGGRIAWAN

Berita terkait

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

54 detik lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

1 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

1 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

6 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

17 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 hari lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya