Menunggu DKI Jakarta Terapkan Aturan Pembatasan Kantong Plastik
Reporter
Tempo.co
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 4 Januari 2019 15:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan gubernur tentang pembatasan penggunaan kantong plastik masih menunggu untuk disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Aturan ini nantinya akan mengatur mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar, toko dan pusat perbelanjaan.
Anies mengatakan masih belum mengesahkan pergub tersebut karena masih banyak hal yang perlu dikoreksi. "Isi dari Pergubnya masih harus dikoreksi banyak. Ini bukan soal tanda tangan aja, justru kontennya yang harus dikoreksi dulu," kata Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis, 3 Januari 2019.
Baca: Fakta Pergub Pembatasan Plastik, dari Jumlah Sampah sampai Sanksi
Salah satu hal yang masih perlu dikoreksi menurut Anies adalah ketentuan soal subtitusi plastik. Selama ini, hampir setiap tempat perbelanjaan menggunakan plastik dan seakan sudah menjadi kebutuhan.
Karena itu, Anies menilai butuh aturan dalam pergub tersebut yang dapat mensubtitusi plastik di masyarakat. "Ibu rumah tangga akan kesulitan bila kami tidak mulai menyiapkan substitutifnya," ujarnya.
Konsumsi warga Jakarta terhadap plastik bisa dibilang cukup besar. Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI, rata-rata sampah di DKI seberat 2,5 juta ton per tahun. Sebanyak 357 ribu ton di antaranya adalah sampah plastik.
Khusus kantong plastik, warga ibu kota menyumbang 1.900 sampai 2.400 ton per tahun. Jumlah itu setara dengan 240-300 juta lembar kantong plastik.
Dari hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup DKI, kondisi tersebut membuat Jakarta perlu diet plastik. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati mengatakan salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan membatasi penggunaannya.
Rahmawati mengatakan dinas juga telah melakukan survei persepsi terhadap warga Jakarta atas pembatasan penggunaan kantong plastik. Survei dilakukan dengan cara door to door yang mayoritas pesertanya merupakan ibu rumah tangga. "Hampir 80 persen setuju untuk pembatasan, bersedia membawa kantong sendiri," kata dia.
Kota Bogor telah lebih dulu menerapkan aturan ini. Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Peraturan Wali Kota Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Sejak 1 Desember 2018, pusat perbelanjaan dilarang menggunakan kantong plastik.
Baca: Pergub Pembatasan Plastik, Dinas LH: Bungkus Pangan Masih Boleh
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Ellia Buntang menyebut kebijakan itu sudah bisa mengurangi sampah plastik sebanyak 1,8 ton sehari. "Jumlah penggunaan kantong plastik yang digunakan oleh pusat perbelanjaan, ritel, swalayan dan toko besar sebanyak 1,8 ton perhari yang akhirnya menjadi sampah, kini tidak ada setelah perwali diberlakuan," kata dia.
Menurut Ellia, secara kasat mata berkurangnya jumlah sampah kantong plastik itu memang tidak terlihat. Namun ia meyakini dampaknya lebih dari itu, "Saat ini efeknya belum terasa, tapi untuk jangka panjang bagi kelestarian alam dan lingkungan akan sangat dirasakan," kata dia.
Baca: DKI Survei Pembatasan Kantong Plastik, Apa Reaksi Warga Jakarta?
Menyusul Kota Bogor, Bali juga sudah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. "Melalui pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor dan pemasok, serta pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti (substitusi) plastik sekali pakai. Sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan PSP," kata Wayan.
Aturan ini mendapat dukungan dari kalangan pengusaha di Bali. "Di seluruh belahan dunia, plastik menjadi masalah lingkungan yang terus dicarikan solusinya. Kami dukung kebijakan itu asal sosialisasi harus terus digencarkan," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Bali Anak Agung Alit Wiraputra.