Freeport Diberi Waktu 24 Bulan Bayarkan Denda Rp 460 Miliar

Kamis, 20 Desember 2018 15:33 WIB

Renegosiasi Kontrak Freeport

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bahar menyatakan Freeport harus membayar denda Rp 460 miliar untuk penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH. Izin itu diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca: Freeport Diduga Merusak Lingkungan Setara Rp 185 T, Rencana KLHK?

Menurut Siti, denda Rp 460 miliar itu harus dibayarkan oleh Freeport sesuai aturan Menteri Keuangan nomor 91 tahun 2009 pasal 3 ayat 6. Freeport diberi jangka waktu hingga 24 bulan untuk melunasi hal ini.

Kendati belum dilunasi, Siti mengatakan izin pinjam pakai kawasan hutan bisa segera diterbitkan. "Tadi pagi jam satu malam saya masih ngobrol sama Gubernur (Lukas Enembe). Hari ini saya kira bisa diselesaikan IPPKH-nya," kata Siti, Rabu, 19 Desember 2018.

Pada Rabu, 19 Desember 2018, Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan hasil pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia dari tahun 2013 hingga 2015. BPK menemukan sejumlah masalah lingkungan dalam kontrak karya Freeport tersebut.

Pertama, BPK mengumumkan adanya penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Hal ini membuat Freeport diwajibkan membayar denda berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp 460 miliar.

Advertising
Advertising

"Begitu ini ditekan (Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, maka akan langsung ini ditagih," kata Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.

Rizal menyebut IPPKH ini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses divestasi PT Freeport Indonesia oleh pemerintah Indonesia dan PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum yang saat ini berlangsung. "Mereka menggunakan hutan lindung sekian tahun, nah sebenarnya itu ga boleh,. Tapi ada klausul, okelah, dia harus ada kewajibannya, tapi harus selesaikan dulu IPPKH," ujar Rizal.

<!--more-->

Kedua, BPK juga menemukan pembuangan pasir sisa limbah alias tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Untuk masalah ini, BPK menyebut Freeport sudah melakukan pembahasan bersama KLHK. "Freeport Indonesia telah membuat roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian masalah tersebut dan membahasnya dengan KLHK," ujar Rizal.

Ketiga, BPK menemukan adanya permasalahan kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar US$ 1,6 juta atau sekitar Rp 23 miliar. Namun BPK memandang kekurangan PNBP sebesar Rp 23 miliar sudah diselesaikan oleh Freeport Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.

Keempat, BPK melihat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memperbaiki regulasi usaha jasa pertambangan untuk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. "Sehingga, potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali," ujar Rizal.

Tak hanya temuan ini, BPK sebenarnya pernah juga melaporkan hasil audit atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap penerapan kontrak karya Freeport Indonesia pada Maret 2018. Hasil audit yang dipublikasikan ini menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT Freeport Indonesia di Papua senilai Rp 185 triliun.

Namun, Rizal menyebut BPK masih akan memonitor tindakan dari Kementerian LHK terkait kerusakan Rp 185 triliun itu. "BPK akan memonitornya karena LHK adalah mitra BPK yang akan melakukan pemeriksaan," ujar Rizal.

Adapun Menteri Siti Nurbaya menyebut kajian atas kerusakan Rp 185 triliun ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kami harus cek dulu semua tahapan ini," ujarnya.

Untuk urusan limbah tailing yang belum usai, Siti mengatakan rekomendasi yang akan dijalankan adalah dengan pembuatan peta jalan (roadmap) oleh Freeport sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut. Adapun bentuknya adalah penyusunan kajian yang saat ini sudah selesai.

Roadmap ini adalah bagian dari penyelesaian Freeport terhadap 48 sanksi administratif terkait pembuangan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Siti mengatakan masalah AMDAL/RKL-RPL, izin lingkungan, pencemaran air, pencemaran udara sudah diselesaikan Freeport. Namun sanksi terkait tujuh temuan pelanggaran pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), tak bisa diselesaikan secara cepat.

"Tujuh macam masalah itu terkait dia tidak bisa lakukan, kecuali dalam satu rangkuman dengan roadmap," kata Siti.

Adapun pelaksanaan roadmap itu akan selesai secara bertahap dan paling lambat baru selesai kurang dari 5 tahun. "Roadmap pertama 2018 - 2024. Lalu roadmap berikutnya 2025-2030," kata Siti.

Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan Freeport telah menerima laporan lengkap dari BPK ini, termasuk denda Rp 480 miliar yang harus mereka bayar. "Kami masih mempelajarinya laporan BPK tersebut," kata saat dihubungi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan dengan terbitnya izin pinjam pakai hutan, maka divestasi PT Freeport oleh PT Indonesia Asahan Alumunium memasuki tahap akhir. Inalum tinggal melakukan transaksi dana sebesar US$ 3,85 miliar, yang mereka dapat dari obligasi global (global bond).

Baca: Didenda Rp 460 Miliar Akibat Pakai Hutan, Ini Komentar Freeport

Jonan mengatakan kewajiban smelter oleh Freeport dan perubahan dari Kontrak Karya ke Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) juga sudah disepakati. Ia mengatakan untuk IUPK, telah disepakati perpanjangan operasi adalah tiap 2 x 10 tahun. "Lalu untuk pajak dan penerimaan negara, kemarn Bu Sri Mulyani sudah selesai paraf paraf. Kepmennya mestinya selesai hari ini dan besok paling lambat," kata Jonan.

Berita terkait

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

3 hari lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

3 hari lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

5 hari lalu

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa kementeriannya sedang berdiskusi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM soal rencana izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

5 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

6 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

7 hari lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya