Pemberlakuan Batas Tarif Taksi Online Akan Diawasi Ketat

Rabu, 19 Desember 2018 14:48 WIB

Aturan Baru Taksi Online Disiapkan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bakal mengawasi ketat kepatuhan para operator taksi online dalam memberlakukan tarif operasionalnya. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang baru diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu telah diatur tarif operasional taksi daring berkisar Rp 3.500-6.500 per kilometer untuk dua wilayah operasional.

Baca: Permenhub Taksi Online Segera Berlaku, Kapan Aturan Ojek Online?

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menyatakan, pihaknya menargetkan pemantau tarif sudah ada pada awal tahun depan. "Bisa saja kami minta ke perusahaan seperti PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) atau swasta," ucapnya di Jakarta, 19 Desember 2018.

Nantinya, menurut Yani, pihak ketiga tak berhak menindak penyedia aplikasi taksi online, melainkan hanya melapor ke Kementerian Perhubungan jika menemukan pelanggaran batas tarif. Saat ini hanya terdapat dua perusahaan aplikasi taksi online di Indonesia, yakni Go-Jek dan Grab.

Kementerian Perhubungan lalu mengirim peringatan langsung kepada aplikator. Adapun pelanggaran berat bisa berujung pembuatan surat rekomendasi sanksi yang diajukan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Suka tidak suka, pokoknya kami harus mendapat data-data dari operator agar bisa mengawasi," ujarnya.

Advertising
Advertising

Seperti diketahui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru meneken aturan baru taksi online. Beleid itu belum mendapat nomor legal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan substansi 46 pasal, aturan itu mengganti posisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang dicabut Mahkamah Agung pada 31 Mei lalu.

Meskipun sudah legal, regulasi anyar tersebut baru berlaku efektif pada Mei tahun depan seusai proses sosialisasi. Namun aturan itu akan memperkuat pengawasan tarif yang juga sempat diatur lewat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pengganti Permenhub Nomor 108/2017 tak lagi mengandung poin yang sempat dianulir Mahkamah. Aturan yang sudah dinihilkan antara lain kewajiban memiliki uji kelaikan kendaraan (kir), pemasangan stiker khusus, dan kepemilikan surat izin mengemudi untuk angkutan umum. "Permintaan agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengelola taksi online pun kami akomodasi sekarang," ucapnya.

Dalam aturan baru itu terdapat lima standar pelayanan yang merujuk pada aspek keselamatan. "Kami minta aplikator memberikan fitur keamanan kalau penumpang terancam. Pengemudi juga harus berpenampilan rapi," tutur Budi.

Public Relation Manager Grab Indonesia, Dewi Nuraini, mengatakan perusahaannya belum ingin mengomentari peresmian beleid taksi online yang baru. Namun dia memastikan aplikasi Grab sudah dilengkapi dengan fitur keselamatan, yakni Panic Button.

Baca: Pengemudi Taksi Online Dilarang Hubungi Penumpang Usai Mengantar

Vice President Corporate Affairs Go-Jek, Michael Reza Say, pun belum banyak menanggapi aturan teranyar terkait taksi online itu. "Kami belum secara resmi menerima salinan peraturan tersebut. Namun Go-Jek memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya kepada Tempo.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

8 menit lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

6 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

7 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

15 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

15 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

17 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

18 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya