Berburu Fintech Ilegal

Reporter

Caesar Akbar

Kamis, 13 Desember 2018 13:35 WIB

Waspada Pinjaman Online

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan kementeriannya aktif menindak perusahaan teknologi finansial alias fintech ilegal. Untuk itu, ia telah berkomunikasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: OJK Minta Korban Lapor Polisi, Teror Pinjaman Online Pidana

"Yang sudah diblokir saya tahunya persis karena yang lewat saya itu 270-an. Tapi kan antara OJK dan Kominfo timnya jalan terus. Saya dapat laporan sudah 400-an," kata Rudiantara di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 13 Desember 2018.

Selain memanfaatkan pengaduan dari masyarakat yang dirugikan oleh fintech ilegal, Rudiantara mengatakan penindakan juga akan dibantu oleh daftar fintech legal yang ada di OJK. "Pokoknya saya sasar yang di luar daftar yang disediakan oleh OJK, jadi pola pikirnya dibalik," ujar dia di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 13 Desember 2018.

Terlebih, saat ini, menurut Rudiantara, kementeriannya sudah bisa melakukan crawling terhadap aplikasi-aplikasi di luar daftar legal. Sehingga sangat memungkinkan bagi Kominfo untuk proaktif menumpas fintech ilegal.

"Jadi kalo memang ada yang menawarkan pelayanan jasa keuangan menggunakan teknologi atau fintech tapi di luar ini, ya udah langsung blok aja," ujar Rudiantara.

Ia juga aktif berkomunikasi dengan pihak lain, misalnya Google, untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi yang ada di Play Store atau layanan untuk mengunduh aplikasi lainnya.

Rudiantara mengatakan pemindaian dan crawling itu dilakukan secara rutin setiap hari. Pasalnya pemain fintech ilegal terus bermunculan kendati telah ditindak.

Sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat ada 404 perusahaan teknologi keuangan atau fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal hingga Oktober 2019. "Terhadap fintech ilegal ini, kami akan melakukan tindakan tegas," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Gedung OJK, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.

Tongam berujar tindak tegas itu antara lain dengan memutus akses keuangan perusahaan pinjaman online ilegal itu dengan perbankan dan fintech payment system. Untuk melakukan tindakan itu, ia akan bekerjasama dengan Bank Indonesia.

Selanjutnya, Tongam juga bakal mengumumkan nama-nama peer-to-peer lending ilegal kepada masyarakat. Di samping itu, satgas juga mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kami juga selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," ujar dia.

Untuk itu, Tongam mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Hal yang harus dipahami adalah P2P merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Kami mengimbau masyarakat agar melakukan transaksi atau kegiatan kepada P2P lending yang legal apabila mau melakukan pinjaman uang atau investasi untuk pinjam uang online," kata Tongam.

Sampai saat ini, kata Tongam, jumlah perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin di OJK berjumlah 78 perusahaan. Masyarakat juga dapat mengunjungi website www.ojk.go.id maupun menghubungi kontak OJK 157 untuk mendapatkan informasi kegiatan pinjaman online. "Serta waspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P ilegal."

Pada 6 November lalu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, Sunu Widyatmoko menyesalkan adanya fintech nakal yang melanggar hukum dan melanggar hak asasi. Dia menilai asosiasi dan industri fintech bisa dirugikan dengan praktek fintech ilegal. "Sampai saat ini tidak ada anggota yang teregistrasi di asosiasi melanggar," kata Sunu.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

3 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

8 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

33 hari lalu

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.

Baca Selengkapnya

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

36 hari lalu

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

37 hari lalu

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

40 hari lalu

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

Aspire bekerjasama dengan Mastercard tawarkan solusi kartu korporat untuk memudahkan UMKM

Baca Selengkapnya

OJK: 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

21 Februari 2024

OJK: 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

OJK telah menerbitkan sanksi administratif kepada pinjol yang belum memenuhi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Ramai Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap Bos Danacita

30 Januari 2024

Ramai Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap Bos Danacita

Bos PT Inclusive Finance Group alias Danacita buka suara usai ramainya kasus bayar uang kuliah pakai pinjol di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baca Selengkapnya