Polemik Perda Syariah Belum Usai

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Senin, 19 November 2018 09:45 WIB

Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) mengamati warga pengguna jalan raya saat berlangsung razia penertiban hukum syariat Islam di Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 13 November 2018. Warga yang berpakaian tidak sesuai dengan hukum syariat, melanggar qanun nomor 11/2002 tentang akidah, ibadah dan syiar islam serta qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Masalah Peraturan Daerah atau Perda Syariah dan perda berbasis agama lainnya kembali mencuat. Ucapan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie yang mengatakan tak akan mendukung pembuatan Perda syariah dan injil menuai kontroversi.

Baca juga: Pelaporan Grace Natalie dan Polemik Perda Syariah di Indonesia

Grace bahkan dilaporkan ke polisi oleh Eggy Sudjana lewat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI). "Statement itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama," kata Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 November 2018.

Indonesia memasuki gelombang pasang Perda Syariah pada 2011. Saat itulah lahir sejumlah aturan bernapas syariah. Aturan ini belum terbukti berjalan sejalan dengan ketetapan hukum di atasnya, tapi beberapa di antaranya bahkan bertabrakan dengan konstitusi, misalnya larangan ajaran Ahmadiyah.

Baca juga: Soal Perda Syariah, Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Advertising
Advertising

Tak hanya berupa perda syariah, aturan itu tak sedikit yang hanya berupa surat edaran, instruksi, ataupun surat keputusan bupati atau wali kota. Pada saat itu saja tercatat ada 150 peraturan berdasarkan syariah Islam- ada juga perda Kristen tapi jumlahnya tak terlalu banyak.

Tak jarang Perda Syariah ini malah menjadikan warga di suatu daerah kesulitan. Seperti Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pandai Baca Al Quran bagi Murid Sekolah Dasar, Siswa Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas, serta Calon Pengantin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Solok. Berdasarkan temuan Majalah Tempo, Perda ini pernah membuat seorang warganya harus menikah di luar Kabupaten Solok.

Pada 2011, Kabupaten Solok kembali mengeluarkan peraturan syariah yakni kewajiban berjilbab dan berbusana muslim. Salah satu pasal dalam perda ini mengatur pelarangan perempuan keluar dari rumah lewat pukul 9 malam tanpa ditemani suami atau muhrimnya. Bupati Solok kala itu, Gamawan Fauzi menyebut Perda itu bertujuan agar masyarakat muslim Solok mengamalkan ajaran agamanya secara benar. Perda ini, kata dia, tak berlaku bagi masyarakat nonmuslim. "Perda ini moderat karena tak ada sanksi sama sekali," kata Gamawan seperti dikutip Majalah Tempo pada edisi 29 Agustus 2011.

Terakhir, yang menyedot perhatian adalah keluarnya aturan standardisasi warung kopi yang diteken Bupati Bireun Saifannur pada 30 Agustus 2018 lalu. Dari 14 poin yang ada di peraturan itu, ada poin yang membuat heboh yaitu larangan melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 kecuali bersama mahramnya. Dan poin ke -13 tentang haram laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.

Perda Syariah Diskriminatif?

Tokoh muda Nahdlatul Ulama Akhmad Sahal menilai penolakan terhadap perda berbasis agama tertentu, bukan merupakan penistaan terhadap agama.

"Menurut saya konyol atas anggapan bahwa menolak Perda Agama sebagai penistaan terhadap agama," kata Sahal di Jakarta, Ahad 18 November 2018.

Sahal mengatakan perda berbasis agama, misalnya, perda syariah, atau perda injil, merupakan sebuah peraturan daerah yang disusun antara parlemen daerah dengan pemda, bukan hukum agama.

Penolakan terhadap perda berbasis agama, menurut dia, tidak hanya dilakukan PSI, namun juga tokoh Islam terkemuka seperti KH Hasyim Muzadi kala menjabat Ketua PBNU, serta Buya Syafii Ma'arif.

"Cek saja berita tahun 2006 ketika Kiai Hasyim getol sekali menolak Perda Syariah. Alasannya di antaranya karena menolak formalisasi hukum Islam dalam bentuk hukum positif yang dinilai tidak cocok untuk Indonesia yang berbhinneka," jelasnya.

Dia mempertanyakan apakah pelapor Grace Natalie juga ingin menuding Hasyim Muzadi dan Buya Syafii sebagai seorang penista agama. Sahal memandang penolakan Grace Natalie atas perda syariah dan perda injil adalah penolakan terhadap kandungan isi perda yang dinilai bersifat diskriminatif, bukan terhadap hukum agamanya.

"Jadi penolakan PSI itu tidak ada urusannya terhadap penistaan agama. Itu dipelintir dan mengada-ada," ucapnya.

Adapun putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid mengatakan perda yang memiliki potensi mendiskriminasi kelompok masyarakat minoritas tidak boleh ada di Indonesia.

"Soal perda yang punya potensi untuk mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu, terutama kelompok minoritas, tentunya tidak boleh di ada di Indonesia," kata Yenny di Jakarta, Ahad 18 November 2018.

Partai Amanat Nasional punya pandangan lain soal Perda Syariah.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PAN Faldo Maldini menilai kritik Ketua Umum PSI, Grace Natalie terkait Peraturan Daerah (Perda) Syariah, tidak berdasar karena masing-masing kepala daerah memiliki instrumen dalam membuat aturan tersebut.

"Itu yang perlu diuji bersama-sama bahwa tadi di diskusi disampaikan Guntur Romli bahwa tidak takut islamphobia namun takut peran ustad dan alim ulama dihilangkan, nah itu bagaimana," kata Faldo dalam diskusi bertajuk "Toleransi dan Kebebasan Beragama dalam Dinamika Pilpres 2019" yang diselenggarakan Setara Institute, di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Dia mengatakan kalau ada daerah yang mengatur adanya salat jamaah lalu produktivitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkat, maka mengapa tidak untuk dibuat.

Menurut dia, kalau pasca-kebijakan itu produktivitas ASN menurun maka perlu dibuat sehingga dirinya meyakini gubernur dan bupati/walikota tahu instrumen yang digunakan karena tidak bisa disamaratakan.

"Kita jangan Islamphobia, kalau ada Perda yang melarang non-muslim untuk bersekolah, itu harus dilawan. Karena itu perlu dibuka ruang dialogis," ujarnya.

Faldo menilai setiap pernyataan parpol memiliki dampak elektoral di masyarakat meskipun beberapa pihak tidak memikirkan dampak elektoral.

Adapun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan rekan sekongsi PSI di tim kampanye nasional Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, justru menyebut Grace Natalie berpandangan sempit soal Perda Syariah.

Baca juga: 2 Tokoh yang Pernah Menolak Perda Syariah

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan substansi dari Syariah banyak terkandung dalam peraturan yang tidak mencantumkan embel-embel Syariah dalam judulnya.

"Katakanlah perda larangan miras, itu syariah bukan? Syariah. Perda larangan pelacuran syariah bukan? Syariah. Perda larangan perjudian, syariah gak? Syariah," kata Arsul saat dihubungi Tempo, Ahad 18 November 2018.

Arsul Sani mengatakan partainya mendukung Perda Syariah. Menurut Arsul Perda Syariah tidak dapat dimaknai secara sempit, ia mengatakan bahkan di tingkat Undang-Undang pun banyak peraturan yang bernafaskan syariah.

"Perda Syariah itu tidak harus selalu dimaknai dengan judul Syariah. Kalau PPP mengusung Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan minuman beralkohol itu kan Syariah. Kalau PPP itu memperjuangkan RUU Pesantren dan Pendidikan Beragama itu kan dalam implementasi syariat Islam juga," ujar Arsul.

Ia melihat kenapa persoalan Perda Syariah sampai bisa disebut diskriminatif, adalah karena judulnya saja. Kata 'Syariah' kata Asrul konotasinya lekat bagi umat muslim. Menurut dia perlu ada formulasi baru, dengan tidak menyandingkan 'Syariah' setelah kata Perda.

"Begitu, jadi persoalannya itu barangkali persoalan formulasi supaya tidak menimbulkan kesan, (Perda Syariah) ini diskriminatif," ucap dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD justru menyebut Perda Syariah itu adalah hal yang sia-sia. "Bikin perda hukum perdata itu buang-buang waktu," kata Mahfud kepada Tempo pada Sabtu malam, 17 November 2018.

Mahfud mengatakan perda memang tak seharusnya memuat peraturan keagamaan yang sangat pribadi, misalnya beribadah. Sebab, di era yang sudah bebas beribadah seperti sekarang, orang tak perlu diatur dalam sembahyang.

"Misalnya orang harus rajin salat, tidak usah diperdakan. Orang harus berpuasa, harus sopan, kan tidak usah diatur itu," ucapnya.

Ia pun menilai hal itu sama dengan hukum-hukum lain, seperti hukum adat atau agama yang berlaku di Bali. Menurut Mahfud, hukum agama yang diperdakan tak ada gunanya. Selain itu, berpotensi menimbulkan diskriminasi. Namun, Mahfud berseloroh, lain halnya bila perda dibuat untuk kepentingan kampanye.

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

1 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

1 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

3 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Tegaskan Kembali Berminat Gabung di Koalisi Prabowo, Bagaimana dengan PPP?

4 jam lalu

Sandiaga Uno Tegaskan Kembali Berminat Gabung di Koalisi Prabowo, Bagaimana dengan PPP?

Sandiaga Uno mendorong PPP mendukung pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Jember Faida Berharap Rekomendasi PPP di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

Eks Bupati Jember Faida Berharap Rekomendasi PPP di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Selain Faida, Bupati Jember Hendy Siswanto juga telah mendaftar ke PPP untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak untuk Pilkada Jawa Timur

2 hari lalu

PPP Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak untuk Pilkada Jawa Timur

Duet Khofifah-Emil mendapat tiga rekomendasi dari partai untuk maju di Pilkada Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

2 hari lalu

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

PSI Kota Bekasi mengaku telah menerima dukungan agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilwalkot Bekasi 2024

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

2 hari lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

2 hari lalu

Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membenarkan Koalisi Indonesia Maju mendukung Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

PPP Persilakan Khofifah Silaturahmi ke DPW, Awiek: Kita Tidak Halangi

2 hari lalu

PPP Persilakan Khofifah Silaturahmi ke DPW, Awiek: Kita Tidak Halangi

Khofifah sebelumnya mengklaim dia akan mendapatkan surat rekomendasi dari PPP untuk maju di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya