Lion Air Jatuh, Ini Hasil Ramp Check terhadap 117 Pesawat
Reporter
Yohanes Paskalis
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 8 November 2018 15:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Selepas tragedi Lion Air JT 610 pekan lalu, Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan (ramp check) terhadap 117 pesawat Lion Air di beberapa bandara. Kepala Sub-Direktorat Produk Aeronautika Kementerian Perhubungan, Kus Handono, menyatakan pemeriksaan dilakukan di bandara Padang, Denpasar, Makassar, Manado, Sorong, Surabaya, Balikpapan, dan Batam.
Baca: Lion Air Tabrak Tiang, Petugas AMC Dituding Salah Arahkan Pesawat
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Kus Handono, Kementerian Perhubungan menyatakan semua pesawat laik terbang. Selain terhadap pesawat, audit khusus dilakukan terhadap maskapai dan PT Batam Aero Technic, anak perusahaan Lion Air untuk perawatan dan perbaikan di Batam, Kepulauan Riau.
Temuan audit ini menambah fakta terbaru yang sebelumnya dipaparkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Senin lalu. Hasil pemeriksaan flight data recorder (FDR) yang ditemukan pada Kamis pekan lalu menunjukkan pesawat PK-LQP sudah bermasalah dalam tiga penerbangan sebelum kecelakaan nahas itu. Penunjuk kecepatan (air speed indicator) pesawat tersebut sempat rusak kala melayani rute Denpasar-Manado, Manado-Denpasar, dan Denpasar-Jakarta.
Lebih jauh Kus Handono menyatakan Kementerian Perhubungan belum mempublikasikan hasil lengkap audit terhadap 11 unit pesawat Boeing B737 Max 8. Namun demikian, dari pemeriksaan setelah insiden itu ditemukan adanya satu peralatan pada pesawat sejenis yang tak berfungsi.
Enggan memaparkan detailnya, Kus Handono memastikan alat yang tidak berfungsi tersebut tidak rusak. “Ada dokumen yang memperbolehkan (tidak berfungsi tetapi dalam jangka waktu tertentu),” kata Kus Handono di kantornya, kemarin.
Kus Handono juga enggan menjelaskan pada pesawat mana persoalan tersebut ditemukan. Selain Lion Air yang mengoperasikan 10 pesawat, Garuda Indonesia memiliki satu unit B737 Max 8. Dia hanya menjelaskan dokumen minimum equipment list pesawat membolehkan satu alat tidak berfungsi asalkan diperbaiki dalam beberapa hari. Karena itu, audit menyatakan semua pesawat tetap dinilai laik terbang.
Audit dilakukan setelah terjadinya peristiwa nahas Senin pekan lalu. Pesawat Lion Air JT 610 dengan kode registrasi PK-LQP jatuh di Laut Jawa, sebelah utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dalam penerbangan menuju Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung, dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Managing Director PT Lion Mentari Airlines, Daniel Putut Kuncoro Adi, mengatakan setiap mesin yang bekerja selalu memiliki item-item masalah. “Tetapi selama masalah tersebut sudah diperbaiki dan laik terbang, maka dianggap selesai,” kata Daniel kepada Tempo, kemarin.
Menurut dia, perseroan masih mencocokkan data penanganan kerusakan pesawat di maskapai dengan temuan KNKT. “Karena kami sudah lakukan perbaikan sesuai prosedur,” ujar Daniel.
Adapun KNKT masih berfokus mencari alat perekam pembicaraan dalam ruang kemudi (voice cockpit recorder/VCR). “Karena kami mesti tahu koordinasi pilot seperti apa,” kata Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono. Menurut dia, temuan dan rekomendasi awal tim telah disampaikan kepada Boeing Co.
Baca: Lion Air Tabrak Tiang, Kemenhub Lakukan Investigasi Hari Ini
Selain itu, Wakil Ketua KNKT Haryo Satmiko mengatakan lembaganya juga bakal memeriksa inspektur pengawas penerbangan di Lion Air. Pemeriksaan, kata dia, didasari adanya dugaan bahwa pengawas tak melaporkan kelainan pada air speed indicator kepada regulator. “Kalau informasi ada, akan kami periksa,” ujar dia.
FAJAR PEBRIANTO | CHITRA PARAMESTI | MAYA AYU PUSPITASARI