Tilang Elektronik, Sanksi Diberlakukan tapi Masih Ada Kelemahan

Reporter

Adam Prireza

Editor

Suseno

Jumat, 2 November 2018 15:03 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi pelaksanaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di simpang Sarinah dan simpang patung kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 15 Oktober 2018. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mulai menindak pelanggar aturan lalu lintas dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan M.H. Thamrin sejak 1 November 2018. Sebelumnya, metode baru tersebut telah diuji coba selama sebulan pada Oktober lalu.

Baca: Tilang E-TLE Bukan Tilang Elektronik Biasa, Kenali 5 Hal Ini

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan pelanggar yang terkena tilang elektronik tidak perlu mengikuti persidangan tindak pidana ringan di pengadilan, seperti yang biasa diberlakukan. Para pelanggar lalu lintas cukup membayar denda lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Walaupun berkasnya dikirim ke sidang, dia tidak harus ikut,” kata Yusuf di Polda Metro Jaya, kemarin.

Aturan pembayaran denda tersebut khusus untuk pelanggar yang mengakui bersalah. Adapun mereka yang merasa tidak bersalah, menurut Yusuf, disediakan waktu tujuh hari dan dapat mengikuti sidang di pengadilan.

Sistem tilang elektronik yang telah resmi berlaku tersebut dilengkapi dengan kamera-kamera pengintai (closed circuit-television/CCTV) di dua persimpangan Jalan Thamrin. CCTV akan merekam pelanggaran secara langsung atau real time. Kamera terkoneksi dengan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Petugas akan memverifikasi dan menganalisis rekaman, lalu dicocokkan dengan basis data identitas kendaraan atau basis data regident kendaraan bermotor warga Jakarta.

“Kemudian petugas di back office TMC akan mengirimkan surat konfirmasi apakah benar yang melanggar kendaraan ini adalah pemiliknya,” ujar Yusuf.

Polisi kemudian mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat pelanggar. Konfirmasi juga bisa dilakukan melalui situs TMC Polda Metro Jaya. Dalam surat konfirmasi disertakan waktu, tempat, serta jenis pelanggaran. Bahkan foto rekaman kejadian pelanggaran dicantumkan sebagai bukti tambahan.

Dalam waktu sepuluh hari, pelanggar harus mengirimkan kembali surat konfirmasi ke TMC dan membayar denda dalam waktu tujuh hari. Jika melewati batas tersebut, polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan pelanggar. “Kalau mereka membayar di bank, permasalahan selesai,” ucap Yusuf.

Yusuf mengatakan penerapan E-TLE ini masih memiliki kelemahan, terutama pada obyek yang tidak dikenal kamera pengintai. "Yang pertama karena memang terhalang kendaraan di depannya, kemudian ada diskresi kepolisian, walaupun melanggar tapi tetap (lajunya) dipercepat karena diprioritaskan," tuturnya.

Selain itu, Yusuf menambahkan, E-TLE belum bisa diterapkan untuk kendaraan yang berpelat nomor di luar Jakarta. Sebab, polisi saat ini baru memiliki data kendaraan yang pemiliknya berdomisili di Jakarta.

Baca: DKI Sudah Pasang 8 Rambu Kawasan Tilang Elektronik

Namun Yusuf berharap tahun depan tilang elektronik dapat diberlakukan untuk semua kendaraan. "Tahun depan kami akan connect (terhubung) dengan Korlantas (Korps Lalu Lintas) karena mereka punya semua data kendaraan di Indonesia," ujarnya.

ANTARA

Berita terkait

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

1 hari lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

13 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

16 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

16 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

18 hari lalu

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

18 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

Jumlah kendaraan yang melintas pada masa puncak arus balik Lebaran tersebut melonjak 101 persen dari VLL Normal.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

18 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

19 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

20 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

20 hari lalu

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.

Baca Selengkapnya