Kemenhub Copot dan Bekukan Lisensi Direktur Lion Air
Reporter
Kartika Anggraeni
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 1 November 2018 15:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas dengan mencopot dan membekukan lisensi pejabat Lion Air. Pada Rabu, 31 Oktober 2018, Menteri Perhubungan Budi Karya mengumumkan pencopotan Direktur Teknik Lion Air, Muhammad Asif. Sehari kemudian, Kamis, 1 November 2018, giliran lisensi tiga personel lainnya dibekukan. Ketiga posisi itu adalah Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK-LQP.
Baca: Black Box Lion Air JT 610 Sudah Dibawa dan Diserahkan ke KNKT
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M Pramintohadi Sukarno, pembekuan lisensi dilakukan untuk kepentingan investigasi. "Melalui surat resmi kepada Lion Air, kami meminta untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udaranya," kata Praminto dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 November 2018.
Budi Karya mengatakan, pembekuan lisensi dilakukan agar personel tersebut bertanggung jawab atas musibah jatuhnya Lion Air. "Pembekuan ini baru peringatan bahwa yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," kata Budi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Kamis, 1 November 2018.
Budi menjelaskan juga terbukti bersalah, maka sertifikat kompetensi akan dicabut. Namun jika tak terbukti, sertifikat kompetensi akan diberikan kembali.
Menurut Praminto, tujuan pembebastugasan sementara tersebut adalah berkaitan dengan pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing B737-8 MAX registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh PT. Lion Mentari Airlines. Selanjutnya Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara ini untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan penggoperasian pesawat udara Lion Air, Pramintohadi juga meminta agar Direktur Utama PT Lion Mentari segera menunjuk Pejabat Pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager.
Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengatakan perseroan mematuhi rekomendasi kementerian untuk memenuhi segala aspek yang diperlukan dalam investigasi. “Yang pasti kami turuti,” kata dia, Rabu, 31 Oktober 2018. Adapun posisi Direktur Teknik Lion Air akan diampu oleh pelaksana tugas, Muhammad Rusli.
Kementerian Perhubungan memang berwenang merekomendasikan penggantian posisi direktur teknik maskapai. Sesuai dengan Aturan Keselamatan Penerbangan Sipil Part 121 klausul 121.59, maskapai perlu mendapatkan persetujuan otoritas untuk sejumlah jabatan yang berhubungan dengan operasi dan keselamatan penerbangan.
Baca: Black Box Lion Air Ditemukan di Dasar Laut Tertutup Lumpur
Konsultan teknik aviasi, Ananta Wijaya, mengatakan direktur teknik maskapai paling bertanggung jawab dalam memastikan kelaikan unit terbang, termasuk penuntasan masalah bila terdapat koreksi. “Direktur teknik bahkan bisa dinyatakan bersalah bila tidak menyediakan proper tool atau lingkungan kerja yang memenuhi standar teknisi, misalnya pekerjaan tanpa penerangan cukup,” kata Ananta, yang pernah menjabat posisi serupa di Sriwijaya Air.
KARTIKA ANGGRAENI | YOHANES PASKALIS PAE DALE