Kemenhub Copot dan Bekukan Lisensi Direktur Lion Air

Kamis, 1 November 2018 15:10 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melihat saat keluarga korban memberikan berkas data korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 kepada petugas di ruang DVI RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018. Dalam kesempatan tersebut, Budi turut memberikan semangat kepada keluarga korban. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas dengan mencopot dan membekukan lisensi pejabat Lion Air. Pada Rabu, 31 Oktober 2018, Menteri Perhubungan Budi Karya mengumumkan pencopotan Direktur Teknik Lion Air, Muhammad Asif. Sehari kemudian, Kamis, 1 November 2018, giliran lisensi tiga personel lainnya dibekukan. Ketiga posisi itu adalah Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK-LQP.

Baca: Black Box Lion Air JT 610 Sudah Dibawa dan Diserahkan ke KNKT

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M Pramintohadi Sukarno, pembekuan lisensi dilakukan untuk kepentingan investigasi. "Melalui surat resmi kepada Lion Air, kami meminta untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udaranya," kata Praminto dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 November 2018.

Budi Karya mengatakan, pembekuan lisensi dilakukan agar personel tersebut bertanggung jawab atas musibah jatuhnya Lion Air. "Pembekuan ini baru peringatan bahwa yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," kata Budi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Kamis, 1 November 2018.

Budi menjelaskan juga terbukti bersalah, maka sertifikat kompetensi akan dicabut. Namun jika tak terbukti, sertifikat kompetensi akan diberikan kembali.

Menurut Praminto, tujuan pembebastugasan sementara tersebut adalah berkaitan dengan pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing B737-8 MAX registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh PT. Lion Mentari Airlines. Selanjutnya Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara ini untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.

Advertising
Advertising

Guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan penggoperasian pesawat udara Lion Air, Pramintohadi juga meminta agar Direktur Utama PT Lion Mentari segera menunjuk Pejabat Pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager.

Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengatakan perseroan mematuhi rekomendasi kementerian untuk memenuhi segala aspek yang diperlukan dalam investigasi. “Yang pasti kami turuti,” kata dia, Rabu, 31 Oktober 2018. Adapun posisi Direktur Teknik Lion Air akan diampu oleh pelaksana tugas, Muhammad Rusli.

Kementerian Perhubungan memang berwenang merekomendasikan penggantian posisi direktur teknik maskapai. Sesuai dengan Aturan Keselamatan Penerbangan Sipil Part 121 klausul 121.59, maskapai perlu mendapatkan persetujuan otoritas untuk sejumlah jabatan yang berhubungan dengan operasi dan keselamatan penerbangan.

Baca: Black Box Lion Air Ditemukan di Dasar Laut Tertutup Lumpur

Konsultan teknik aviasi, Ananta Wijaya, mengatakan direktur teknik maskapai paling bertanggung jawab dalam memastikan kelaikan unit terbang, termasuk penuntasan masalah bila terdapat koreksi. “Direktur teknik bahkan bisa dinyatakan bersalah bila tidak menyediakan proper tool atau lingkungan kerja yang memenuhi standar teknisi, misalnya pekerjaan tanpa penerangan cukup,” kata Ananta, yang pernah menjabat posisi serupa di Sriwijaya Air.

KARTIKA ANGGRAENI | YOHANES PASKALIS PAE DALE

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

16 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

17 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

4 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

4 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

7 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya