Harapan Tersisa soal Putusan Bawaslu DKI soal Videotron Jokowi

Reporter

Tempo.co

Editor

Amirullah

Senin, 29 Oktober 2018 14:24 WIB

Mardani Ali Sera. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Mardani Ali Sera, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengusut kasus pelanggaran videotron kampanye Joko Widodo - Ma'aruf Amin di jalan-jalan protokol. Menurut dia, pelanggaran tersebut seharusnya diusut tuntas.

Baca: Bawaslu DKI: Iklan Videotron Jokowi - Ma'ruf Pelanggaran Kampanye

"Bawaslu seharusnya melakukan penelusuran dan investigasi, siapa yang masang dan apa motifnya," kata Mardani kepada Tempo di Jakarta, Senin, 29 Oktober 2018.

Mardani berpendapat, Bawaslu DKI sebagai lembaga yudikatif sebaiknya menjamin keadilan dari sisi penegakan hukum. Ia pun menyinggung pernyataan Bawaslu DKI yang dianggap kurang tegas soal sanksi kepada pelaku pemasangan videotron.

Meski menganggap videotron Jokowi - Ma'ruf melanggar, Bawaslu DKI hanya menghentikan penayangan iklan videotron tersebut. Ketua Bawaslu DKI M Jufri mengatakan video tersebut telah melanggar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 175 Tahun 2018 tentang Alat Peraga Kampanye.

Advertising
Advertising

Ketua dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir dan Arsul Sani menyambangi kantor Bawaslu RI pada Kamis, 25 Oktober 2018. TEMPO/Dewi Nurita.

Namun, mereka tidak memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 01 karena mereka dinyatakan tidak terbukti memasang iklan itu. Keputusan tersebut telah disahkan melalui persidangan dengan proses pemeriksaan secara terbuka.

Adapun selama proses persidangan, menurut Jufri, seharusnya pelapor yang membuktikan siapa orang di balik pemasang videotron. Sedangkan fungsi majelis, kata dia, hanya menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus.

Baca: Erick Thohir Tanggapi Positif Keputusan Bawaslu tentang Videotron

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Erick Thohir, menanggapi positif keputusan Bawaslu DKI tersebut. Menurut dia, keputusan Bawaslu sudah jelas, yaitu tidak terbukti siapa pihak yang memasang iklan tersebut. "Pernyataan Bawaslu jelas, tidak terbukti siapa yang memasang. Saya rasa itu hal yang positif," kata dia di Surabaya, Sabtu, 27 Oktober 2018.

Erick berkata pihaknya akan berupaya bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk menjalankan aturan yang ada. Dia mengatakan itu merupakan pesan dari calon presiden Joko Widodo. "Capres kami pesannya sama, harus menaati hukum," kata dia.

Anggota juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menilai keputusan Bawaslu DKI tersebut antiklimaks. Menurut Andre, Bawaslu kurang tegas mengusut kasus pelanggaran iklan kampanye itu.

Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade saat ditemui setelah Diskusi Polemik Tagar di Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

“Orang salah seharusnya diberi sanksi atau minimal teguran,” kata Andre saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Oktober 2018. Andre sebelumnya menduga, kubu Jokowi-Ma’aruf telah menerabas aturan soal atribut kampanye.

Baca: Penjelasan Bawaslu DKI Soal Keputusan Iklan Videotron Jokowi

Iklan kampanye inkumben dalam format gambar digital itu pada pekan pertama Oktober lalu terpajang di beberapa titik di jalan-jalan protokol. Namun, iklan ini melanggar aturan karena lokasinya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU tentang Alat Peraga Kampanye. Lokasi tersebut adalah di Jalan MH Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, Tugu Tani, dan sekitar Mal Taman Anggrek.

Pada 9 Oktober, warga bernama Sahroni melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tersebut kepada Bawaslu DKI. Ketua Bawaslu DKI M Jufri mengatakan pelaporan itu telah diproses dan pihaknya telah menghentikan penayangan video kampanye tersebut. Namun, Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 01 karena mereka dinyatakan tidak terbukti memasang iklan itu. “Kami tidak bisa menyatakan dia (paslon 01) yang memasang karena memang tidak terbukti,” ujar Jufri.

Atas sikap itu, Andre mengatakan Bawaslu terkesan lucu. Ia mempertanyakan langkah Bawaslu yang seolah-olah ogah-ogahan mengusut pelaku pemasang iklan. Namun, ia mengaku tak mau memperpanjang persoalan tersebut. “Ya, sudahlah,” ujarnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

8 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

9 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

5 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap PKS dan Nasdem atas Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

5 hari lalu

Beda Sikap PKS dan Nasdem atas Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Surya Paloh mengungkapkan kemungkinan Nasdem merapat ke pemerintahan Prabowo-Gibran setelah putusan MK atas sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya