DPR Isyaratkan Pembahasan Dana Kelurahan Bakal Mulus
Reporter
Tempo.co
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 25 Oktober 2018 14:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengisyaratkan pembahasan dana kelurahan di DPR akan berjalan mulus. "Jelas apa pun keputusan yang diambil Badan Anggaran Komisi II DPR dan pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat akan didorong," kata Bambang di kantor Redaksi Tempo, Jalan Palmerah Barat 8, Jakarta Selatan, Rabu sore, 24 Oktober 2018.
Baca juga: Jokowi Ingin Ada Dana Kelurahan, Ini Bedanya dengan Dana Desa
Pemerintah berencana mengucurkan dana kelurahan mulai tahun depan. Menurut Presiden Joko Widodo, realisasi penyaluran dan kelurahan tergantung persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Jika disetujui, maka dasar hukum yang dipakai pemerintah adalah UU APBN 2019.
"Payung hukumnya nanti kalau sudah disetujui oleh DPR artinya payung hukumnya ya APBN," kata Jokowi di Indonesia Convention Exhibition, BSD, Tangerang, Rabu, 24 Oktober 2018.
Dana kelurahan akan berasal dari Dana Alokasi Umum dengan nilai sebesar Rp 500 juta per kelurahan. Nilai ini setara dengan setengah kali anggaran dana desa. Dana kelurahan, akan dibagikan ke seluruh wilayah di Indonesia. "Jadi payung hukum dana kelurahan melalui DAU," ujar Bambang.
Pembahasan dana kelurahan sudah dimulai di Badan Anggaran DPR. "Fraksi-fraksi akan ikut andil dalam menyetujui dana kelurahan," kata Bambang.
Awal mula lahirnya dana kelurahan, menurut Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sudah dimulai sejak 2015 saat pemerintah mengucurkan dana desa. "(Dana desa) Ini kan menimbulkan keirian bagi kelurahan," kata Misbakhun.
Pada 2015, pemerintah mewacanakan penganggaran dana desa sebesar Rp 20,7 triliun. Jumlah dana desa bertambah pada 2016 menjadi Rp 46,9 triliun, lalu Rp 60 triliun pada 2017 dan di 2018, naik menjadi Rp 120 triliun. Peningkatan jumlah anggaran dana desa dipayungi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dana kelurahan ini, kata Presiden Jokowi akan digunakan untuk perbaikan selokan, jalan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Permintaan agar pemerintah mengucurkan dana ke kelurahan berasal dari para lurah yang disampaikan ke wali kota.
<!--more-->
Usulan dana kelurahan, kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Airin Rachmi Diani, berawal dari minimnya anggaran dari daerah. Imbasnya tidak seluruh wilayah di kelurahan mendapat bantuan jika ada keperluan masyarakat yang mendesak.
"Misalnya ada usulan warga untuk perbaikan drainase, ada perbaikan yang lain. Satu RW (rukun warga) dapat, RW yang lain enggak karena keterbatasan anggaran," ucapnya.
Meski diklaim untuk pembangunan, usulan dana kelurahan menjelang pemilihan presiden 2019 menuai kontroversi. Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean dan politikus Gerindra Andre Rosiade mengatakan Jokowi memanfaatkan momentum untuk meningkatkan elektabilitas menjelang pilpres 2019. Dana kelurahan pun dinilai menjadi alat politiknya.
Tak cuma politis, keduanya memprediksi rembug dana kelurahan akan alot. Musababnya, mekanisme pengucuran dana kelurahan tak berbadan hukum. Ferdinand mengatakan dana kelurahan itu bermuasal dari pengurangan pos dana desa.
"Mengutak-atik dana desa menjadi dana kelurahan ini kan harus disetujui dewan," kata Ferdinand pada Rabu pagi, 24 Oktober 2018.
Simak juga: Fraksi DPR Terbelah Sikapi Rencana Pengucuran Dana Kelurahan
Namun Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan meminta wacana dana kelurahan tak perlu disangkut-pautkan dengan momentum pemilihan presiden. "Enggak apa-apa dekat dengan pilpres. Kalau untuk rakyat, itu bagus," kata Zulkifli saat ditemui awak media di gedung Nusantara II, kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Oktober 2018.
FRANSISCA CHRISTY ROSANA I AHMAD FAIZ I MUHAMMAD KURNIANTO