Petugas Satpol PP beraktivitas di dekat papan reklame yang telah tersegel di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 19 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap 16 reklame di jalan protokol Ibu Kota yang melanggar peraturan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menjelaskan, kemarin, 16 papan reklame diberi tanda segel. Untuk hari ini dan lusa, masing-masing 15 papan dan 14 papan lagi.
Setelah itu, ditempeli peringatan dan Satpol PP akan membongkar papan reklame. Menurut data Badan Pajak dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kata Yani, ada 135 papan reklame ilegal dan pemiliknya diberi Surat Peringatan 1 sampai 3. “Kami menertibkan reklame berdasarkan data Badan Pajak dan PTSP,” ucap Yani.
Menurut Anies Baswedan, pajak reklame memang menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Tahun lalu, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame mencapai Rp 964 miliar atau sekitar 3 persen dari total PAD.
Dengan penertiban reklame, Anies Baswedan menyatakan tidak khawatir DKI kekurangan PAD karena masih banyak pendapatan dari sumber lain yang taat hukum dan ketentuan.