Gaduh Becak di Jakarta, Berkaca ke Payung Hukum dan Kemacetan

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 12 Oktober 2018 13:05 WIB

Pengemudi becak menunjukkan kartu anggota di Shelter Becak Terpadu di Jalan K RW9 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 10 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Alat transportasi roda tiga, becak, kembali ramai dibicarakan masyarakat setelah para pengayuh becak sudah memiliki halte atau shelter di Kelurahan Penjagalan, Teluk Gong, Jakarta Utara. Para tukang becak sejumlah 1.685 itu tergabung secara resmi di Serikat Becak Jakarta (Sebaja).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, meski tak ada payung hukum yang mengatur becak di Jakarta, faktanya angkutan umum roda itu tiga beroperasi di Ibu Kota.

“Mereka beroperasi terus dan selama ini kami tidak punya landasan hukum yang kuat,” tuturnya di Balai Kota, Kamis, 11 Oktober 2018.

Baca: Kerap Dirazia, Tukang Becak Tak Sulit Cari Penggantinya Seharga...

Atas dasar itu, Anies mengatakan DKI perlu mengatur operasional becak sehingga diajukanlah revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang becak. Rancangan revisi sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI beberapa waktu lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat ke DPRD DKI. Anies Baswedan berujar telah menyerahkan surat tersebut kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. "Kalau suratnya sudah saya kirim hampir dua bulan yang lalu," ujar Anies Baswedan, Kamis, 11 Oktober 2018.

Anies menyatakan tak mempersoalkan pernyataan tegas Prasetio Edi Marsudi, yang menolak keras program becak itu. Dia menunggu jawaban resmi dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Prasetio berkukuh tidak akan menyetujui program Anies tersebut dengan tak membahas usul revisi perda. Dia menilai rencana itu sebuah kemunduran dan akan menyulitkan pemerintah daerah. “Tidak bakalan terealisasi ada becak di Jakarta,” ucapnya, Rabu, 10 Oktober 2018.

Masyarakat menggunakan transportasi becak di Cilincing, Jakarta Utara, 17 Januari 2018. Becak masih dapat ditemui di antaranya di Tanah Pasir, Pejagalan, Muara Baru, Semper, Kali Baru, dan Tanjung Priuk. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu, hingga saat ini, becak masih dilarang beroperasi di Ibu Kota. “Yang melanggar akan kami tindak,” katanya.

Nyatanya, kata pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko, berdasarkan data Sebaja, ada sekitar 1.600 becak di Jakarta, mayoritas di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Simak juga: Tukang Becak Teluk Gong: Era Anies Tak Perlu Kucing-kucingan

Dia menuturkan nantinya becak hanya menjadi angkutan lingkungan yang dilarang beroperasi di jalan raya. “Kami tidak menoleransi penambahan jumlah tukang becak," tuturnya, Kamis.

Pendamping Sebaja, Gugun Muhammad, menyatakan telah membuat rute operasional becak di jalan lingkungan. “Tidak sembarangan mangkal,” ujarnya. Dia mempersilakan Satpol PP DKI mengangkut becak yang beroperasi di jalan raya.

Sebelumnya, Anies Baswedan meminta masyarakat memandang becak secara proporsional. Jakarta merupakan kota yang memberikan kesempatan kepada semua warganya.

"Jangan gilas mereka dengan opini bahwa mereka adalah pengganggu kemajuan dan kemoderenan di Jakarta," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Oktober 2018. "Mereka pun ingin punya kepastian pekerjaan sebagaimana profesi-profesi yang lain."

Untuk menjamin becak tak mengganggu lalu lintas Ibu Kota, Anies akan mengatur para tukang becak itu, termasuk wilayah mereka beroperasi. Ia memastikan tukang becak tak akan ada di Jalan Thamrin atau Sudirman, tapi di jalan-jalan yang tak ada jalur angkutan kota.

Adapun Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta Gubernur DKI mengikuti regulasi mengenai becak yang ada di peraturan daerah. Perda tentang ketertiban umum DKI Jakarta telah melarang becak beroperasi di Ibu Kota.

Baca: Ketua DPRD Tolak Bahas Perda Atur Becak, Anies Baswedan Santai

"Jangan mengandai-andai. Yang jelas, dalam perda diatur (becak dilarang beroperasi)," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto seusai diskusi Buah Manis Ganjil-Genap di kantor ITDP Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Oktober 2018.

Menurut Budiyanto, lalu lintas di Jakarta sudah cukup padat. Bahkan laju peningkatan kendaraan belum sebanding dengan pembangunan infrastruktur.

"Dampak dari kendaraan yang tak sebanding dengan pembangunan kan dampaknya untuk kemacetan sudah luar biasa," ujar dia. Jadi kita tunggu bagaimana babak baru becak mengaspal di jalanan Ibu Kota.

IMAM HAMDI | LANI DIANA | M. JULNIS FIRMANSYAH | GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

22 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya