Begini Dampak Batalnya Kenaikan BBM Premium Bagi Iklim Investasi

Reporter

Tempo.co

Kamis, 11 Oktober 2018 08:48 WIB

Jokowi Kebijakan BBM Premium Pilpres 2019 (Kendra Paramita)

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan pemerintah yang berubah total dalam waktu kilat mengenai harga BBM Premium bisa menjadi preseden buruk. Maju-mundur sikap pemerintah ini dinilai dapat mempengaruhi iklim investasi. “Bagi investor yang ingin masuk ke sektor minyak dan gas jadi tahan dulu,” kata ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara, Selasa, 10 Oktober 2018.

Baca: Harga BBM Premium Batal Naik, Begini Hitungan Untung Ruginya

Menurut Bhima, ketidakpastian ini tak hanya berdampak pada investasi di sektor minyak dan gas. “Pemerintah juga punya masalah defisit transaksi berjalan dan butuh aliran modal masuk,” ujarnya.

Di sela-sela perhelatan sidang tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia (WB) di Nusa Dua, Bali, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengumumkan kenaikan harga bahan bakar jenis Premium. “Pemerintah mempertimbangkan sesuai arahan Bapak Presiden, Premium mulai hari ini (naik) pukul 18.00 WIB,” ucap Jonan, Selasa, 10 Oktober 2018.

Jonan menjelaskan, kenaikan harga Premium hanya 7 persen. “Pertimbangan Bapak Presiden semata-mata adalah mempertimbangkan daya beli rakyat,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Namun 30 menit kemudian Jonan mengoreksi pernyataannya mengenai kenaikan harga Premium. “Ditunda sesuai arahan Presiden,” demikian pernyataan tertulis yang dikirim stafnya.

Baca: Via Twitter, Fadli Zon: Naik Naik BBM Naik, Tinggi Tinggi Sekali

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fajar Harry Sampurno, mengatakan Kementerian BUMN belum mendengar rencana kenaikan harga Premium. “Setelah berkoordinasi diputuskan untuk ditunda,” katanya.

Fajar menuturkan perlu ada rapat koordinasi setingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian ihwal penentuan harga Premium. Rapat koordinasi jadi mandatori sesuai dengan perintah beleid Pasal 3 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Staf Khusus Presiden Ahmad Erani Yustika menyebutkan Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan tersebut karena memikirkan daya beli masyarakat yang berpotensi terganggu akibat kenaikan harga Premium. “Termasuk menyerap aspirasi publik,” ujarnya.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan penundaan kenaikan harga Premium bakal memperpanjang derita Pertamina. "Yang utama adalah meringankan beban keuangan Pertamina," ucapnya. Untuk tahun ini, Pertamina diprediksi menombok hingga Rp 20 triliun karena menekan harga BBM Premium, yang tak lagi disubsidi pemerintah.

GHOIDA RAHMAH (BALI) | CAESAR AKBAR | ANDI IBNU I FERRY FIRMANSYAH

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

30 menit lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

9 jam lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

10 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

10 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

12 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

16 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

17 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

20 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

20 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

21 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya