Kasus Karen Agustiawan, Pertamina Diminta Perketat Investasi
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 26 September 2018 13:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto mengimbau Pertamina memperketat pengawasan terhadap seluruh proses investasi. Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menahan bekas pejabat Pertamina, termasuk Karen Agustiawan, atas kasus ini.
Baca juga: Arcandra Jawab Kritik Penyerapan Minyak Lokal oleh Pertamina
Djoko tak ingin kegagalan di Blok Basker Manta Gumay atau BMG terulang. “Ke depan, kalau mau investasi, harus segera diperiksa due diligence-nya,” kata Djoko, Selasa, 25 September 2018.
Djoko mengungkapkan, pada tahap survei dan perencanaan, Pertamina harus sudah dapat menentukan telah berapa lama sumur migas yang akan dibeli beroperasi dan berproduksi. Begitu pula tingkat tekanannya, apakah tergolong primary, secondary, atau tertiary production. “Harus mengerti pula berapa maksimum dari cadangan itu yang bisa diproduksi. Kira-kira harus punya keyakinan itu 40 persen,” kata Djoko.
Senin lalu, Kejaksaan menahan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi Blok BMG pada 2009. Saat itu, Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), mengakuisisi 10 persen saham ROC Oil Ltd.
Investasi ini hanya bertahan setahun lantaran Blok BMG berhenti berproduksi. Kejaksaan Agung menuding pengambilan keputusan investasi tak didukung uji kelayakan (feasibility study) dan uji tuntas (due diligence).
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara Harry Sampurno mengatakan selama ini Pertamina sudah melaksanakan proses kerja dengan prinsip good corporate governance (GCG). Buktinya, dia mengklaim tak ada kasus maladministrasi selama empat tahun terakhir.
Menurut Harry, konsep GCG meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan. “Ini tak hanya berlaku untuk Pertamina, tapi juga semua BUMN,” ujarnya.
Adapun Pertamina tak terpengaruh oleh berlanjutnya penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, yang kini menjerat bekas pemimpin perusahaan itu. Perseroan tetap melanjutkan investasi sektor hulu migas di negeri orang. “Di luar negeri, Pertamina tidak melulu sebagai operator, tapi bisa berperan sebagai pemegang saham,” kata juru bicara Pertamina, Adiatma Sardjito, Selasa, 25 September 2018.
Hingga akhir tahun lalu, Pertamina masih memiliki 12 aset investasi proyek hulu migas di luar negeri. Enam ladang masih dalam tahap eksplorasi, yakni di Kanada, Kolombia, Prancis, Italia, Namibia, dan Myanmar. Adapun sisanya telah berproduksi, yaitu di Malaysia, Tanzania, Irak, Gabon, Nigeria, dan Aljazair.
Menurut Adiatma, investasi hulu migas di luar negeri bertujuan mendapatkan minyak mentah sebanyak-banyaknya. “Untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri,” katanya.
Saat ini, produksi minyak dalam negeri berada di kisaran 800 ribu barel per hari dan terus berkurang seiring dengan semakin tuanya lapangan migas dan seretnya temuan cadangan baru. Di sisi lain, konsumsi bahan bakar minyak terus meningkat hingga di kisaran 1,3-1,4 juta barel per hari.
Selain melibatkan Karen, kasus ini melibatkan eks pejabat Pertamina lainnya. Mereka adalah mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto, dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Frederik Siahaan.
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman mengatakan akan menunggu berkas Karen Agustiawan rampung terlebih dahulu, sehingga berkas ketiga tersangka bisa diserahkan ke pengadilan secara menyeluruh. Hal itu ia lakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut.
"Saya minta perhatian sama tim penyidik untuk segera menyelesaikan," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 24 September 2018.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung sudah menahan tiga dari empat orang tersangka. Mereka adalah Bayu Kristanto, Frederik Siahaan, dan Karen Agustiawan. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan, belum ditahan.
CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA | RYAN DWIKY