Maju Mundur Kenaikan Tarif Rusunawa Jakarta

Jumat, 17 Agustus 2018 14:58 WIB

29_metro_rusunawarawabebek

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut kembali peraturan yang dibuatnya untuk menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Sebelumnya, kenaikan diputuskan karena menganggap tarif tak berubah sejak program relokasi berawal pada 2012 di era pemerintahan Jokowi-Ahok.

Baca berita sebelumnya:
Tarif Rusunawa Diputuskan Naik, Anies Baswedan Tidak Tahu Alasannya

“Sedang kami cek ulang, insya Allah Senin sudah ada kabarnya,” kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2018.

Dalam pernyataannya, Anies Baswedan justru mempertanyakan kebijakan kenaikan tarif di rusunawa lewat Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 itu. Dia mengaku ingin mengetahui lebih detail ihwal kondisi yang mengharuskan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menaikkan tarif tersebut.

Anies mengakui masalah di rusunawa sangat kompleks. Di satu sisi, Pemerintah Provinsi DKI ingin memberikan fasilitas yang baik di setiap rusun miliknya. Namun dia juga menyinggung kepatuhan warga penghuni di setiap rusunawa itu dalam membayar sewa dan iuran. “Bila tidak mau bayar, artinya pembayar pajak di Jakarta yang harus menutup,” kata Anies.

Pencabutan Pergub tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan itu juga telah diamini pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan DKI, Meli Budiastuti. Dia sebelumnya menekankan tarif yang tidak pernah berubah sedari awal.

Baca:
Anies Baswedan Naikkan Tarif Rusunawa Jakarta

Padahal, menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, tarif itu disesuaikan paling lama tiga tahun sekali. Berdasarkan aturan itu, penyesuaian semestinya dilakukan pada 2014-2015.

Penyesuaian tarif juga dianggapnya mendesak karena akan ada lagi 14.564 unit rusun baru dalam lima tahun ke depan. Mereka yang tersebar dalam 13 rusun baru tersebut, kata Meli, belum memiliki tarif dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012. “Ini kan sampai 2018 belum pernah dievaluasi,” katanya.

Pada Kamis lalu, Meli tunduk pada keputusan mencabut kembali pergub kenaikan tarif tersebut. Pergub yang diteken pada 7 Juni 2018 itu mengatur kenaikan sewa tarif di 17 rusunawa yang sudah didiami di Ibu Kota dan rencananya berlaku mulai Oktober.

“Arahan dari Gubernur kita evaluasi dulu, kita kaji lagi pergub ini, jadi untuk sementara Pergub ini istilahnya di-hold dulu, dicabut dululah," ujar Meli di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Meli lalu mengutip besar nilai tunggakan sewa unit serta iuran air dan listrik di rusunawa yang ada selama ini. Besarnya mencapai sekitar Rp 43 miliar. Terbesar berasal dari tunggakan sewa sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan tunggakan denda keterlambatan sewa sebesar Rp 7,9 miliar.

Baca:
Puluhan Miliar Rupiah, Ini Daftar Tunggakan di Rusunawa Jakarta

Meli mengatakan tunggakan itu berasal dari penghuni yang merupakan warga penghuni umum dan terprogram eks relokasi. Mereka semua pula yang sejatinya akan dibebankan kenaikan sewa mulai tahun ini.

"Terhadap pelanggaran, tetap kami akan melalui proses tahap penertiban sesuai mekanisme yang ada," katanya sambil menambahkan sudah ada beberapa penghuni umum yang ditendang keluar gara-gara tunggakan itu.

Untuk meringankan beban tunggakan penghuni rusunawa, Meli menuturkan pemerintahan Gubernur Anies Baswedan juga sedang mengkaji ulang Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Dalam peraturan itu, denda diatur berfluktuatif, yakni naik 2 persen setiap bulan.

"Kami akan me-review Pergub 111, jadi denda itu 2 persen flat, tidak lagi per bulan. Kami akan upayakan itu," kata Meli.

Berita terkait

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

44 menit lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

45 menit lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

1 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

1 jam lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

2 jam lalu

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

PDIP menyatakan bisa saja terjadi kejutan dalam bursa bakal calon Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

2 jam lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

2 jam lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

2 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

3 jam lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

4 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya