Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Tunggu Aturan Gubernur

Editor

Suseno

Jumat, 27 Juli 2018 08:30 WIB

Ilustrasi pelat nomor ganjil-genap. dok.TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menunggu peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang perluasan sistem ganjil genap nomor kendaraan. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nurhandono, menuturkan polisi tak bisa menindak pengendara roda empat yang melanggar tanpa adanya peraturan gubernur itu.

“Kalau sudah ada pergub, kami bisa melakukan tindakan hukum. Tapi, kalau belum ada, ya belum bisa,” kata Nurhandono di Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Baca: Siap-siap, DKI Segera Lansir Pergub Tilang Perluasan Ganjil Genap

Selama uji coba perluasan aturan ganjil-genap, menurut Nurhandono, sekitar 600 polisi disebar di beberapa lokasi. Kepolisian siap menambah personelnya ketika sanksi bukti pelanggaran atau tilang mulai berlaku pada awal Agustus nanti.

Pemerintah memperluas aturan nomor ganjil-genap ke jalan-jalan arteri di Ibu Kota untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018. Dewan Olimpiade Asia (OCA) mensyaratkan waktu perjalanan atlet dari Wisma Atlet Kemayoran menuju pelbagai lokasi pertandingan maksimal 34 menit.

Selain itu, diterapkan juga penutupan 19 pintu jalan tol dalam kota agar iring-iringan bus atlet dapat melaju lancar di jalan bebas hambatan. Namun imbas dari kebijakan ini adalah akan ada kemacetan di jalan arteri selama penutupan berlangsung.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nurhandono, mengatakan polisi akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk mengantisipasi kemacetan itu. “Jika ada kepadatan, akan kami arahkan pengendara ke jalan lain,” ujarnya.

Untuk uji coba perluasan kebijakan pelat nomor ganjil-genap berlaku sejak 2-31 Juli. Sejak 2-17 Juli lalu, penerapan aturan itu masih dalam tahap sosialisasi. Mulai 18-31 Juli, pengendara yang melanggar aturan tersebut akan ditegur dan dialihkan ke jalan lain. Sedangkan sanksi tilang akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 4 September.

Nurhandono optimistis jumlah pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan berkurang saat sanksi tilang berlaku. “Masyarakat sudah tahu akan ada penegakan hukum (sanksi tilang). Pasti nanti (pelanggar) bisa berkurang,” tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan segera menerbitkan peraturan gubernur tentang perluasan ganjil-genap. “Ini tinggal verbal saja. Cepat itu prosesnya,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menargetkan aturan itu akan terbit sebelum tanggal 1 Agustus. Saat ini, kata dia, rancangan peraturan gubernur tersebut sudah berada di Biro Hukum.

Andri menerangkan, peraturan gubernur itu akan berisi daftar ruas jalan serta waktu pemberlakuan aturan ganjil-genap. Tapi aturan tersebut tak akan mencantumkan denda bagi pelanggar aturan ganjil-genap. “Kalau ada pelanggaran, masuknya kategori pelanggaran rambu,” tuturnya.

Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas bisa dikenai sanksi pidana maksimal 2 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca: Perluasan Ganjil Genap, Ini Daftar Jalan dan Alternatifnya

Berdasarkan evaluasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, aturan ganjil genap efektif mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan kecepatan laju kendaraan. Pada periode 9-13 Juli lalu, kecepatan kendaraan di ruas jalan ganjil-genap rata-rata mencapai 27,95 kilometer per jam. Padahal, sebelum ada kebijakan itu, 25-29 Juni lalu, kecepatan rata-rata kendaraan hanya 25,18 kilometer per jam. Peningkatan kecepatan kendaraan rata-rata mencapai 11,01 persen.

JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

14 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

19 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

19 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

20 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

20 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

21 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

24 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

25 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

26 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

26 hari lalu

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

Implementasi skema ganjil-genap selama arus mudik akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dan dimulai Jumat 5 April 2024.

Baca Selengkapnya