Polisi-KPK Diminta Usut Penganggaran Proyek Rehabilitasi Sekolah

Reporter

Avit Hidayat

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 14 Juli 2018 14:24 WIB

Sejumlah pelajar sekolah dasar memperhatikan ruangan kelas Negeri (SDN) 15 Klender yang nyaris ambruk di Jalan Dermaga Baru, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, 19 November 2015. Pengungsian ke SDN 14 Klender guna menjaga keselamatan seluruh siswa. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta -Pengawasan proyek rehabilitasi berat 119 bangunan sekolah dasar di DKI Jakarta tahun lalu senilai Rp 180 miliar diduga bermasalah. Menurut pegiat antikorupsi, Febri Hendri, seharusnya masa kerja konsultan pengawas bersamaan dengan masa kerja perusahaan penggarap proyek.

Berdasarkan temuan Tempo, dalam pengerjaan proyek rehabilitasi sekolah tersebut, ada masa tanpa pengawasan. Masa kerja konsultan pengawas PT Bina Karya sesuai dengan kontrak mulai 2 Mei sampai 20 November 2017. Sedangkan penggarap proyek, PT Murni Konstruksi Indonesia (MKI), baru mengerjakan pada November 2017 sampai Maret 2018. “Itu janggal,” kata Febri, kemarin.

Koordinator Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan, Ida Subaidah, menerangkan, PT MKI dibayar karena dianggap telah merampungkan pekerjaan sesuai dengan laporan konsultan supervisi proyek, Bina Karya.
Baca : Anies Persilakan Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah

Menurut dia, dalam lelang konsolidasi, tugas PPK dibantu Bina Karya untuk melakukan konsultasi pemetaan kerusakan sekolah dan pengawasan sampai masa pemeliharaan.

Perusahaan pelat merah itu pun wajib memberi laporan teknis kepada PPK. Ida menyatakan Bina Karya merekomendasikan anggaran dapat dicairkan untuk MKI. Pembayaran tak bisa dibatalkan karena sudah terikat kontrak dengan MKI yang telah mengerjakan proyek sampai selesai. Jika terjadi kekurangan dan keterlambatan, MKI dapat dikenai denda. "Kalau pekerjaan sudah dilakukan terus enggak dibayar, kami bisa dituntut," ucap Ida.

Ida menyadari banyak kekurangan MKI. Tapi dia memakluminya karena perusahaan itu diburu waktu 104 hari perencanaan dan penggarapan. Dia mengatakan masih menagih MKI agar memperbaiki pekerjaannya selama masa pemeliharaan enam bulan. Namun Ida tak merinci berapa denda yang harus ditanggung oleh MKI

Direktur MKI, John Sahat, menerima keluhan pengerjaan proyek rehabilitasi sekolah di 119 lokasi itu. Dia mengklaim perusahaan telah merampungkan proyek tersebut. Dia enggan menjawab ihwal dugaan manipulasi pengerjaan proyek. "Yang jelas itu sudah selesai pengerjaannya," kata John, Kamis lalu, 12 Juli 2018.

Kepala Cabang Jakarta PT Bina Karya, Suryadi, tak menjelaskan ketika ditanya mengapa pihaknya menyatakan bahwa MKI telah menyelesaikan tugas sepenuhnya sehingga DKI mengucurkan pembayaran.
Simak : Proyek 6 Tol Dalam Kota Jakarta, Anies: Tanya ke Pusat Kenapa Diambil Alih.

Menurut dia, jika Inspektorat DKI menemukan ketidaksesuaian kontrak, MKI bisa diminta mengembalikan dana dengan cara dikenai denda. “Misalnya, berapa persen yang belum digarap atau yang tidak sesuai spesifikasi,” kata dia.

Menurut Suryadi, Bina Karya telah menyampaikan kepada PPK bahwa MKI mengerjakan proyek tak sesuai dengan rancangan. Jika Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat DKI bisa membuktikan ada ketidakberesan dalam pengerjaan, MKI bisa disalahkan. “PPK sudah jelaskan masalah itu ke polisi,” ujarnya.

Febri, yang kini aktif di Indonesia Corruption Watch, juga mencurigai kongkalikong sejak lelang digelar menyusul temuan banyak masalah yang dilakukan MKI. Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menyelidiki apakah PPK dan kelompok kerja unit layanan pengadaan lelang sengaja meloloskan MKI.

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya masih menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi berat 119 sekolah dasar di Jakarta. Polisi berencana meminta bantuan sejumlah ahli. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan, pemeriksa akan meminta penjelasan ahli konstruksi dan keuangan.

Ahli konstruksi bakal didengarkan penjelasannya tentang kemungkinan adanya penghitungan dan pelaksanaan yang salah dalam proyek yang digarap PT Murni Konstruksi Indonesia (MKI) tersebut. “Ahli keuangan untuk memastikan apakah ada dugaan korupsi,” kata Adi, Jumat 13 Juli 2018..

Adi belum mengungkapkan siapa ahli yang akan ditunjuk untuk memberikan penjelasan. Namun dia mengatakan bakal meminta keterangan anggota DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar, yang disebut-sebut perantara MKI mendapatkan proyek senilai Rp 180 juta pada tahun lalu itu.

Baca juga : Rehabilitasi Baru Beberapa Bulan, Atap Sekolah Sudah Bocor

James adalah anggota Komisi Keuangan DPRD DKI dari Partai NasDem. James sudah membantah keterlibatannya. Dia menyatakan tak mengenal petinggi MKI. Direktur Utama MKI, Risman Yunus, juga menjawab senada dengan James. “Saya enggak kenal (James Sianipar),” kata Risman Yunus kepada Tempo di Kota Makassar.

Konsultan pengawas proyek rehab 119 sekolah pada 2017, PT Bina Karya, telah mengendus banyak masalah pada MKI. Kepala Cabang Jakarta PT Bina Karya, Suryadi, mengatakan MKI kekurangan tenaga kerja dan tenaga ahli untuk menyelesaikan proyek. Temuan itu, menurut Suryadi, telah dilaporkan kepada pejabat pembuat komitmen proyek.

Polisi diperkirakan akan memanggil lebih banyak nama yang diduga terseret kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah tersebut. Mereka telah memeriksa para kepala suku dinas pendidikan di lima wilayah DKI dan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI, Sopan Adrianto. Rencananya, para kepala sekolah juga akan dimintai kesaksian.

AVIT HIDAYAT | DIDIT HARYADI (Makassar)

Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

1 jam lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

2 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

2 jam lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

8 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

10 jam lalu

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

11 jam lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

13 jam lalu

Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

Perubahan iklim telah berkontribusi pada gelombang panas yang semakin sering, semakin buruk dan semakin panjang selama musim panas di Bangladesh.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

1 hari lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 hari lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya