Surat BPOM Soal Susu Kental Manis Picu Kontroversi

Kamis, 5 Juli 2018 16:22 WIB

Susu kental manis. finecooking.com

TEMPO.CO, Jakarta - Dua lembar surat dengan kop Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang ditandatangani pada 22 Mei 2018, ternyata berujung heboh hingga saat ini. Surat edaran yang menyoal label dan iklan produk susu kental dan analognya seakan membuat publik kembali terlempar ke masa lalu saat kontroversi susu kental manis juga muncul.

Surat yang diteken Kepala Bidang Pengawas Obat dan Makanan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Suratmono itu intinya melarang iklan produk susu kental manis menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun. "Iklan juga dilarang muncul pada jam tayang acara anak-anak," demikian petikan surat edaran tersebut.

Baca: BPOM Larang Susu Kental Manis Promosikan Produk ke Anak-anak

Selain itu, iklan produk susu kental manis dilarang menggunakan visualisasi yang menyetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain yang dimaksud antara lain susu sapi, susu dipasteurisasi, dan susu formula atau susu pertumbuhan. "Juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan diseduh untuk konsumsi minuman."

Surat itu ditujukan kepada produsen, importir, dan distributor produk susu kental manis. BPOM berharap aturan tersebut bisa diterapkan mulai enam bulan setelah kebijakan dikeluarkan, yakni pada 22 November 2018.

Advertising
Advertising

Baca: BPOM Diminta Tidak Diskriminatif Awasi Produk Susu Kental Manis

Kementerian Kesehatan mendukung langkah BPOM tersebut. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo mengungkapkan, secara medis, produk susu kental manis memang tidak dianjurkan diberikan kepada anak-anak, terutama balita. Pasalnya, kandungan gula produk kental manis lebih tinggi daripada kandungan proteinnya.

Untung juga menyesalkan iklan di televisi yang menampilkan seolah-olah susu kental manis merupakan produk minuman bagi keluarga. "Sudah bagus ada larangan untuk menampilkan gambar anak di iklannya. Kadar gula tinggi, sedangkan kandungan susunya sedikit sekali," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 4 Juli 2018.

Baca: Susu Kental Manis, Kementerian Kesehatan: Kadar Gulanya Tinggi

Pengetatan aturan pemasaran produk susu kental manis oleh BPOM itu kemudian memunculkan kontroversi cukup sengit. Perdebatan tak hanya datang dari kalangan produsen susu kental manis, tapi juga praktisi industri pemasaran.

Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang menilai aturan itu sejatinya mengatur soal iklan dan tulisan di tata cara pelabelan produk. "Aturan itu sebetulnya tidak mengatur soal kandungan (susu kental manis), tapi lebih banyak soal iklan dan tata cara pelabelan,” ucapnya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 5 Juli 2018.

Pria yang akrab disapa dengan Franky itu menyebutkan asosiasi industri terkait dan BPOM kini sedang mengklarifikasi aturan tersebut agar ada penyamaan interpretasi. “Tujuan BPOM itu mungkin baik karena itu sehubungan dengan kesehatan. Tapi saya enggak tahu siapa yang memelintir berita itu,” tuturnya. Pasalnya, yang berkembang saat ini adalah tentang kontroversi kandungan susu yang ada dalam produk susu kental manis.

Lebih jauh, Franky mengusulkan agar ada aturan turunan dari surat edaran berupa petunjuk tenis supaya bisa memberi pedoman bagi kalangan industri di tatanan lapangan. “Ini kan dalam upaya memberikan pengetahuan konsumen. Biasa seperti makanan, kan ada label,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Lukman. “Soal itu, sementara sedang dibahas,” ujarnya. Namun ia bungkam ketika ditanya lebih jauh bagaimana respons industri mengenai aturan terbaru BPOM itu.

Adapun lembaga independen di bidang riset dan edukasi kesehatan, Center for Healthcare Policy and Reform Studies (Chapters), meminta BPOM tidak bersikap diskriminatif dalam mengawasi berbagai produk yang dianggap mengandung gula tinggi, termasuk saat menyikapi polemik susu kental manis. Chairman and founder Chapters, Luthfi Mardiansyah, menilai surat edaran BPOM yang diskriminatif itu berpotensi membingungkan masyarakat.

Pasalnya, menurut Luthfi, BPOM sudah sejak lama telah mengizinkan produsen suku kental manis sesuai dengan label dan iklan saat ini. “Kenapa baru sekarang tiba-tiba? Apakah ada kepentingan di balik itu atau tidak?" ucapnya.

Sementara itu, Hardinsyah, Ketua Umum Perhimpunan Pakar Gizi dan Pangan Indonesia, juga menilai surat edaran BPOM sangat spesifik terhadap produk tertentu. Padahal, jika dilihat di pasaran, masih banyak produk pangan yang lebih manis, yang dapat mengakibatkan kegemukan jika dikonsumsi berlebihan. “Aturan untuk susu kental manis atau SKM ini tidak fair," tuturnya.

BISNIS | ANTARA | DIAS PRASONGKO

Berita terkait

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

4 jam lalu

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

Pemerintah Indonesia bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands MP untuk membahas sejumlah kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

4 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Susu Sapi Vs Susu Kerbau: Mana yang Lebih Sehat?

6 hari lalu

Susu Sapi Vs Susu Kerbau: Mana yang Lebih Sehat?

Memilih antara susu sapi dan susu kerbau bergantung pada preferensi individu, kebutuhan nutrisi, dan pertimbangan pola makan.

Baca Selengkapnya

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

10 hari lalu

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

Pemerintah RI membahas langkah strategis mengurangi emisi karbon sektor industri di ajang pameran global Hannover Messe 2024 Jerman.

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

10 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

14 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

17 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

17 hari lalu

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

Pupuk Kujang menambah lini produk non pupuk dengan meresmikan pabrik dry ice atau es kering memanfaatkan produksi pabrik CO2 cair.

Baca Selengkapnya

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

22 hari lalu

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya