Jumlah Pengaduan Besar, Aturan PPDB Online Untuk Siapa

Reporter

Tempo.co

Jumat, 29 Juni 2018 15:43 WIB

Suasana Posko pelayanan dan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online DKI Jakarta di SMK Negeri 1 Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak dibuka pada Mei lalu, jumlah pengaduan terhadap pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2018 tumbuh semakin besar. Hingga Senin 25 Juni saja jumlahnya sudah tembus 4000. Jumlahnya dipastikan masih terus akan bertambah karena posko masih dibuka hingga 21 Juli 2018.

“Memang tahun ini lebih banyak (pengaduan),” kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Junaedi pada Kamis 28 Juni 2018 lalu.

Junaedi mengatakan, mayoritas aduan berkaitan dengan masalah catatan sipil. Dia menunjuk kepada masalah tidak terbacanya Nomor Induk Kependudukan atau NIK peserta PPDB. "Kebanyakan NIK," katanya.

Baca:
PPDB Bermasalah, Ini Solusi Kepala Dinas Pendidikan

Junaedi memastikan NIK tidak akan terbaca oleh sistem PPDB jika identitas peserta tercantum dalam kartu keluarga yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Junaedi tidak menyebut eksplisit tapi aturan ini dibuat untuk meredam praktik numpang Kartu keluarga calon murid dari sekolah di luar daerah.

Peraturan Menteri itu menetapkan domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB atau zonasi. Itu artinya, untuk pelaksanaan saat ini, dokumen Kartu Keluarga yang dipersyaratkan sudah harus diperbarui sebelum 1 Januari 2018.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Muhadjir Effendy membenarkan itu dengan mengatakan zonasi dalam PPDB untuk mempercepat pemerataan pendidikan di Tanah Air. “Sistem zonasi lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah," ujarnya di Jakarta, Selasa 26 Juni 2018.

Baca:
Tak Bisa mendaftar PPDB Karena NIK, Banyak Warga Mengadu

Muhadjir menambahkan, siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu. Seandainya masih ada seleksi, maka bukan untuk membuat ranking. Tetapi seleksi dalam rangka penempatan. “Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya."

Sayangnya, aturan banyak mengorbankan calon murid yang sebenarnya berhak di suatu sekolah yang dituju. Mereka terpaksa mengalihkan pilihan ke sekolah swasta hanya karena ketidaktahuannya.

Ini seperti yang dialami Dewi, 43, yang hendak mendaftarkan anaknya ke SMP di Jakarta Selatan. Kartu Keluarga yang disodorkan keluaran Mei 2018. "Katanya KK harus minimal bulan satu (Januari 2018), di atas itu gak bisa," kata Dewi lesu.

Baca:
PPDB Bermasalah, Anies Diminta Turun Tangan Sebagai Mantan Mendikbud

Sementara itu, di balik hiruk pikuk masalah NIK dan Kartu Keluarga, terungkap kehadiran ‘siswa asing’ di tahap pertama PPDB. Mereka yang asal sekolah luar zonasi dan bahkan luar Jakarta melenggang di tahap pertama PPDB yang sejatinya untuk zona lokal.

Mereka justru mampu melalui syarat Kartu Keluarga lewat praktik tumpangan KK yang legal. "Keterlaluan banget mereka kok bisa masuk di tahap zonasi sekolah lokal, dan ini buanyak bangett," kata seorang orang tua murid sebuah SMP di Jakarta Timur.

YUSUF MANURUNG | ADAM PRIREZA | ANTARA

Berita terkait

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

14 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

17 jam lalu

Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut kini wajah baru pendidikan dan kebudayaan Indonesia sudah mulai terlihat berkat gerakan Merdeka Belajar.

Baca Selengkapnya

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

3 hari lalu

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

6 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

6 hari lalu

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

7 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

7 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

9 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

12 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya