Jumlah Pengaduan Besar, Aturan PPDB Online Untuk Siapa
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Jumat, 29 Juni 2018 15:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak dibuka pada Mei lalu, jumlah pengaduan terhadap pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2018 tumbuh semakin besar. Hingga Senin 25 Juni saja jumlahnya sudah tembus 4000. Jumlahnya dipastikan masih terus akan bertambah karena posko masih dibuka hingga 21 Juli 2018.
“Memang tahun ini lebih banyak (pengaduan),” kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Junaedi pada Kamis 28 Juni 2018 lalu.
Junaedi mengatakan, mayoritas aduan berkaitan dengan masalah catatan sipil. Dia menunjuk kepada masalah tidak terbacanya Nomor Induk Kependudukan atau NIK peserta PPDB. "Kebanyakan NIK," katanya.
Baca:
PPDB Bermasalah, Ini Solusi Kepala Dinas Pendidikan
Junaedi memastikan NIK tidak akan terbaca oleh sistem PPDB jika identitas peserta tercantum dalam kartu keluarga yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Junaedi tidak menyebut eksplisit tapi aturan ini dibuat untuk meredam praktik numpang Kartu keluarga calon murid dari sekolah di luar daerah.
Peraturan Menteri itu menetapkan domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB atau zonasi. Itu artinya, untuk pelaksanaan saat ini, dokumen Kartu Keluarga yang dipersyaratkan sudah harus diperbarui sebelum 1 Januari 2018.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Muhadjir Effendy membenarkan itu dengan mengatakan zonasi dalam PPDB untuk mempercepat pemerataan pendidikan di Tanah Air. “Sistem zonasi lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah," ujarnya di Jakarta, Selasa 26 Juni 2018.
Baca:
Tak Bisa mendaftar PPDB Karena NIK, Banyak Warga Mengadu
Muhadjir menambahkan, siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu. Seandainya masih ada seleksi, maka bukan untuk membuat ranking. Tetapi seleksi dalam rangka penempatan. “Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya."
Sayangnya, aturan banyak mengorbankan calon murid yang sebenarnya berhak di suatu sekolah yang dituju. Mereka terpaksa mengalihkan pilihan ke sekolah swasta hanya karena ketidaktahuannya.
Ini seperti yang dialami Dewi, 43, yang hendak mendaftarkan anaknya ke SMP di Jakarta Selatan. Kartu Keluarga yang disodorkan keluaran Mei 2018. "Katanya KK harus minimal bulan satu (Januari 2018), di atas itu gak bisa," kata Dewi lesu.
Baca:
PPDB Bermasalah, Anies Diminta Turun Tangan Sebagai Mantan Mendikbud
Sementara itu, di balik hiruk pikuk masalah NIK dan Kartu Keluarga, terungkap kehadiran ‘siswa asing’ di tahap pertama PPDB. Mereka yang asal sekolah luar zonasi dan bahkan luar Jakarta melenggang di tahap pertama PPDB yang sejatinya untuk zona lokal.
Mereka justru mampu melalui syarat Kartu Keluarga lewat praktik tumpangan KK yang legal. "Keterlaluan banget mereka kok bisa masuk di tahap zonasi sekolah lokal, dan ini buanyak bangett," kata seorang orang tua murid sebuah SMP di Jakarta Timur.
YUSUF MANURUNG | ADAM PRIREZA | ANTARA