Menanti Nasib Delik Korupsi RKUHP di Pertemuan KPK dan Jokowi

Reporter

Amirullah

Editor

Amirullah

Senin, 25 Juni 2018 11:53 WIB

Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Dalam aksinya mereka mengatakan bahwa RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. TEMPO/Alfan Hilmi

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan segera menyediakan waktu untuk bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Sejak Januari lalu, pimpinan KPK melayangkan surat untuk bertemu dengan Presiden karena RKUHP dianggap berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Kamis pekan lalu, Jokowi memastikan pertemuan dengan pimpinan KPK bakal segera digelar di Istana Negara. “Kalau tidak minggu ini, minggu depan awal,” ujar Jokowi, Kamis, 22 Juni 2018. Sampai Jumat, pertemuan itu belum terlaksana.

Baca: Jokowi Akan Segera Bertemu dengan Pimpinan KPK Bahas RKUHP

Sebagaimana laporan majalah Tempo edisi 25 Juni 2018, tertulis perihal yang hendak disampaikan KPK kepada Jokowi, yakni delegitimasi korupsi sebagai extraordinary crime dalam perumusan tindak pidana pokok dalam Rancangan KUHP. Intisari delapan lembar surat yang diteken Ketua KPK Agus Rahardjo itu mengulas penolakan KPK atas proyek kodifikasi yang memasukkan delik korupsi ke Rancangan KUHP. “Ini akan melemahkan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Dalam surat itu, KPK menguraikan sepuluh alasan menolak keras rancangan undang-undang tersebut. Selain bakal melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, alasan lainnya adalah RKUHP mencantumkan delik korupsi yang dianggap akan memandulkan KPK. “Ini langkah mundur pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” demikian salah satu pernyataan sikap KPK dalam surat itu.

Advertising
Advertising

Laode mengatakan, dalam Undang-Undang KPK disebutkan bahwa kewenangan KPK adalah menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi, seperti diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dengan banyak delik korupsi pindah ke KUHP, apakah kami bisa melakukan kewenangan tersebut? Ini bisa menjadi persoalan dan bahan gugatan di pengadilan. Ini juga bisa menyulitkan pemberantasan korupsi," ujar Laode.

Baca: KPK Siapkan Argumen sebelum Bahas RKUHP dengan Jokowi

Penolakan atas rancangan ini juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi yang terdiri atas sejumlah lembaga pegiat antikorupsi ini menjaring dukungan publik di media sosial dengan membuat petisi berjudul "KPK dalam Bahaya. Tarik Semua Aturan Korupsi dari RKUHP”. Hingga pekan lalu, ribuan orang meneken petisi tersebut sebagai bentuk dukungan atas penolakan tersebut.

Menurut hasil kajian Indonesia Corruption Watch, salah satu anggota koalisi, ada 12 poin delik korupsi dalam Rancangan KUHP yang bisa melemahkan KPK. Termasuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi karena ada pengurangan hukuman badan dan denda bagi pelaku kejahatan ini.

KPK juga bakal tidak lagi bisa menindak kasus korupsi yang diatur dalam Rancangan KUHP karena kewenangannya hanya terbatas pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ini ancaman serius,” ujar peneliti hukum ICW, Lalola Ester.

Ketua tim perumus pemerintah, Muladi, membantah bahwa rancangan itu dianggap bakal mengebiri upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, ada ketentuan Pasal 729 mengenai aturan peralihan yang menyebutkan, saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan bab tindak pidana khusus tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga seperti KPK. "Tidak ada maksud KUHP nantinya mengganggu kewenangan KPK," ucapnya. "Saya sendiri turut merancang Undang-Undang KPK, tidak mungkin mau menghancurkannya."

Baca: ICW Nilai Pasal RKUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Anggota tim perumus pemerintah, yang juga guru besar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan ancaman pidana tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP tidak bertujuan menguntungkan koruptor. Tim berpandangan ancaman pidana perlu pertimbangan yang rasional karena selama ini ketentuan pidana di Indonesia belum memiliki standar.

Anggota panitia kerja Rancangan KUHP DPR, Arsul Sani, mengatakan pembahasan Rancangan KUHP sudah 95 persen. Hanya ada 11 item yang tertunda pembahasannya, termasuk tindak pidana korupsi. "Tertundanya soal reformulasi saja,” tuturnya politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Mengenai kekhawatiran rancangan itu bisa melemahkan pemberantasan korupsi, Arsul meminta KPK dan pihak lain menyampaikan secara resmi protes tersebut agar bisa difasilitasi. “Ini belum kami ketok. Pemerintah kan baru mengusulkan,” katanya.

LINDA TRIANITA | ANTON A. | REZKI A. | AHMAD FAIZ

Berita terkait

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

1 menit lalu

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

Jokowi mempertemukan Prabowo dengan calon PM Singapura yang akan dilantik Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

38 menit lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

47 menit lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

1 jam lalu

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

Presiden Jokowi menyoroti pergantian posisi Perdana Menteri Singapura, dari Lee Hsien Loong ke Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

1 jam lalu

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengakui kontribusi Presiden Jokowi, baik bagi Indonesia maupun kawasan.

Baca Selengkapnya

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

2 jam lalu

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

Sejumlah keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapat penghargaan dari pemerintah: Iriana, Bobby Nasution, dan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

3 jam lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Lee Hsien Loong Gaungkan Keberlanjutan Kerja Sama Indonesia-Singapura

3 jam lalu

Jokowi dan Lee Hsien Loong Gaungkan Keberlanjutan Kerja Sama Indonesia-Singapura

Sama-sama lengser tahun ini, Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyoroti pentingnya keberlanjutan kerjasama di antara kedua negara.

Baca Selengkapnya

Besok Pagi Bos Microsoft Temui Jokowi Bahas Investasi Rp14 T, Ini Agenda dan Profilnya

4 jam lalu

Besok Pagi Bos Microsoft Temui Jokowi Bahas Investasi Rp14 T, Ini Agenda dan Profilnya

Presiden Jokowi akan menerima kunjungan CEO Microsoft, Satya Nadella di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, bahas investasi Rp14 triliun.

Baca Selengkapnya

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

5 jam lalu

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

Atas pencapaian hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2022, dan mendapatkan nilai terbaik nasional dengan status kinerja tertinggi.

Baca Selengkapnya