5 Kemiripan OTT Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung oleh KPK

Minggu, 10 Juni 2018 17:27 WIB

Tersangka Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar selesai menjalani pemeriksaan setelah menyerahkan diri terkait dengan operasi tangkap tangan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu dinihari, 9 Juni 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sepekan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap tiga kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pada 5 Juni 2018, KPK menangkap Bupati Purbalingga Tasdi dalam kasus suap pembangunan Purbalingga Islamic Center. Selang tiga hari, KPK membongkar dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Samanhudi dan Syahri ditangkap dalam waktu hampir bersamaan. Meski tak ditangkap KPK, kedua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini akhirnya menyerahkan diri. "Seperti yang sudah kami duga sebelumnya. Artinya, pasti akan datang (menyerahkan diri)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Ahad dinihari, 10 Juni 2018.

Baca: Bupati Tulungagung Sempat Galau Sebelum Menyerahkan Diri ke KPK

Terdapat sejumlah persamaan dalam operasi tangkap tangan KPK terhadap Samanhudi dan Syahri. Berikut ini sejumlah persamaan operasi tangkap tangan KPK terhadap dua kepala daerah itu.

Pertama, penangkapan Samanhudi dan Syahri melibatkan Susilo Prabowo. Kontraktor ini diduga berperan sebagai penyuap untuk sejumlah proyek di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. “OTT itu tindak lanjut dari informasi akan adanya penyerahan uang dari seorang kontraktor Susilo Prabowo kepada Agung Prayitno,” kata Saut, Jumat, 8 Juni 2018.

Advertising
Advertising

Susilo bukan kali pertama dijerat kasus hukum. Direktur PT Moderna Teknik Perkasa ini pernah dijerat dengan dakwaan pelanggaran izin pengelolaan hasil tambang di Blitar, Jawa Timur. Namun Susilo dibebaskan Pengadilan Negeri Blitar karena tak terbukti.

Di Blitar, KPK menduga Samanhudi menerima suap dari seorang kontraktor bernama Susilo. Dugaan suap tersebut terkait dengan izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai proyek Rp 23 miliar. Imbalan itu diduga bagian dari 8 persen, yang menjadi bagian wali kota, dari total imbalan 10 persen yang disepakati.

Baca: PDIP Sebut OTT Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Aneh

Susilo juga diduga menyuap Syahri terkait dengan imbalan dari proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Syahri merupakan Bupati Tulungangung, yang kembali diusung PDIP sebagai calon inkumben dalam pemilihan Bupati Tulungagung 2018.

Kedua, KPK menyita sejumlah uang tunai yang digunakan Susilo untuk menyuap. Di Blitar, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar di rumah Susilo. Uang itu diduga akan diantarkan kepada Samanhudi melalui perantara Bambang Purnomo. KPK menyita duit Rp 1 miliar, yang diduga akan dikirimkan kepada Syahri melalui perantara Agung Prayitno.

Ketiga, Samanhudi dan Syahri adalah kader PDIP. Samanhudi adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Blitar dan Syahri adalah Ketua DPC Tulungagung. Sekretaris Jenderal PDIP Kristiyanto mempertanyakan operasi tangkap tangan terhadap kedua kadernya tersebut. Sebab, ia menduga penangkapan ini berkaitan dengan kontestasi pemilihan kepala daerah 2018. "Kesan adanya kepentingan politik ini dapat dicermati pada kasus OTT terhadap Samanhudi dan Syahri Mulyo, calon bupati terkuat di Tulungagung," katanya.

Baca: Tanggapi Tudingan OTT Gaya Baru, KPK: Debatnya di Pengadilan Saja

KPK membantah operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan pilkada. "Khusus untuk yang terakhir ini (Syahri), kan sudah penyerahan uang ketiga. Jadi tidak ada kaitan sama pilkada itu. Bukti-buktinya sudah cukup," ujar Saut.

Keempat, KPK tak langsung menangkap Samanhudi dan Syahri dalam OTT tersebut. Keduanya tak berada di lokasi penangkapan saat operasi berlangsung. KPK hanya menangkap Susilo Prabowo dan istrinya, Andriani. Bambang Purnomo dan Agung Prayitno sebagai perantara dan Sutrisno, pejabat pemerintah Kabupaten Tulungagung, juga ditangkap. Samanhudi dan Syahri menyerahkan diri dua hari setelah operasi.

Kelima, Samanhudi dan Syahri dijerat dengan pelanggaran yang sama. KPK menjerat keduanya melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun atau maksimal 20 tahun dengan pidana denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

2 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya